Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G.S/2024/PN Pso | ZABDI RELIGIUS SAMPO | 1.IMANUEL GUNDO 2.Ibu TELDA GALAMBA 3.EBEN HEISER GUNDO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2024/PN Pso | ||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 20 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 117.500.000,00 | ||||||||
Petitum |
- Surat pernyataan pembayaran ke-1 (ke-satu) tertanggal 17 april 2023 yang ditanda tangani saudara kandung IMANUEL GUNDO (TERGUGAT I) atas nama EBEN HEISER GUNDO (TERGUGAT III). - Surat pernyataan pembayaran ke-2 (ke-dua) tertanggal 14 Mei 2023 yang ditanda tangani ibu kandung IMANUEL GUNDO (TERGUGAT I) atas nama TELDA GALAMBA (TERGUGAT II). - Surat pernyataan pembayaran ke-3 (ke-tiga) tertanggal 30 juni 2023 yang ditanda tangani ibu kandung IMANUEL GUNDO (TERGUGAT I) atas nama TELDA GALAMBA (TERGUGAT II). - Surat pernyataan pembayaran ke-4 (ke-empat) tertanggal 7 juli 2023 yang ditanda tangani ibu kandung IMANUEL GUNDO (TERGUGAT I) atas nama TELDA GALAMBA (TERGUGAT II). - Surat pernyataan pembayaran ke-5 (ke-lima) tertanggal 31 juli 2023 yang ditanda tangani ibu kandung IMANUEL GUNDO (TERGUGAT I) atas nama TELDA GALAMBA (TERGUGAT II). - Surat pernyataan pembayaran ke-6 (ke-enam) tertanggal 31 agustus 2023 yang ditanda tangani ibu kandung IMANUEL GUNDO (TERGUGAT I) atas nama TELDA GALAMBA (TERGUGAT II). - Surat pernyataan pengakuan Hutang tertanggal 23 November 2023 yang ditanda tangani ibu kandung IMANUEL GUNDO (TERGUGAT I) atas nama TELDA GALAMBA (TERGUGAT II). 3. Menyatakan menurut hukum surat – surat perjanjian sewa mobil yakni tertanggal 17 Juli 2022 dan Surat pernyataan pembayaran ke-1 (ke-satu) tertanggal 17 april 2023, Surat pernyataan pembayaran ke-2 (ke-dua) tertanggal 14 Mei 2023, Surat pernyataan pembayaran ke-3 (ke-tiga) tertanggal 30 juni 2023, Surat pernyataan pembayaran ke-4 (ke-empat) tertanggal 7 juli 2023, Surat pernyataan pembayaran ke-5 (ke-lima) tertanggal 31 juli 2023, Surat pernyataan pembayaran ke-6 (ke-enam) tertanggal 31 agustus 2023, serta Surat pernyataan pengakuan Hutang tertanggal 23 November 2023 adalah BERLAKU serta SAH dan MENGIKAT. 4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil adalah sebagai berikut : Materiil : Data pembukuan keuangan yang tercatat (surat pernyataan pembayaran) pada kantor CV. Taduade Rent Car milik ZABDI RELIGIUS SAMPO (PENGGUGAT). Sebesar Rp. 75.000.000.- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). 5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Inmateriil dan apabila ditaksasi adalah sebagai berikut : Inmateriil : Akibat dari kerugian baik dari segi waktu, pembiayaan lain untuk mengurus perkara ini perasaan malu yang di alami oleh PENGGUGAT yang kalau dihitung total kerugian tersebut yakni @Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) x 17 bulan atau sampai sekarang. Sebesar Rp.42.500.000,- (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan Inmateriil PENGGUGAT dengan jumlah total sebesar Rp. 117.500.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai, seketika dan tanpa syarat. 7. Menyatakan menurut hukum SITA JAMINAN (conversatoir beslaag) yang diletakan JURUSITA PENGADILAN NEGERI KLAS IB POSO SAH dan BERHARGA. 8. Menghukum PARA TERGGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul akibat adanya Perkara ini. A t a u Mohon Putusan yang Seadil – adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |