| Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa ARFANDI. Alias FANDI, pada hari Senin, 27 Oktober 2025, sekitar Pukul 23.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 , bertempat Kel. Laberea kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa pada Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 Pukul 22.00 Wita Terdakwa ARFANDI. Alias FANDI menghubungi CAMBANG (DPO) karna ada teman dari Terdakwa ARFANDI. Alias FANDI ingin menjual tanahnya kemudian dalam pembicaraan tersebut kemudian Terdakwa mengatakan “ada bahan ta?” kemudian CAMBANG (DPO) Mengatakan “ada, kemudian pada pukul 23.00 wita masih pada hari yang sama Terdakwa ARFANDI. Alias FANDI beserta pemilik tanah bertemu dengan CAMBANG (DPO) di pinggir jalan di Desa. Topogaro, Kec. Bungku barat, Kab. Morowali selanjutnya setelah selesainya kesepakatan atas jual beli tanah tersebut Terdakwa ARFANDI. Alias FANDI diberikan Narkotika jenis sabu sebnayak 1 (satu) sachet Plastik cetik bening oleh CAMBANG (DPO) sebagai imbalan sebagai perantara dari transaksi jual beli tanah tersebut, kemudian Terdakwa ARFANDI. Alias FANDI kembali Ke kos Milknya di Kel. Lamberea Kec. Bungku Tengah.
- Selanjutnya Terdakwa ARFANDI. Alias FANDI memecah menjadi 8 (Delapan) Sachet plastik cetik bening, pada hari Senin 27 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 wita di dalam Kos milk Terdakwa ARFANDI. Alias FANDI tepatnya Di Desa. Lambere, Kec. Bungku Tengah, kab. Morowali.;
- Selanjutnya Terdakwa ARFANDI. Alias FANDI memecah norkotika jenis sabu tersebut menjadi 8 (Delapan) Sachet plastik cetik bening dengan tujuan untuk dijual dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa ARFANDI. Alias FANDI pada saat menerima telfon atau menerima whatsapp dari orang yang akan membeli narkotika, Terdakwa ARFANDI. Alias FANDI akan mengarahkan pembeli tersebut untuk datang ke kosnya, namun sebelum barang tersebut laku terjual.
- Bahwa pada hari Senin 27 Oktober 2025 sekitar Pukul 23.40 wita saat Terdakwa ARFANDI. Alias FANDI berada dalam kosnya, saksi DAVID AFRIANTO SIMANGUNSONG Bersama saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN (Anggota Polri) mengetuk pintu kamar kos tersebut setelah pintu kamar KOS terbuka saksi DAVID AFRIANTO SIMANGUNSONG Bersama saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN memperlihatkan surat perintah tugas kepada Terdakwa ARFANDI. Alias FANDI kemudian Saksi BRIPTU RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN Mengatakan “dimana barang mu kamu simpan” kemudian Terdakwa ARFANDI. Alias FANDI mengatakan “ada pak di bawah meja” selanjutnya saksi DAVID AFRIANTO SIMANGUNSONG Bersama saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN melakukan penggeledahan di meja tersebut ditemukan 1 buah bungkusan rokok gudang garam yang di selipkan di bawah laci meja kemudian Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN membuka bungkusan rokok gudang daram tersebut dan menemukan 8 (delapan) shacet narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone android merek Infinix warna hitam yang di saksikan oleh saksi Saksi ZULMAN USMAN yang saat itu menyaksikan secara langsung penangkapan dan penggeledahan tersebut;
- Bahwa Terdakwa ARFANDI. Alias FANDI tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menerima dan menjual narkotika jenis sabu;
- Bahwa Hasil Pemeriksaan / Pengujian terhadap barang bukti dengan berat Netto sebelum pemeriksaan 1,5268 gram milik tersangka Lk. . ARFANDI Alias FANDI dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar, Nomor LAB : 5221/ NNF /XI/ 2025, yang di tanda tangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Makassar AJUN BESAR POLISI ASMAWATI, S.H., M,Kes. Nrp : 73050637, pada Tanggal 12 November 2025. Dengan Hasil Pemeriksaan / pengujian yang menerangkan sebagai berikut:
- 8 (delapan) sachet plastic berisikan Kristal bening metamfetamina dengan berat Netto seluruhnya 1,4564 gram, diberi Nomor barang Bukti 12342/2025/NNF.
Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 1,4564 gram. Barang bukti tersebut di atas adalah milik ARFANDI Alias FANDI dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa Terdakwa ARFANDI. Alias FANDI, pada hari Senin, 27 Oktober 2025, sekitar Pukul 23.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 , bertempat Kel. Laberea kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso, “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 wita Terdakwa ARFANDI Alias FANDI bertemu dengan CAMBANG (DPO) untuk mempertemukan Teman Terdakwa ARFANDI. Alias FANDI yang akan menjual tanah, selanjutnya Terdakwa ARFANDI. Alias FANDI setelah terjadinya kesepakatan dengan CAMBANG (DPO) jual beli tersebut, Terdakwa ARFANDI Alias FANDI menerima Narkotika jenis sabu dari CAMBANG (DPO) sebagi upah karena telah menjadi perantara dalam jual beli tanah tersebut;
- Bahwa pada hari Senin 27 Oktober 2025 sekitar Pukul 23.40 wita, saksi DAVID AFRIANTO SIMANGUNSONG Bersama saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN (Anggota Kepolisian) mendatangi kos Terdakwa ARFANDI. Alias FANDI;
- Selanjutnya saksi DAVID AFRIANTO SIMANGUNSONG Bersama saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN mendatangi kos Terdakwa ARFANDI Alias FANDI dan mengetuk pintu kos, setelah Terdakwa ARFANDI Alias FANDI pintu kosnya saksi DAVID AFRIANTO SIMANGUNSONG Bersama saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN memperlihatkan surat perintah tugas kepada Terdakwa ARFANDI. Alias FANDI dengan disaksikan oleh saksi ZULMAN USMAN yang posisinya berada di belakang saksi DAVID AFRIANTO SIMANGUNSONG Bersama saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN, kemudian Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN Mengatakan “dimana barang mu kamu simpan” kemudian Terdakwa ARFANDI. Alias FANDI mengatakan “ada pak di bawah meja” selanjutnya saksi DAVID AFRIANTO SIMANGUNSONG Bersama saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN melakukan penggeledahan yang kemudian didapati Terdakwa ARFANDI. Alias FANDI menyimpan 8 (delapan) shacet narkotika jenis sabu dalam sebuah bungkusan rokok gudang daram;
- Bahwa 8 (delapan) shacet narkotika jenis sabu tersebut ditemukan Terdakwa ARFANDI. Alias FANDI;
- Bahwa Terdakwa ARFANDI. Alias FANDI tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
- Bahwa Hasil Pemeriksaan / Pengujian terhadap barang bukti dengan berat Netto sebelum pemeriksaan 1,5268 gram milik tersangka Lk. . ARFANDI Alias FANDI dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar, Nomor LAB : 5221/ NNF /XI/ 2025, yang di tanda tangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Makassar AJUN BESAR POLISI ASMAWATI, S.H., M,Kes. Nrp : 73050637, pada Tanggal 12 November 2025. Dengan Hasil Pemeriksaan / pengujian yang menerangkan sebagai berikut:
- 8 (delapan) sachet plastic berisikan Kristal bening metamfetamina dengan berat Netto seluruhnya 1,4564 gram, diberi Nomor barang Bukti 12342/2025/NNF.
Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 1,4564 gram. Barang bukti tersebut di atas adalah milik ARFANDI Alias FANDI dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |