Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
327/Pid.B/2025/PN Pso MUSMULIADY, S.H., M.H. ROBERT ENDERA Alias OBET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 327/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-193/P.2.13.8/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUSMULIADY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBERT ENDERA Alias OBET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa ROBERT ENDERA Alias OBET Pada hari Rabu Tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025 bertempat di Teras Rumah milik Terdakwa Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso Atau Setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili Tindak Pidana “Penganiayaan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 01.00 wita saksi YANTO TIMBA Alias ANTO bersama dengan seorang temannya saudara RANGGA bergabung minum di teras rumah milik terdakwa sedangkan terdakwa Tidak Mengenal Saksi YANTO TIMBA Alias ANTO maupun temannya yakni saudara RANGGA selanjutnya saat itu Saksi YANTO TIMBA Alias ANTO langsung memakan ayam yang telah dibakar diatas meja serta memberikan kepada temannya saudara RANGGA sedangkan Terdakwa belum memakan ayam yang dibakar tersebut.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut saksi YANTO TIMBA Alias ANTO mempersilahkan masuk temannya RANGGA kedalam rumah Terdakwa sehingga pada saat itu Terdakwa mulai emosi, selanjutnya sekitar pukul 02.00 wita langsung memukul menggunakan tangan kiri dalam keadaan terkepal sebanyak satu kali mengenai pada bagian mulut Saksi YANTO TIMBA Alias ANTO lalu Terdakwa memukul Kembali sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan dalam keadaan terkepal serta mengenai pada bagian mulut saksi YANTO TIMBA Alias ANTO dan menyebabkan satu gigi depan copot serta bibir bagian atas luka dan Hidung berdarah .
  • Selanjutnya setelah keributan tersebut terjadi, Saksi FAIKEL SUMBANTODU Alias OKER langsung melerai namun Terdakwa mengambil 1 (satu) batang kayu yang digunakan untuk membakar ayam untuk memukul Saksi YANTO TIMBA Alias ANTO sebanyak satu kali lalu Saksi YANTO TIMBA Alias ANTO menangkis pukulan dengan menggunakan tangan kiri serta mengenai Tangan Kiri Saksi YANTO TIMBA Alias ANTO.
  • Bahwa setelah itu Saksi YANTO TIMBA Alias ANTO langsung dibawa oleh Saksi FAIKEL SUMBANTODU Alias OKER ke jalan depan rumah milik Terdakwa dan tiba-tiba datang Terdakwa langsung memukul kembali Saksi YANTO TIMBA Alias ANTO dengan menggunakan Tangan kiri dalam keadaan terkepal sebanyak satu kali yang mengenai pada bagian wajah sebelah kanan dan mengakibatkan Saksi YANTO TIMBA Alias ANTO langsung jatuh kedalam got.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi YANTO TIMBA alias ANTO mengalami luka sesuai Surat Visum et Repertum No. 03/ver-rsu.skt/IV/2025 yang dikeluarkan oleh RSU Sinar Kasih GKST Tentena tanggal 24 April 2025 dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Rut Ch Weku, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

KESIMPULAN:
Pada pemeriksaan korban laki-laki umur dua puluh tahun ditemukan luka lecet di telinga kanan koma dan di bibir atas bagian dalam koma gigi tercabut serta memar dan bengkak di lengan bawah kiri akibat kekerasan tumpul.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya