| Dakwaan |
--------- Bahwa MOH. RIFAL.L alias ATOK pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 pada bulan September tahun 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, bertempat di rumah Lamamang, Dusun 3, Desa Pusungi, Kec. Ampana tete, Kab. Tojo Una una, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 pada bulan September tahun 2025 sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa datang dan masuk ke rumah saksi Lamamang yang pada saat itu bertemu dengan saksi Lamamang dan istri saksi Hamida sedang duduk didapur, kemudian tanpa adanya pembicaraan terdakwa langsung memukuli kursi-kursi plastic yang tepat berada didepan saksi Lamamang, sehingga saksi Lamamang langsung menegur terdakwa dengan mengatakan “He, atok hangan kamu mengamuk didalam rumahnya orang” kemudian terdakwa menjawab dengan meneriaki saksi Lamamang dengan mengatakan “bodoh” serta langsung memukuli saksi Lamamang dengan menggunakan tangan terkepal secara berulang-ulang kea rah bagian kepala sehingga mengenai kepala belakang dan jidat kanan bagian atas saksi Lamamang sehingga terjatuh ditanah/lantai dapur, kemudian istri saksi Hamida yang melihatnya langsung menegur Terdakwa dengan mengatakan “jangan begitu kasian atok, saksi so anggap anak kamu ini” tanpa memedulikan perkataan istri saksi Hamida Terdakwa langsung memukuli istri saksi Hamida mengenai jidat kiri hingga terjatuh, setelah itu Terdakwa kembali memukuli saksi lamamang berulang-ulang ke bagian kepala saksi lamamang, setelah itu istri saksi Hamida mencoba bangun dan Terdakwa berbalik lagi dan memukuli punggung istri saksi sehingga istri saksi Hamida tidak bisa lagi berdiri, pada saat Terdakwa sedang memukuli istri saksi, saksi Lamamang berdiri dan berlari keluar rumah untuk mencari pertolongan tetapi dikejar oleh Terdakwa sampai kesamping rumah dan Terdakwa kembali memukuli saksi Lamamang secara berulang – ulang ke arah kepala hingga saksi Lamamang terjatuh, istri saksi Hamida yang pada saat saksi Lamamng dipukuli oleh Terdakwa disamping rumah dia sempat keluar dan melihat hal tersebut sehingga istri saksi Hamida menegur Terdakwa lagi tetapi Terdakwa malah mendorongnya hingga terjatuh setelah selesai melakukan pemukulan Terdakwa langsung pergi.
- Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 400.7.15.5/13702/RSUD/2025 tertanggal 28 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Slamet Wahid Kastury bahwa telah pada tanggal 28 September 2025 jam 17.00 Wita, bertempat di Ruangan Instalasi Gawat Darurat Ponek RSUD Ampana telah memeriksa seorang Laki-laki bernama Lamamang, umur 38 tahun, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan luka robek didahi kanan akibat bersentuhan dengan benda tumpul dan keras.
- Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 400.7.15.5/13703/RSUD/2025 tertanggal 28 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Slamet Wahid Kastury bahwa telah pada tanggal 28 September 2025 jam 17.00 Wita, bertempat di Ruangan Instalasi Gawat Darurat Ponek RSUD Ampana telah memeriksa seorang Laki-laki bernama Hamida, umur 38 tahun, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan luka robek didahi kiri, bengkak kebiruan didaerah kelopak mata kiri atas akibat bersentuhan dengan benda tumpul dan keras.
-
--------------- Perbuatan MOH. RIFAL.L alias ATOK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 351 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------- |