| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa MUH REZKI alias IKI PELU pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 00.26 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di depan bengkel milik Pr. IPONG Kelurahan Mapane Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 00.26 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Poso melakukan penangkapan terkait adanya penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu di depan bengkel milik Pr. IPONG Kel. Mapane Kec. Poso Pesisir Kab. Poso. Dalam hal ini Saksi LA MUNI ZAHABU dan Saksi AT TANGGI sebagai aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Poso melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Anak Saksi M. RIFKY KHAUZAR alias OCA, di mana Terdakwa menyerahkan handphone miliknya dalam keadaan rusak dan sempat menolak untuk digeledah. Pada saat itu, saksi LA MUNI ZAHABU melihat Terdakwa menghempaskan sesuatu yang dililit lakban warna hitam dan terlempar ke bawah mobil yang terparkir di samping bengkel tersebut. Kemudian saksi mengambil barang tersebut dan membuka lilitan lakban di depan Terdakwa yang berisi 1 (satu) paket sabu ukuran besar/1(satu) bal. Selanjutnya, sekitar pukul 02.00 Wita Terdakwa dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Poso, sesampainya di sana Terdakwa mengakui jika masih ada 1 (satu) paket sabu lagi yang dimasukkan ke dalam batok motor yang ia gunakan dari Palu atas usulan Anak Saksi M. RIFKY KHAUZAR alias OCA, dan hal tersebut diakui oleh Anak Saksi M. RIZKY KHAUZAR alias OCA. Dengan demikian ditemukan 2 (dua) paket sabu ukuran besar/2 (dua) bal yang berat brutonya 99,64 (sembilan puluh sembilan koma enam empat) gram;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Terdakwa didapatkan kronologi pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 pada jam yang Terdakwa lupa di malam hari, Terdakwa ditelpon oleh Saksi WAHYU POLII alias UCI untuk menjemput 2 (dua) bal sabu miliknya di Palu, namun Terdakwa menawarkan untuk besok saja dan Saksi WAHYU POLII alias UCI mengatakan nanti akan menelepon lagi. Sekitar 15 menit kemudian, Saksi WAHYU POLII alias UCI kembali menelepon Terdakwa dan terjadi kesepakatan di antara keduanya terkait penjemputan sabu di Palu dengan upah sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya, di hari yang sama sekitar pukul 20.30 Wita Terdakwa ke bengkel Pr. IPONG dan bertemu Anak Saksi M. RIFKY KHAUZAR alias OCA, serta mengajaknya ke Palu besok subuh untuk membeli velg motor;
- Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 Wita, Terdakwa dan Anak Saksi M.RIFKY KHAUZAR alias OCA berboncengan ke Palu dan sampai sekitar pukul 13.00 Wita. Setelah itu, keduanya menuju ke kosan teman Terdakwa untuk beristirahat sejenak dan sekitar pukul 13.20 Wita Terdakwa dan Anak Saksi M. RIFKY KHAUZAR alias OCA keluar untuk mencari velg motor, namun belum ditemukan sehingga kembali lagi ke kos. Selanjutnya, sekitar pukul 13.40 Wita Terdakwa kembali mengajak Anak Saksi M. RIFKY KHAUZAR alias OCA untuk keluar lagi mencari velg, namun dalam perjalanan Saksi WAHYU POLII alias UCI kembali menelepon Terdakwa dan memberitahukan telah mengirim uang ke rekening Terdakwa sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai upah mengambil sabu, serta sisanya akan dikirim setelah semua selesai. Kemudian, Saksi WAHYU POLII alias UCI mengarahkan Terdakwa untuk menjemput sabu di sekitar kantor Walikota di depan sebuah TK dan meminta ciri-ciri helm, jaket dan kendaraan yang Terdakwa gunakan;
- Bahwa sekitar 30 menit kemudian, Terdkawa didatangi seseorang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru dan langsung menendang dos hp yang berisi sabu dan terjatuh tepat di belakang motor Terdakwa tepat di depan Anak Saksi M. RIFKY KHAUZAR alias OCA dan orang tersebut mengatakan “ambil itu” dan meninggalkan kami begitu saja. Setelah itu, Anak Saksi M. RIFKY KHAUZAR alias OCA mengambil paket tersebut dan menyimpannya di jog motor di antara keduanya. Selanjutnya, Terdakwa dan Anak Saksi M. RIFKY KHAUZAR alias OCA langsung ke bengkel teman Terdakwa karena Anak Saksi M. RIFKY KHAUZAR alias OCA menyarankan untuk menyimpan sabu tersebut di dalam batok motor. Sesampainya di sana, Terdakwa mengeluarkan sabu tersebut dari dalam dos hp dan terdapat 2 (dua) paket sabu dan hanya bisa menempelkan 1 (satu) paket sabu di batok motor karena ukuran yang cukup besar. Sementara itu, 1 (satu) paket sabu lainnya disimpan di bawah jog motor;
- Bahwa sekitar pukul 18.30 Wita, Terdakwa kembali ke Poso dan tiba di Kel. Mapane Kec. Poso Pesisir Kab. Poso sekitar pukul 24.00 Wita. Setelah itu, keduanya langsung mengambil uang di Kios BRILink untuk menggantikan uang milik Anak Saksi M. RIFKY KHAUZAR alias OCA yang dipakai untuk membeli blok motor. Saat kembali ke bengkel sekitar pukul 00.26 Wita dilakukanlah penggeledahan dan penangkapan terhadapnya oleh Aparat Satresnarkoba Polres Poso;
- Bahwa saat penggeledahan dan penangkapan terhadap tersebut ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah kemudian masing-masing dililit menggunakan lakban warna hitam, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing :
a) 50,31 gram; b) 49,61 gram.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna ungu, dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit handphone merk Infinix HOT 30i warna biru, IMEI1: 354526301385569, IMEI2: 354526301385577, dengan nomor SIM 1: 083832816024;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 tanpa plat nomor, nomor rangka: MH3SE8870HJ022541 dan nomor mesin: E3R2E-1489787, warna hitam, bersama kunci dan STNK;
- Bahwa sebelumnya pada tahun 2021 Terdakwa sudah pernah ditangkap oleh Aparat Satresnarkoba Polres Poso terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan Terdakwa termasuk dalam target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Poso dalam hal penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 163/11606/2025 tanggal 4 Agustus 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 98,58 (sembilan puluh delapan koma lima delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0196, tanggal 8 Agustus 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa MUH REZKI alias IKI PELU mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/170/VIII/KA/RH/2025/BNNK-Poso tertanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan urine Terdakwa MUH REZKI alias IKI PELU “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
- Bahwa Terdakwa tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, serta para Terdakwa telah melakukan Permufakatan jahat atau tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa MUH REZKI alias IKI PELU pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 00.26 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di depan bengkel milik Pr. IPONG Kelurahan Mapane Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 00.26 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Poso melakukan penangkapan terkait adanya penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu di depan bengkel milik Pr. IPONG Kel. Mapane Kec. Poso Pesisir Kab. Poso. Dalam hal ini Saksi LA MUNI ZAHABU dan Saksi AT TANGGI sebagai aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Poso melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Anak Saksi M. RIFKY KHAUZAR alias OCA, di mana Terdakwa menyerahkan handphone miliknya dalam keadaan rusak dan sempat menolak untuk digeledah. Pada saat itu, saksi LA MUNI ZAHABU melihat Terdakwa menghempaskan sesuatu yang dililit lakban warna hitam dan terlempar ke bawah mobil yang terparkir di samping bengkel tersebut. Kemudian saksi mengambil barang tersebut dan membuka lilitan lakban di depan Terdakwa yang berisi 1 (satu) paket sabu ukuran besar/1(satu) bal. Selanjutnya, sekitar pukul 02.00 Wita Terdakwa dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Poso, sesampainya di sana Terdakwa mengakui jika masih ada 1 (satu) paket sabu lagi yang dimasukkan ke dalam batok motor yang ia gunakan dari Palu atas usulan Anak Saksi M. RIFKY KHAUZAR alias OCA, dan hal tersebut diakui oleh Anak Saksi M. RIZKY KHAUZAR alias OCA. Dengan demikian ditemukan 2 (dua) paket sabu ukuran besar/2 (dua) bal yang berat brutonya 99,64 (sembilan puluh sembilan koma enam empat) gram;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Terdakwa didapatkan kronologi pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 pada jam yang Terdakwa lupa di malam hari, Terdakwa ditelpon oleh Saksi WAHYU POLII alias UCI untuk menjemput 2 (dua) bal sabu miliknya di Palu, namun Terdakwa menawarkan untuk besok saja dan Saksi WAHYU POLII alias UCI mengatakan nanti akan menelepon lagi. Sekitar 15 menit kemudian, Saksi WAHYU POLII alias UCI kembali menelepon Terdakwa dan terjadi kesepakatan di antara keduanya terkait penjemputan sabu di Palu dengan upah sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya, di hari yang sama sekitar pukul 20.30 Wita Terdakwa ke bengkel Pr. IPONG dan bertemu Anak Saksi M. RIFKY KHAUZAR alias OCA, serta mengajaknya ke Palu besok subuh untuk membeli velg motor;
- Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 Wita, Terdakwa dan Anak Saksi M.RIFKY KHAUZAR alias OCA berboncengan ke Palu dan sampai sekitar pukul 13.00 Wita. Setelah itu, keduanya menuju ke kosan teman Terdakwa untuk beristirahat sejenak dan sekitar pukul 13.20 Wita Terdakwa dan Anak Saksi M. RIFKY KHAUZAR alias OCA keluar untuk mencari velg motor, namun belum ditemukan sehingga kembali lagi ke kos. Selanjutnya, sekitar pukul 13.40 Wita Terdakwa kembali mengajak Anak Saksi M. RIFKY KHAUZAR alias OCA untuk keluar lagi mencari velg, namun dalam perjalanan Saksi WAHYU POLII alias UCI kembali menelepon Terdakwa dan memberitahukan telah mengirim uang ke rekening Terdakwa sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai upah mengambil sabu, serta sisanya akan dikirim setelah semua selesai. Kemudian, Saksi WAHYU POLII alias UCI mengarahkan Terdakwa untuk menjemput sabu di sekitar kantor Walikota di depan sebuah TK dan meminta ciri-ciri helm, jaket dan kendaraan yang Terdakwa gunakan;
- Bahwa sekitar 30 menit kemudian, Terdkawa didatangi seseorang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru dan langsung menendang dos hp yang berisi sabu dan terjatuh tepat di belakang motor Terdakwa tepat di depan Anak Saksi M. RIFKY KHAUZAR alias OCA dan orang tersebut mengatakan “ambil itu” dan meninggalkan kami begitu saja. Setelah itu, Anak Saksi M. RIFKY KHAUZAR alias OCA mengambil paket tersebut dan menyimpannya di jog motor di antara keduanya. Selanjutnya, Terdakwa dan Anak Saksi M. RIFKY KHAUZAR alias OCA langsung ke bengkel teman Terdakwa karena Anak Saksi M. RIFKY KHAUZAR alias OCA menyarankan untuk menyimpan sabu tersebut di dalam batok motor. Sesampainya di sana, Terdakwa mengeluarkan sabu tersebut dari dalam dos hp dan terdapat 2 (dua) paket sabu dan hanya bisa menempelkan 1 (satu) paket sabu di batok motor karena ukuran yang cukup besar. Sementara itu, 1 (satu) paket sabu lainnya disimpan di bawah jok motor;
- Bahwa sekitar pukul 18.30 Wita, Terdakwa kembali ke Poso dan tiba di Kel. Mapane Kec. Poso Pesisir Kab. Poso sekitar pukul 24.00 Wita. Setelah itu, keduanya langsung mengambil uang di Kios BRILink untuk menggantikan uang milik Anak Saksi M. RIFKY KHAUZAR alias OCA yang dipakai untuk membeli blok motor. Saat kembali ke bengkel sekitar pukul 00.26 Wita dilakukanlah penggeledahan dan penangkapan terhadapnya oleh Aparat Satresnarkoba Polres Poso;
- Bahwa saat penggeledahan dan penangkapan terhadap tersebut ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah kemudian masing-masing dililit menggunakan lakban warna hitam, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing :
a) 50,31 gram; b) 49,61 gram.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna ungu, dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit handphone merk Infinix HOT 30i warna biru, IMEI1: 354526301385569, IMEI2: 354526301385577, dengan nomor SIM 1: 083832816024;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 tanpa plat nomor, nomor rangka: MH3SE8870HJ022541 dan nomor mesin: E3R2E-1489787, warna hitam, bersama kunci dan STNK;
- Bahwa sebelumnya pada tahun 2021 Terdakwa sudah pernah ditangkap oleh Aparat Satresnarkoba Polres Poso terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan Terdakwa termasuk dalam target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Poso dalam hal penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 163/11606/2025 tanggal 4 Agustus 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 98,58 (sembilan puluh delapan koma lima delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0196, tanggal 8 Agustus 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa MUH REZKI alias IKI PELU mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/170/VIII/KA/RH/2025/BNNK-Poso tertanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan urine Terdakwa MUH REZKI alias IKI PELU “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
- Bahwa Terdakwa tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, serta para Terdakwa telah melakukan Permufakatan jahat atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |