Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.Sus/2025/PN Pso CLEMENT HOPOSDO OMPUSUNGGU, S.H. TEUKU RYAN ADHIY PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 301/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1120/P.2.18/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CLEMENT HOPOSDO OMPUSUNGGU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEUKU RYAN ADHIY PRATAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa TEUKU RYAN ADHY PRATAMA alias RIAN (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 04.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Samratulangi, Kel. Malotong, Kec. Ampana Kota, Kab. Tojo Una-Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wita terdakwa di hubungi oleh Sdr. MALIK (DPO) melalui via telefon instagram dengan mengatakan “mau berangkat ke luwuk" kemudian terdakwa mengatatakan “iyo mau berangkat sedikit lagi mobil rental so mau berangkat" kemudian Sdr. MALIK (DPO) mengatakan “nanti singgah ambil saya pe titipan ke luwuk di sudut pagar SD di dalam pot dalam kantongan warna hitam dan merah dan nanti setelah sampai di luwuk nanti buang saja di dekat gapura pintu masuk ke luwuk" setelah itu sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa berangkat dari kota Palu menggunakan mobil travel dan sekira pukul 20.00 Wita mobil travel yang Terdakwa tumpangi sampai di Sekolah Dasar (SD) yang berada di daerah Kayumalue, kemudian Terdakwa meminta travel untuk berhenti dan kemudian Terdakwa turun untuk mengambil bungkusan kantong plastik warna merah dan hitam yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan di dalam kantongan tersebut juga terdapat uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai ongkos, kemudian sekira Pukul 04.00 Wita mobil yang Terdakwa tumpangi di periksa oleh Saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH bersama anggota Lalu Lintas di Pos Polisi Lalu Lintas yang beralamat di Samratulangi Kel. Malotong, Kec. Ampana Kota, Kab. Tojo Una-Una dan Saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH bersama-sama dengan anggota satresnarkoba melihat Terdakwa keluar dari mobil menuju pinggir jalan dan setelah itu Saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH langsung mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi masyarakat yaitu Saksi RUSTAM BERWAN alias PAPA ADI, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan kantongan plastik warna merah dan kantongan warna hitam dari saku celana Terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merek Iphone warna putih dengan nomor sim card 082271340951 ditemukan dari tangan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 11.10 wita yang dilakukan oleh Michael Julius Dupa NIK. P90803 yang disaksikan Moh Alfayed Bahmid dan Abdul Fatah terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu milik TEUKU RYAN ADHY PRATAMA alias RIAN dengan berat 77,58 gram (bruto).
  • Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Tojo Una-Una dan dilakukan di Kantor Balai POM Kota Palu tanggal 05 Juni 2025 dengan ditanda tangani oleh Terdakwa TEUKU RYAN ADHY PRATAMA alias RIAN, Penyidik Rizal Polii,S.H Pangkat IPTU dan di saksikan oleh Delila Azzahra Mallarangi dan Syahrul Syafaat Syam S.T. Dengan hasil perhitungan 2 paket narkotika di duga sabu dengan berat bersih 74,7314 gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika, Nomor B/024/Ka/Rh/VI/2025/BNNK yang dikeluarkan di Ampana tanggal 10 Juni 2025 oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Tojo Una Una dengan ditanda tangani oleh Petugas Pemeriksa Urine Regita Handayani Dj, S. Farm dan dr. Farah Andini J. Juraejo, atas nama Terdakwa TEUKU RYAN ADHY PRATAMA alias RIAN dengan kesimpulan bahwa TEUKU RYAN ADHY PRATAMA alias RIAN tidak terindikasi mengkonsumsi Narkoba.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai pengawas Obat dan Makanan di Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0149 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Uji Nomor : R/59/VI/RES.4.2./2025 Polres Tojo Una-Una terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu milik TEUKU RYAN ADHY PRATAMA alias RIAN dengan berat 77,58 gram (bruto) yang disita dari Tersangka TEUKU RYAN ADHY PRATAMA alias RIAN dengan jumlah sampel 1 Plastik Klip Bening (BAIK)  (Netto: 0.1066 gram), hasil pengujian tersebut:

 

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi metamfetamin

positif

--

MA PPOM 21/N/98

Reaksi Warna

Identifikasi metamfetamin

Positif

--

MA PPOMN 06/NA/13

KCKT PDA

Pemerian

Bentuk: serbuk kristal, warna: bening

--

MA PPOMN 21/N/98

Organoleptis

 

  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa TEUKU RYAN ADHY PRATAMA alias RIAN tidak mempunyai hak ataupun memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

------- Perbuatan Terdakwa TEUKU RYAN ADHY PRATAMA alias RIAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------

 

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa TEUKU RYAN ADHY PRATAMA alias RIAN pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 04.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Samratulangi, Kel. Malotong, Kec. Ampana Kota, Kab. Tojo Una-Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.” dengan cara-cara sebagai sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wita terdakwa di hubungi oleh Sdr. MALIK (DPO) melalui via telefon instagram dengan mengatakan “mau berangkat ke luwuk" kemudian terdakwa mengatatakan “iyo mau berangkat sedikit lagi mobil rental so mau berangkat" kemudian Sdr. MALIK (DPO) mengatakan “nanti singgah ambil saya pe titipan ke luwuk di sudut pagar SD di dalam pot dalam kantongan warna hitam dan merah dan nanti setelah sampai di luwuk nanti buang saja di dekat gapura pintu masuk ke luwuk" setelah itu sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa berangkat dari kota Palu menggunakan mobil travel dan sekira pukul 20.00 Wita mobil travel yang Terdakwa tumpangi sampai di Sekolah Dasar (SD) yang berada di daerah Kayumalue, kemudian Terdakwa meminta travel untuk berhenti dan kemudian Terdakwa turun untuk mengambil bungkusan kantong plastik warna merah dan hitam yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan di dalam kantongan tersebut juga terdapat uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai ongkos, kemudian sekira Pukul 04.00 Wita mobil yang Terdakwa tumpangi di periksa oleh Saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH bersama anggota Lalu Lintas di Pos Polisi Lalu Lintas yang beralamat di Samratulangi Kel. Malotong, Kec. Ampana Kota, Kab. Tojo Una-Una dan Saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH bersama-sama dengan anggota satresnarkoba melihat Terdakwa keluar dari mobil menuju pinggir jalan dan setelah itu Saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH langsung mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi masyarakat yaitu Saksi RUSTAM BERWAN alias PAPA ADI, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan kantongan plastik warna merah dan kantongan warna hitam dari saku celana Terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merek Iphone warna putih dengan nomor sim card 082271340951 ditemukan dari tangan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 11.10 wita yang dilakukan oleh Michael Julius Dupa NIK. P90803 yang disaksikan Moh Alfayed Bahmid dan Abdul Fatah terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu milik TEUKU RYAN ADHY PRATAMA alias RIAN dengan berat 77,58 gram (bruto).
  • Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Tojo Una-Una dan dilakukan di Kantor Balai POM Kota Palu tanggal 05 Juni 2025 dengan ditanda tangani oleh Terdakwa TEUKU RYAN ADHY PRATAMA alias RIAN, Penyidik Rizal Polii,S.H Pangkat IPTU dan di saksikan oleh Delila Azzahra Mallarangi dan Syahrul Syafaat Syam S.T. Dengan hasil perhitungan 2 paket narkotika di duga sabu dengan berat bersih 74,7314 gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika, Nomor B/024/Ka/Rh/VI/2025/BNNK yang dikeluarkan di Ampana tanggal 10 Juni 2025 oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Tojo Una Una dengan ditanda tangani oleh Petugas Pemeriksa Urine Regita Handayani Dj, S. Farm dan dr. Farah Andini J. Juraejo, atas nama Terdakwa TEUKU RYAN ADHY PRATAMA alias RIAN dengan kesimpulan bahwa TEUKU RYAN ADHY PRATAMA alias RIAN tidak terindikasi mengkonsumsi Narkoba.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai pengawas Obat dan Makanan di Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0149 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Uji Nomor : R/59/VI/RES.4.2./2025 Polres Tojo Una-Una terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu milik TEUKU RYAN ADHY PRATAMA alias RIAN dengan berat 77,58 gram (bruto) yang disita dari Tersangka TEUKU RYAN ADHY PRATAMA alias RIAN dengan jumlah sampel 1 Plastik Klip Bening (BAIK)  (Netto: 0.1066 gram), hasil pengujian tersebut:

 

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi metamfetamin

positif

--

MA PPOM 21/N/98

Reaksi Warna

Identifikasi metamfetamin

Positif

--

MA PPOMN 06/NA/13

KCKT PDA

Pemerian

Bentuk: serbuk kristal, warna: bening

--

MA PPOMN 21/N/98

Organoleptis

 

  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa TEUKU RYAN ADHY PRATAMA alias RIAN tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu.

 

------ Perbuatan Terdakwa Terdakwa TEUKU RYAN ADHY PRATAMA alias RIAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

Pihak Dipublikasikan Ya