Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa I RUDIN dan Terdakwa II SUTOMO Alias TOMO pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekitar pukul 21.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Laroue, Kec. Bungku Timur, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------- - Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekitar 21.00 WITA, Terdakwa I RUDIN bersama dengan Terdakwa II SUTOMO Alias TOMO sedang dalam perjalanan pulang melewati belakang rumah Saksi WULAN MEI LIANAWATI, kemudian Terdakwa I RUDIN bersama dengan Terdakwa II SUTOMO Alias TOMO meneduh di sebuah pondok yang berada di belakang rumah Saksi WULAN MEI LIANAWATI karena pada saat itu sedang hujan deras, selanjutnya pada saat sedang meneduh Terdakwa II SUTOMO Alias TOMO mengatakan “marimi sini kita pulang”, lalu Terdakwa I RUDIN mengatakan “jangan dulu saya masuk dulu didalam sebentar”, kemudian Terdakwa II SUTOMO Alias TOMO mengatakan “janganmi kau masuk”, lalu Terdakwa I RUDIN mengatakan “tidak lama juga, pegang dulu tangga ini”, selanjutnya Terdakwa I RUDIN dan Terdakwa II SUTOMO Alias TOMO mendekati rumah Saksi WULAN MEI LIANAWATI lalu Terdakwa I RUDIN memasuki rumah tersebut yang sedang dalam keadaan kosong dengan cara memanjat menggunakan tangga melewati bagian belakang dapur sementara Terdakwa II SUTOMO Alias TOMO menunggu diluar untuk memegangi tangga, setelah berhasil memasuki rumah tersebut Terdakwa I RUDIN langsung menuju ke dalam kamar yang pintunya tidak terkunci, lalu Terdakwa I RUDIN membuka pintu lemari dan mengambil 2 (dua) pasang anting emas serta 1 (satu) buah cincin emas di dalam laci yang berada di lemari, setelah mengambil perhiasan tersebut Terdakwa I RUDIN keluar dari rumah Saksi WULAN MEI LIANAWATI, setelah itu Terdakwa I RUDIN dan Terdakwa II SUTOMO Alias TOMO langsung pulang ke rumah milik Terdakwa I RUDIN yang tepat berada di samping rumah Saksi WULAN MEI LIANAWATI; - Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa I RUDIN memperlihatkan 2 (dua) pasang anting emas dan 1 (satu) buah cincin emas kepada Terdakwa II SUTOMO Alias TOMO lalu mengatakan “cuman ini saya ambil”, kemudian Terdakwa II SUTOMO Alias TOMO mengatakan “masa cuman itu, masa tidak uang”, lalu Terdakwa I RUDIN menjawab “tidak ada, masa kau tidak percaya sama saya, periksa saja kalau kau tidak percaya”, kemudian Terdakwa II SUTOMO Alias TOMO menggeledah pakaian Terdakwa I RUDIN namun tidak menemukan apa-apa; - Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa I RUDIN menghubungi Saksi SUMINARA Alias SUMI dengan menggunakan hp milik istri Terdakwa I RUDIN untuk menawarkan 1 (satu) pasang anting emas yang sebelumnya telah diambil dari dalam rumah Saksi WULAN MEI LIANAWATI kepada ZAINAL, HARUN, dan Saksi SUMINARA Alias SUMI dengan mengatakan bahwa anting tersebut adalah milik anaknya dan di dalam bungkusan anting tersebut terdapat nota pembelian antingnya, namun dari ketiga orang yang ditawarkan hanya Saksi SUMINARA Alias SUMI yang berminat untuk membeli, kemudian setelah Terdakwa I RUDIN menawarkan 1 (satu) pasang anting emas tersebut dengan harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) Saksi SUMINARA Alias SUMI mengatakan “kalau dua ratus tidak ada kalau seratus ada”, kemudian Terdakwa I RUDIN mengatakan “iya itumi saja dulu”, selanjutnya Terdakwa I RUDIN mengatakan kepada Terdakwa II SUTOMO Alias TOMO “kamu tunggu disini dulu sebentar saya mau pergi ambilkan uang kita seratus””, setelah itu Terdakwa I RUDIN langsung pergi kerumah nya Saksi SUMINARA Alias SUMI, setibanya di rumah Saksi SUMINARA Alias SUMI tersebut Terdakwa I RUDIN langsung memberikan 1 (satu) pasang anting emas beserta dengan nota pembeliannya kepada Saksi SUMINARA Alias SUMI, setelah itu Saksi SUMINARA Alias SUMI memberikan Terdakwa I RUDIN uang tunai sebanyak Rp100,000 (seratus ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut Terdakwa I RUDIN langsung kembali ke rumah miliknya, setibanya di rumah Terdakwa I RUDIN memberikan uang hasil penjualan emas tersebut kepada Terdakwa II SUTOMO Alias TOMO sebanyak Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa II SUTOMO Alias TOMO bertanya “dimana kau dapat uang?”, kemudian Terdakwa I RUDIN menjawab “saya dari jual emas sama ademu SUMI, tapi cuma seratus uangnya, nanti besok sisanya dia tambah”; - - - - Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa I RUDIN mendatangi rumah Saksi SUMINARA Alias SUMI dan mengatakan “manami sisanya”, kemudian Saksi SUMINARA Alias SUMI menjawab “belum ada uangku ini, tunggu saya pergi mintakan dulu di sebelah”, setelah itu Saksi SUMINARA Alias SUMI pergi ke rumah sepupunya yang berada disebelah rumahnya, kemudian Saksi SUMINARA Alias SUMI kembali dan mengatakan kepada Tersangka “tidak ada uang seratus cuman tujuh puluh ini” kemudian Terdakwa I RUDIN mengatakan “marimi pale”, setelah itu Saksi SUMINARA Alias SUMI langsung memberikan uang tersebut kepada Terdakwa I RUDIN, setelah menerima uang tersebut Terdakwa I RUDIN langsung pergi; Bahwa selain 2 (dua) pasang anting emas dan 1 (satu) buah cincin emas, Saksi WULAN MEI LIANAWATI kehilangan uang tunai yang tersimpan di dalam celengan berjumlah kurang lebih sebanyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah); Bahwa Terdakwa I RUDIN dan Terdakwa II SUTOMO Alias TOMO mengambil sebanyak 2 (dua) pasang anting emas, 1 (satu) buah cincin emas dan uang berjumlah kurang lebih sebanyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah) tanpa sepengetahuan Saksi WULAN MEI LIANAWATI; Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I RUDIN dan Terdakwa II SUTOMO Alias TOMO adapun kerugian yang ditanggung oleh Saksi WULAN MEI LIANAWATI kurang lebih sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah). -------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.-------------------------------------------------- |