| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 255/Pdt.G/2025/PN Pso | NI NENGAH SUATRI | NYOMAN SUWARNI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 255/Pdt.G/2025/PN Pso | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMER:
Diatas tanah tersebut berdiri bangunan-bangunan sebagai berikut:
Dan sekarang tanah dan rumah tersebut dikuasai oleh Tergugat .
3.2 Tanah Perkebunan Kelapa Seluas kurang lebih 7.500 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) Terletak Di Desa Tri Mulya Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah yang batas batasnya :
Yang sampai saat ini tanah tersebut masih di kuasai oleh Tergugat.
3.3. Tanah Sawah seluas Kurang Lebih 4000 (empat ribu meter persegi) yang terletak di Desa Tri Mulya Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah yang batas-batasnya :
3.4 tanah sawah seluas kurang lebih 7.500 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) yangterletak di Desa Tri Mulya Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah yang batas -batasnya :
Adalah Harta warisan dari almarhumah NI NYOMAN LADRI dan Almarhum I NYOMAN RAJIN (Orang Tua Penggugat dan Tergugat); Menetapkan bagian masing-masing ahli waris : Tanah Perkebunan Kelapa Seluas kurang lebih 7.500 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) Terletak Di Desa Tri Mulya Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah yang batas batasnya :
Yang sampai saat ini tanah tersebut masih di kuasai oleh Tergugat. Di serahkan kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian dari ahli waris harta berupa Tanah Perkebunan Kelapa Seluas kurang lebih 7.500 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) Terletak Di Desa Tri Mulya Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah yang batas batasnya :
Yang sampai saat ini tanah tersebut masih di kuasai oleh Tergugat.kepada Penggugat.
SUBSIDER: Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Demikian dan atas terkabulnya permohonan ini, Para Pengugat menyampaikan terima kasih. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
