Dakwaan |
KESATU
--- Bahwa terdakwa HASIM pada hari Jumat, tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 05.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa terletak di Desa Siumbatu Kec.Bahodopi, Kab.Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan, mencoba melakukan kejahatan dengan adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 Wita Terdakwa sedang berada dalam rumah sambil meminum kopi kemudian datang saksi korban YAMA HANNAS dan memarkirkan motor di depan rumah. Pada saat Terdakwa melihat saksi korban muncul niat Terdakwa untuk membunuh saksi korban sehingga pada saat saksi korban akan masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang Terdakwa mengikuti saksi korban dengan membawa parang yang sudah dikeluarkan dari sarungnya yang berada di dalam rumah. Pada saat saksi korban hendak masuk Terdakwa langsung membacok saksi korban dari belakang sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai leher saksi korban. Setelah Tedakwa membacok sebanyak 3 (tiga) kali tersebut, saksi korban menendang Terdakwa hingga terjatuh namun pada saat Terdakwa hendak berdiri kembali datang saksi DAHLIA yang menahan sejata tajam yang Terdakwa pegang. Pada saat Terdakwa ditahan oleh saksi DAHLIA saksi korban YAMA HANNAS lari kearah jalan dan meminta pertolongan lalu Terdakwa di bawa oleh saksi DAHLIA untuk masuk kedalam rumah serta mengamankan sejata tajam yang Terdakwa gunakan. Kemudian saksi DAHLIA pergi ke rumah saksi WARJO selaku kepala Dusun untuk melaporkan masalah tersebut, pada saat saksi DAHLIA pergi Terdakwa mengamankan diri di kebun belakang rumah;
- Bahwa Pembacokan terjadi akibat permasalahan yang terjadi terakhir kali sebelum kejadian yaitu pada saat saksi korban YAMA HANNAS menuduh saksi DAHLIA (kakak kandung Terdakwa dan Terdakwa 1 (Satu) rumah dengan saksi DAHLIA) menyemprot semua tanaman di kebun saksi korban dengan racun tumbuhan yang pada kenyataannya saksi DAHLIA hanya menyemprot sebagian tanaman di kebun tersebut dan hal tersbeut dilakukan atas perintah pemilik tanah, kemudian karna hal tersebut saksi korban merusak kebun milik saksi DAHLIA sehingga Terdakwa tidak menerima perlakuan saksi korban tersebut;
- Bahwa akibat pembacokan tersebut sesuai dengan VISUM ET REPERTUM Nomor : 812/161.3/RM/RSMW/2024 tanggal 09 Juni 2024 oleh dr.ISMAIL UNTUNG dengan kesimpulan “Pada pemeriksaan pasien dalam keadaan sadar, ditemukan luka-luka terbuka pada pipi kanan, leher belakang, lengan bawah kanan, tangan kanan, tangan kiri, dan lutut kanan pasien, luka tersebut akibat terkena benda tajam”. Serta pada BAP saksi ahli dr.ISMAIL UNTUNG poin 9 yang menerangkan bahwa terdapat bagian kepala ada 2 (dua) luka, pada bagian leher ada 1 (satu) luka, lengan bawa kanan terdapat 1 (satu) luka, tangan kanan terdapat 1 (satu) luka, tangan kiri terdapat 1 (satu) luka, lutut kanan terdapat 1 (satu) luka, keseluruhan luka yang dialami oleh saksi korban YANA HANNAS adalah 7 (tujuh) luka.
---- Perbuatan terdakwa di atas tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 338 Jo Pasal 53 Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------
ATAU
KEDUA
--- Bahwa terdakwa HASIM pada hari Jumat, tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 05.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa terletak di Desa Siumbatu Kec.Bahodopi, Kab.Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menjadikan luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 Wita Terdakwa sedang berada dalam rumah sambil meminum kopi kemudian datang saksi korban YAMA HANNAS yang berniat untuk meminjam setrika dan memarkirkan motor di depan rumah. Pada saat Terdakwa melihat saksi korban muncul niat Terdakwa untuk membunuh saksi korban sehingga pada saat saksi korban akan masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang Terdakwa mengikuti saksi korban dengan membawa parang yang sudah dikeluarkan dari sarungnya yang berada di dalam rumah. Pada saat saksi korban hendak masuk Terdakwa langsung membacok saksi korban dari belakang, kemudian tangan kanan saksi korban menutupi bekas bacokan di leher dan Terdakwa kembali membacok hingga melukai jempol tangan kanan saksi korban yang digunakan menutupi leher tersebut kemudian saksi korban kembali menutupi luka bacokan dengan tangan kiri sambil berbalik ke belakang disitulah saksi korban mengetahu bahwa Terdakwa HASIM yang melakukan pembacokan. Tidak lama setelah itu Terdakwa kembali membacok saksi korban dibagian leher lagi sehingga membuat tangan kiri saksi korban terluka setelah itu saksi korban menendang Terdakwa sehingga Terdakwa terjatuh dan saksi korban menindis tubuh Terdakwa dengan mencoba menahan tangan Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali membacok saksi korban hingga menyebabkan luka dibagian tangan kiri dan kanan serta luka dibagian lutut kanan saksi korban kemudian pada saat saksi korban berkelahi dengan Terdakwa datang saksi DAHLIA yang menahan sejata tajam yang Terdakwa pegang. Pada saat Terdakwa ditahan oleh saksi DAHLIA saksi korban YAMA HANNAS lari kearah jalan dan meminta pertolongan lalu Terdakwa di bawa oleh saksi DAHLIA untuk masuk kedalam rumah serta mengamankan sejata tajam yang Terdakwa gunakan. Kemudian saksi DAHLIA pergi ke rumah saksi WARJO selaku kepala Dusun untuk melaporkan masalah tersebut, pada saat saksi DAHLIA pergi Terdakwa mengamankan diri di kebun belakang rumah;
- Bahwa Pembacokan terjadi akibat permasalahan yang terjadi terakhir kali sebelum kejadian yaitu pada saat saksi korban YAMA HANNAS menuduh saksi DAHLIA (kakak kandung Terdakwa dan Terdakwa 1 (Satu) rumah dengan saksi DAHLIA) menyemprot semua tanaman di kebun saksi korban dengan racun tumbuhan yang pada kenyataannya saksi DAHLIA hanya menyemprot sebagian tanaman di kebun tersebut dan hal tersbeut dilakukan atas perintah pemilik tanah, kemudian karna hal tersebut saksi korban merusak kebun milik saksi DAHLIA sehingga Terdakwa tidak menerima perlakuan saksi korban tersebut;
- Bahwa akibat pembacokan tersebut sesuai dengan VISUM ET REPERTUM Nomor : 812/161.3/RM/RSMW/2024 tanggal 09 Juni 2024 oleh dr.ISMAIL UNTUNG dengan kesimpulan “Pada pemeriksaan pasien dalam keadaan sadar, ditemukan luka-luka terbuka pada pipi kanan, leher belakang, lengan bawah kanan, tangan kanan, tangan kiri, dan lutut kanan pasien, luka tersebut akibat terkena benda tajam”. Serta pada BAP saksi ahli dr.ISMAIL UNTUNG poin 9 yang menerangkan bahwa terdapat bagian kepala ada 2 (dua) luka, pada bagian leher ada 1 (satu) luka, lengan bawa kanan terdapat 1 (satu) luka, tangan kanan terdapat 1 (satu) luka, tangan kiri terdapat 1 (satu) luka, lutut kanan terdapat 1 (satu) luka, keseluruhan luka yang dialami oleh saksi korban YANA HANNAS adalah 7 (tujuh) luka.
---- Perbuatan terdakwa di atas tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (2) Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------ |