| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa HASNI Binti ABDURAMAN alias ECE pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 16.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2026 atau suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat dirumah terdakwa yang berada di Desa Pokeang Kec. Bungku utara Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa HASNI Binti ABDURAMAN alias ECE membeli narkotika jenis sabu dari temannya yang bernama Ria yang tinggal di Kolonodale sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) secara hutang, yang mana terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menghubungi Ria melalui telepon, setelah itu Ria memberitahukan kepada terdakwa agar mengambil sabu tersebut di di pinggir jalan dekat lorong rumah sakit yang ada di desa Baturube Kec. Bungku utara kab. Morowali utara. Setelah mengambil sabu tersebut terdakwa kembali kerumahnya dan membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 14 (empat belas) paket, kemudian sekitar pukul 16.40 Wita tim opsnal Satresnarkoba Morowali Utara mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penyergapan dan melakukan penggeledahan dan menemukan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu dari tangan terdakwa, 1 (satu) bungkus lagi ditemukan dilantai dapur rumah terdakwa, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tempat krim/bedak dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y36 warna hitam setelah itu terdakwa di amankan beserta barang buktinya ke Polres Morowali utara untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 0415/NNF/I/2026, tanggal 30 Januari 2026 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 14 (Empat belas) Sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6766 gram diberi nomor barang bukti 0936/2026/NNF yang disita HASNI Binti ABDURAMAN alias ECE, pada tanggal 18 Januari 2026 di Desa Pokeang Kec. Bungku utara Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20260111909/I/LAB/RSUD K.dale/2026, tanggal 19 Januari 2026 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari HASNI Binti ABDURAMAN alias ECE menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
- Bahwa Terdakwa HASNI Binti ABDURAMAN alias ECE tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa HASNI Binti ABDURAMAN alias ECE pada hari hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 16.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2026 atau suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat dirumah terdakwa yang berada di Desa Pokeang Kec. Bungku utara Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ----
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat (informan) tentang adanya kegiatan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika jenis shabu dilakukan oleh seorang oknum perempuan yang belum di ketahui namanya di wilayah Desa Pokeang atas Kec. Bungku utara Kab. Morowali Utara, menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba Morowali Utara melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar jam 16.40 Wita tim opsnal Satresnarkoba Morowali Utara melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah Terdakwa HASNI Binti ABDURAMAN alias ECE yang berada di Desa Pokeang Kec. Bungku utara Kab. Morowali Utara disaksikan oleh Saksi Ajis dan menemukan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu dari tangan terdakwa, 1 (satu) bungkus lagi ditemukan dilantai dapur rumah terdakwa, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tempat krim/bedak dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y36 warna hitam setelah itu terdakwa di amankan beserta barang buktinya ke Polres Morowali utara untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 0415/NNF/I/2026, tanggal 30 Januari 2026 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 14 (Empat belas) Sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6766 gram diberi nomor barang bukti 0936/2026/NNF yang disita HASNI Binti ABDURAMAN alias ECE, pada tanggal 18 Januari 2026 di Desa Pokeang Kec. Bungku utara Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20260111909/I/LAB/RSUD K.dale/2026, tanggal 19 Januari 2026 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari HASNI Binti ABDURAMAN alias ECE menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
- Bahwa Terdakwa HASNI Binti ABDURAMAN alias ECE tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.--------- |