Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.G/2025/PN Pso SIMIN Dg. NUSU 3.IKSAN W. Dg. NUSU
4.M. IQBAL Dg. NUSU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 104/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Jumat, 30 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIMIN Dg. NUSU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PITHER BOFE ,S.HSIMIN DG. NUSU
Tergugat
NoNama
1IKSAN W. Dg. NUSU
2M. IQBAL Dg. NUSU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR KELURAHAN KAYAMANYA
2KEPALA WILAYAH KECAMATAN KAYAMANYA
3KEPALA KANTOR ATR/BPN KABUPATEN POSO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------
  2. Menyatakan Obyek sengketa berupa Lahan Perkintalan adalah milik Penggugat.
  3. Menyatakan seluruh bentuk surat-surat dan atau dokumen-dokumen yang dimiliki Tergugat maupun pihak ketiga yang berkaitan dengan obyek sengketa yang merupakan lahan perkintalan  milik Penggugat adalah tidak memiliki kekuatan Hukum dan tidak mengikat;---------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan perbuatan (Alm) Abdulah Dg Nusu Cq. Tergugat telah terpenuhi pasal 1365 KUH Perdata,--------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum  Tergugat  untuk menyerahkan kembali lahan perkintalan tersebut  kepada Penggugat tanpa Syarat apapun,-----------------------------------------------------
  6. Menyatakan Penggugat Mengalami Kerugian Materil hilangnya hak untuk  mengurus alas hak atas Tanah miliknya sendiri,--------------------------------------------------------
  7. Menghukum  Tergugat,  untuk membayar kerugian Im materil sebesar  Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) ;--------------------------------------------------------
  8. Menyatakan Sah dan berharga, sita jaminan (conservataoir beslag) yang diletakkan pengadilan terhadap objectum litis melalui penetapan pengadilan;----------------------
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan dalam memenuhi putusan Pengadilan;------------------------------------------------------------------------------
  10. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar  bij vooraad), meskipun ada perlawanan, verzet, banding dan kasasi.-----------------------------------
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.-------------------------------------S U B S I D A I R.

Atau, jika  Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang sedail-adilnya.    

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak