Dakwaan |
Kesatu
------ Bahwa terdakwa WATNA WATI dengan saksi ELSINTA GOGALI dan saksi LENISTIN PEMBEU (keduanya terdakwa diajukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kel. Bahuoe Kec. Petasia Kab. Morowali Utara Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 16 (enam belas) paket dengan berat 6,16 (enam koma satu enam) gram, 6 (enam) paket dengan berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dan 16 (enam belas) paket dengan berat 0,53 (nol koma lima tiga) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulawesi Tengah sedang melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis sabu dirumah terdakwa di Kelurahan Bahuoe Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah yang dilakukan terdakwa dengan saksi LENISTIN PEMBEU dan saksi ELSINTA GOGALI selanjutnya atas informasi tersebut Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Tengah melakukan melakukan penyelidikan dan pemantauan menuju tempat yang dimaksud sehingga pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 12.30 wita, Tim mendatangi dan memasuki rumah terdakwa untuk pemeriksaan dan penggeledahan lalu menemukan terdakwa sedang berada dibelakang rumah sedang mengambil jemuran, saksi LENISTIN PEMBEU dan saksi ELSINTA GOGALI yang masing masing sedang berada dalam kamar tidurnya, saat itu Tim melakukan penggeledahan terhadap ketiganya lalu menemukan dan menyita 16 (enam belas) paket klip bening dengan berat 6,16 (enam koma enam satu) gram disimpan didalam tas warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek Vivo, uang tunai sebesar Rp. 29.200.000,- (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan (pipet), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pak plastik bening kosong, 1 (satu) buah alat-alat narkotika berupa korek api gas dan 1 (satu) dompet sedang berwarna hitam yang masing-masing ditemukan dikamar tempat tidur terdakwa sedangkan barang bukti berupa 6 (enam) paket Plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan (pipet) dan 1 (satu) pak plastic klip bening kosong ditemukan dilantai kamar saksi LENISTIN PEMBEU serta barang bukti berupa 16 (enam belas) paket klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,53 (nol koma lima tiga) gram, 1 (satu) buah dompet berwana merah dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ditemukan dilantai kamar saksi ELSINTA GOGALI.
- Bahwa terdakwa memperoleh paket narkotika jenis sabu tersebut dari orang yang bernama RAFIK alias PELE (Daftar Pencarian Orang) dengan cara pada awal sekitar bulan April 2025 terdakwa menghubungi via telepon whatsApp RAFIK alias PELE untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram kemudian RAFIK alias PELE mengantarkan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) per gram kepada terdakwa yang langsung dibayar terdakwa secara tunai.
- Bahwa kemudian terdakwa memecah dan mengemas narklotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket dengan berat 1 (satu) gram per paket selanjutnya terdakwa menyimpan 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu sedangkan masing-masing 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram dengan harga 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) perpaket diserahkan kepada saksi ELSINTA GOGALI dan saksi LENISTIN PEMBEU untuk dijual atau diedarkan kembali.
- Bahwa terdakwa telah 2 (dua) kali memesan dan memperoleh narkotika jenis sabu dari dari orang yang bernama RAFIK alias PELE tersebut dan keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa atas penjualan narkotika jenis sabu tersebut yaitu sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pergram digunakan terdakwa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) paket dengan berat 6,16 (enam koma satu enam) gram, 6 (enam) paket dengan berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dan 16 (enam belas) paket dengan berat 0,53 (nol koma lima tiga) gram, berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0096 dan Nomor Kode Sample : 25.103.11.16.05.0009.K yang dikeluarkan pada tanggal tanggal 22 April 2025, yang masing-masing ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, termasuk Narkotika Golongan I Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa WATNA WATI dengan saksi LENISTIN PEMBEU dan saksi ELSINTA GOGALI (keduanya terdakwa diajukan penuntutan secara terpisah) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
------ Perbuatan terdakwa WATNA WATI dengan saksi LENISTIN PEMBEU dan saksi ELSINTA GOGALI (keduanya terdakwa diajukan penuntutan secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua
------ Bahwa terdakwa WATNA WATI dansaksi ELSINTA GOGALI dan saksi LENISTIN PEMBEU (keduanya terdakwa diajukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kel. Bahuoe Kec. Petasia Kab. Morowali Utara Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu yaitu 16 (enam belas) paket dengan berat 6,16 (enam koma satu enam) gram, 6 (enam) paket dengan berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dan 16 (enam belas) paket dengan berat 0,53 (nol koma lima tiga) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulawesi Tengah sedang melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis sabu dirumah terdakwa di Kelurahan Bahuoe Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah yang dilakukan terdakwa dengan saksi LENISTIN PEMBEU dan saksi ELSINTA GOGALI selanjutnya atas informasi tersebut Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Tengah melakukan melakukan penyelidikan dan pemantauan menuju tempat yang dimaksud sehingga pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 12.30 wita, Tim mendatangi dan memasuki rumah terdakwa untuk pemeriksaan dan penggeledahan lalu menemukan terdakwa sedang berada dibelakang rumah sedang mengambil jemuran, saksi LENISTIN PEMBEU dan saksi ELSINTA GOGALI yang masing-masing sedang berada dalam kamar tidurnya, saat itu Tim melakukan penggeledahan terhadap ketiganya lalu menemukan dan menyita 16 (enam belas) paket klip bening dengan berat 6,16 (enam koma enam satu) gram disimpan didalam tas warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek Vivo, uang tunai sebesar Rp. 29.200.000,- (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan (pipet), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pak plastik bening kosong, 1 (satu) buah alat-alat narkotika berupa korek api gas dan 1 (satu) dompet sedang berwarna hitam yang masing-masing ditemukan dikamar tempat tidur terdakwa sedangkan barang bukti berupa 6 (enam) paket Plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan (pipet) dan 1 (satu) pak plastic klip bening kosong ditemukan dilantai kamar saksi LENISTIN PEMBEU serta barang bukti berupa 16 (enam belas) paket klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,53 (nol koma lima tiga) gram, 1 (satu) buah dompet berwana merah dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ditemukan dilantai kamar saksi ELSINTA GOGALI.
- Bahwa terdakwa memperoleh paket narkotika jenis sabu tersebut dari orang yang bernama RAFIK alias PELE (Daftar Pencarian Orang) dengan cara pada awal sekitar bulan April 2025 terdakwa menghubungi via telepon whatsApp RAFIK alias PELE untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram kemudian RAFIK alias PELE mengantarkan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) per gram kepada terdakwa yang langsung dibayar terdakwa secara tunai.
- Bahwa kemudian terdakwa memecah dan mengemas narklotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket dengan berat 1 (satu) gram per paket selanjutnya terdakwa menyimpan 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu sedangkan masing-masing 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram dengan harga 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) perpaket diserahkan kepada saksi ELSINTA GOGALI dan saksi LENISTIN PEMBEU untuk dijual atau diedarkan kembali.
- Bahwa terdakwa telah 2 (dua) kali memesan dan memperoleh narkotika jenis sabu dari dari orang yang bernama RAFIK alias PELE tersebut dan keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa atas penjualan narkotika jenis sabu tersebut yaitu sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pergram digunakan terdakwa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) paket dengan berat 6,16 (enam koma satu enam) gram, 6 (enam) paket dengan berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dan 16 (enam belas) paket dengan berat 0,53 (nol koma lima tiga) gram, berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0096 dan Nomor Kode Sample : 25.103.11.16.05.0009.K yang dikeluarkan pada tanggal tanggal 22 April 2025, yang masing-masing ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, termasuk Narkotika Golongan I Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa WATNA WATI dengan saksi LENISTIN PEMBEU dan saksi ELSINTA GOGALI (keduanya terdakwa diajukan penuntutan secara terpisah) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
------ Perbuatan terdakwa WATNA WATI dengan saksi LENISTIN PEMBEU dan saksi ELSINTA GOGALI (keduanya terdakwa diajukan penuntutan secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |