| Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS, pada awal bulan Mei tahun 2025 dan pada hari Selasa, tanggal 1 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei dan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya, perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman, yaitu ganja dengan netto 903,7 (sembilan ratus tiga koma tujuh) gram dan 2 (buah) batang pohon tanaman ganja dengan berat netto 2, 91 (dua koma sembilan satu) gram, perbuatan mana
dilakukan oleh Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS, dengan cara sebagai berikut :-
- Berawal saat Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat dengan adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah mengatur rencana untuk melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS sehingga dilakukan penyelidikan. Selanjutnya Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Senin, tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 12.30 Wita bertempat di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS, yang mana sebelumnya paket ganja tersebut diantar oleh pihak kurir Lion Parcel kepada saksi MASDAR MAJID alias ASDAR, S.H.I. Selanjutnya saksi MASDAR MAJID alias ASDAR menginformasikan jika paket ganja tersebut adalah milik Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS lalu dilakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman lion parcel tersebut yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus berisi daun ganja dengan berat 897,2 (delapan ratus sembilan puluh tujuh koma dua), 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi daun ganja kering dengan berat 6,5 (enam koma lima) gram lalu ditemukan di kos Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS berupa 2 (dua) batang tanaman ganja hidup yang ditanam dalam karung beras, 1 (satu) unit handphone merek infinix dan 5 (lima) bungkus Plastik Klip Bening. Setelah pemeriksaan Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS beserta barang bukti dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut;
- Bahwa ketika Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS pertama kali menghubungi seseorang bernama JOKER (masih dalam Daftar Pencarian Orang) via aplikasi Whatsapp untuk memesan narkotika jenis ganja sebanyak 100 (seratus) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dikirim melalui jasa pengiriman barang JNE dan yang kedua kalinya Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS memesan ganja Kembali dari orang yang Bernama JOKER seberat netto 903,7 (sembilan ratus tiga koma tujuh) gram seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikirim melalui jasa pengiriman barang Lion Parcel sehingga setelah disetujui bersama lalu Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS membayar uang Ganja tersebut sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa uang ganja nantinya dibayar lunas setelah paket ganja tiba. Setelah Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS mengirimkan uang ganja tersebut lalu Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS menerima resi pengiriman dari JOKER. Kemudian setelah mendapatkan nomor resi pengiriman, Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS menghubungi saksi MASDAR MAJID alias ASDAR meminta tolong untuk menerima paket dari kurir Lion Parcel mengingat alamat kos saksi MASDAR MAJID alias ASDAR dengan alamat Lion Parcel berdekatan. Selanjutnya kurir Lion Parcel menghubungi Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS dan Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS meminta agar paket tersebut diantar kepada saksi MASDAR MAJID alias ASDAR namun tidak lama kemudian datanglah Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengamankan saksi MASDAR MAJID alias ASDAR namun saksi MASDAR MAJID alias ASDAR menerangkan jika paket tersebut adalah milik Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS dimana saksi MASDAR MAJID alias ASDAR hanya diminta menerima dan tidak mengetahui sama sekali isi paket tersebut;
- Bahwa paket ganja didapatkan Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS dari seseorang yang bernama JOKER yang bertempat tinggal di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan;
- Bahwa Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS membeli ganja untuk digunakan sendiri;
- Bahwa narkotika jenis ganja dengan berat netto 903,7 (sembilan ratus tiga koma tujuh) gram yang disita dari Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 1,0067 (satu koma nol nol enam tujuh) gram, selanjutnya
sisa barang bukti tersebut dikembalikan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 25.103.10.16.06.0013.K dengan Hasil Pengujian Nomor: R-PP.01.01.4B.07.25.341 tanggal 28 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Triwahyuni, S. Farm., Apt, dengan kesimpulan contoh yang diuji positif (+) mengandung ganja dengan simpiliasia daun kering, biji dan batang sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa 2 (dua) batang pohon tanaman ganja dengan berat netto 2,91 (dua koma sembilan satu) gram yang disita dari Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 2,91 (dua koma sembilan satu) gram, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 25.103.10.15.06.0015.K dengan Hasil Pengujian Nomor: R-PP.01.01.4B.07.25.341 tanggal 28 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Triwahyuni,
S. Farm., Apt, dengan kesimpulan contoh yang diuji positif (+) mengandung ganja dengan pohon segar lengkap batang, daun dan akar, sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
-----------Perbuatan Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------
Atau
Kedua :
- Bahwa Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS, pada awal bulan Mei dan pada
hari Selasa, tanggal 1 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei dan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya, perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman, yaitu ganja dengan netto 903,7 (sembilan ratus tiga koma tujuh) gram dan 2 (buah) batang pohon tanaman ganja dengan berat netto 2, 91 (dua koma sembilan satu) gram, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS, dengan cara sebagai berikut :
- Berawal saat Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat dengan adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah mengatur rencana untuk melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa
AYYAS HASAN JM alias AYAS sehingga dilakukan penyelidikan. Selanjutnya Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Senin, tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 12.30 Wita bertempat di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS, yang mana sebelumnya paket ganja tersebut diantar oleh pihak kurir Lion Parcel kepada saksi MASDAR MAJID alias ASDAR, S.H.I. Selanjutnya saksi MASDAR MAJID alias ASDAR menginformasikan jika paket ganja tersebut adalah milik Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS lalu dilakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman lion parcel tersebut yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus berisi daun ganja dengan berat 897,2 (delapan ratus sembilan puluh tujuh koma dua), 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi daun ganja kering dengan berat 6,5 (enam koma lima) gram lalu ditemukan di kos Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS berupa 2 (dua) batang tanaman ganja hidup yang ditanam dalam karung beras, 1 (satu) unit handphone merek infinix dan 5 (lima) bungkus Plastik Klip Bening. Setelah pemeriksaan Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS beserta barang bukti dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut;
- Bahwa ketika Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS pertama kali menghubungi seseorang bernama JOKER (masih dalam Daftar Pencarian Orang) via aplikasi Whatsapp untuk memesan narkotika jenis ganja sebanyak 100 (seratus) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dikirim melalui jasa pengiriman barang JNE dan yang kedua kalinya Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS memesan ganja Kembali dari orang yang Bernama JOKER seberat netto 903,7 (sembilan ratus tiga koma tujuh) gram seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikirim melalui jasa pengiriman barang Lion Parcel sehingga setelah disetujui bersama lalu Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS membayar uang Ganja tersebut sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa uang ganja nantinya dibayar lunas setelah paket ganja tiba. Setelah Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS mengirimkan uang ganja tersebut lalu Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS menerima resi pengiriman dari JOKER. Kemudian setelah mendapatkan nomor resi pengiriman, Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS menghubungi saksi MASDAR MAJID alias ASDAR meminta tolong untuk menerima paket dari kurir Lion Parcel mengingat alamat kos saksi MASDAR MAJID alias ASDAR dengan alamat Lion Parcel berdekatan. Selanjutnya kurir Lion Parcel menghubungi Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS dan Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS meminta agar paket tersebut diantar kepada saksi MASDAR MAJID alias ASDAR namun tidak lama kemudian datanglah Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengamankan saksi MASDAR MAJID alias ASDAR namun saksi MASDAR MAJID alias ASDAR menerangkan jika paket tersebut adalah milik Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS dimana saksi MASDAR MAJID alias ASDAR hanya diminta menerima dan tidak mengetahui sama sekali isi paket tersebut;
- Bahwa paket ganja didapatkan dan dimiliki Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS dari seseorang yang bernama JOKER yang bertempat tinggal di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan;
- Bahwa Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS membeli ganja untuk digunakan sendiri;
- Bahwa Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS telah menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan ganja sebanyak 2 (dua) batang pohon tanaman ganja yang di tanam pada wadah karung beras;
- Bahwa narkotika jenis ganja dengan berat netto 903,7 (sembilan ratus tiga koma tujuh) gram yang disita dari Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 1,0067 (satu koma nol nol enam tujuh) gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 25.103.10.16.06.0013.K dengan Hasil Pengujian Nomor: R-PP.01.01.4B.07.25.341 tanggal 28 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA
di Palu oleh Triwahyuni, S. Farm., Apt, dengan kesimpulan contoh yang diuji positif (+) mengandung ganja dengan simpiliasia daun kering, biji dan batang sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa 2 (dua) batang pohon tanaman ganja dengan berat netto 2,91 (dua koma sembilan satu) gram yang disita dari Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 2,91 (dua koma sembilan satu) gram, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 25.103.10.15.06.0015.K dengan Hasil Pengujian Nomor: R-PP.01.01.4B.07.25.341 tanggal 28 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Triwahyuni,
S. Farm., Apt, dengan kesimpulan contoh yang diuji positif (+) mengandung ganja dengan pohon segar lengkap batang, daun dan akar, sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa tindakan Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS, tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
--------Perbuatan Terdakwa AYYAS HASAN JM alias AYAS tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|