Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2026/PN Pso HARISON, S.H. ASMAN AMIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-262/P.2.19/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASMAN AMIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa Terdakwa ASMAN AMIR pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di Sebuah Kamar Kos Desa Labota , Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara:------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, pada saat itu terdakwa bersama teman terdakwa yakni saudara ONIK (DPO) sedang berada di kos-kosan tepatnya di Desa Labota Kecamatan Bahodopi Morowali, selanjutnya saudara ONIK memanggil terdakwa dan mengatakan “kita pergi belanja” kemudian terdakwa dan saudara ONIK menuju ke tempat saudara BOS (DPO) yakni di kecamatan Bahodopi  yaitu tepat pada pukul 20.00 Wita, kemudian setelah sampai terdakwa bertanya kepada saudara BOS (DPO) “ada barangta?” lalu saudara BOS (DPO) menjawab “ada kamu mau ambil berapa?” dan selanjutnya terdakwa mengatakan “saya mau ambil yang harga Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya saudara Bos mengatakan “mau bayar cash atau bayar separuh?” dan kemudian terdakwa mengatakan “saya mau bayar cash” kemudian saudara BOS (DPO) memberikan terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) sachet dan selanjutnya terdakwa memberikan uang senilai Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 21.00 WITA terdakwa Kembali ke kos-kosan milik terdakwa kemudian terdakwa memecah 4 (sachet) narkotika jenis sabu tersebut menjadi 16 (enam belas) sachet narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa mengambil 12 (dua belas) sachet plastik cetik bening kemudian terdakwa mengambil pipet kemudian pipet tersebut terdakwa gunting agar ujungnya menjadi runcing kemudian 12 (dua belas) sacet plastic cetik bening terdakwa isi narkotika jenis sabu tersebut sehingga semua total menjadi 16 (enam belas) sachet narkotika jenis sabu yang terdakwa akan jual Kembali;
  • Bahwa pada pukul 22.00 Wita saudara ONIK (DPO) datang ke kos-kosan milik terdakwa dan saudara ONIK (DPO) mengatakan “ada barangmu yang harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) ?”) dan selanjutnya terdakwa mengatakan “iya ada” lalu terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada saudara ONIK (DPO) sebanyak 1 sachet dan terdakwa kemudian mengambil uang tunai senilai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari saudara ONIK (DPO);
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, saat itu terdakwa sedang berada di sebuah kamar kost yang beralamat di desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, pada saat itu terdakwa sedang mengoperasikan telepon genggam lalu tidak lama kemudian datang dua orang saksi penangkap dari kepolisian Satresnarkoba Polres Morowali yakni saksi David Arvianto Simangunsong Dan saksi Rinexto Gusti Tangdiongan Untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan saksi masyarakat yakni saksi Muh. Reinaldi, selanjutnya dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut saksi penangkap menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) sachet plastic cetik bening berisi narkotika jenis sabu Yang tersimpan di dalam kotak kecil berwarna biru dimana kotak kecil berwarna biru tersebut ditemukan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam milik terdakwa yang saat itu dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya saksi penangkap mengamankan 1 (satu) unit telepon genggam merek redmi berwarna berwarna hitam milik terdakwa kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4851/NNF/X/2025 Tanggal 17 Oktober 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
  •  15 (lima belas) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,1041 gram diberi nomor barang bukti 11393/2025/NNF;

Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 1,9537 gram.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa ASMAN AMIR dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana ------------------------------

 

    ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa ASMAN AMIR pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di Sebuah Kamar Kos Desa Labota , Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I  bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara:--------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, saat itu terdakwa sedang berada di sebuah kamar kost yang beralamat di desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, pada saat itu terdakwa sedang mengoperasikan telepon genggam lalu tidak lama kemudian datang dua orang saksi penangkap dari kepolisian Satresnarkoba Polres Morowali yakni saksi David Arvianto Simangunsong Dan saksi Rinexto Gusti Tangdiongan dengan disaksikan saksi masyarakat yakni saksi Muh. Reinaldi Untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, selanjutnya dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut saksi penangkap menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) sachet plastic cetik bening berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam kotak kecil berwarna biru dimana kotak kecil berwarna biru tersebut ditemukan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam milik terdakwa yang saat itu dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya saksi penangkap mengamankan 1 (satu) unit telepon genggam merek redmi berwarna berwarna hitam milik terdakwa kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara BOS (DPO) pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 20.00 Wita di kecamatan Bahodopi sambil ditemani oleh teman terdakwa yakni saudara ONIK (DPO) selanjutnya terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) secara tunai kepada saudara BOS (DPO) kemudian saudara BOS (DPO) memberikan 4 (empat) sachet narkotika jenis sabu kepada terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 setelah terdakwa mendapatkan 4 (empat) sachet narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa Kembali ke kos tempat terdakwa tinggal dan setelah itu  sekitar pukul 21.00 WITA terdakwa memecah 4 (empat) sachet narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 12 (dua belas) sachet narkotika jenis sabu sehingga total menjadi 16 (enam belas) sachet narkotika jenis sabu terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dengan cara terdakwa mengambil 12 (dua belas) sachet plastik cetik bening kemudian terdakwa mengambil pipet kemudian pipet tersebut terdakwa gunting agar ujungnya menjadi runcing kemudian 12 (dua belas) sacet plastic cetik bening terdakwa isi narkotika jenis sabu tersebut sehingga semua total menjadi 16 (enam belas) sachet narkotika jenis sabu yang terdakwa akan jual Kembali;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4851/NNF/X/2025 Tanggal 17 Oktober 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
  •  15 (lima belas) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,1041 gram diberi nomor barang bukti 11393/2025/NNF;

Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 1,9537 gram.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa ASMAN AMIR dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana J.o pasal 7 angka ke-50 UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana --------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya