INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2023/PN Pso | 1.H.ABIDIN 2.JUMADI |
Kapolda RI Cq.Kapolres Morut | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Apr. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2023/PN Pso | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Apr. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan gugatan praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya ;
Â
2. Menyatakan bahwa tindakan TERMOHON dalam menetapkan surat perintah penyidikan Nomor : Sp- Sidik / 16 / III / 2023 / Res Morowali Utara tanggal 2 Maret 2023 tentang dugaan adanya tindak pidana menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, mengeluarkan senjata penikam atau senjata penusuk dan pengancaman dengan senjata tajam yang terjadi pada hari kamis tanggal 23 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA di Perkebunan PT. ANA di desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952 Subs. Pasal 335 Ayat (1), Jo Pasal 55 Ayat (1) dan 56 Ayat (1) tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya itu surat perintah penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Â
3. Menyatakan bahwa Penetapan Tersangka Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/28/III/2023/Satreskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama H. ABIDIN Alias HAJI ABIDIN atas nama H. ABIDIN Alias HAJI ABIDIN dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/29/III/2023/Satreskrim tentang Penetapan Tersangka atas Nama JUMADI Alias Jumadi yang keduanya dikeluarkan oleh KASAT RESKRIM POLRES MOROWALI an. ARSYAD MAALING, SH., MH. Tanggal 20 Maret 2023 atas dugaan melanggar Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952 Subs. Pasal 335 Ayat (1), Jo Pasal 55 Ayat (1) dan 56 Ayat (1) tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya itu penetapan tersangka kepada PARA PEMOHON tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat :
Â
4. Menyatakan bahwa penyitaan oleh Pihak Penyidik Kepolisian Polres Morowali Utara pada hari sabtu tanggal 11 Maret 2023Â atas kendaraan mobil bermerek TOYOTA FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T Nomor Polisi DD. 1739 OG an. DEVI AULIA PUTRI pemilik HJ. ABIDIN tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya itu penetapan tersangka kepada PARA PEMOHON tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Â
5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadapa perintah penyidikan kepada PARA PEMOHON ;
Â
6. Memulikan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Â
7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku ;Â |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |