Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa ia terdakwa HENDRIYANTO K. LAMULA alias OI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2025 bertempat di Jl. Sis Aljufri,Kel. Uemalingku,Kec. Ratolindo,Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, telah melakukan tindak pidana “Percobaan Atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar jam 17.00 wita, awalnya saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES mendapatkan informasi bahwa di kos di Jl. Sis Aljufri Kel. Uemalingku Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu selanjutnya saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Tojo Una Una langsung menuju kos di Jl. Sis Aljufri Kel. Uemalingku Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una dengan menggunakan mobil dan melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut tepatnya sekitar Jam 19.30 wita saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES berama-sama dengan rekan-rekan dari satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HENDRIYANTO K. LAMULA alias OI Di kosnya di Jl. Sis Aljufri Kel. Uemalingku Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan di bawah kasur, 3 (tiga) pak plastik klip kosong, uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan di dalam tas di atas lantai 1 (satu) unit hp merk vivo di atas lantai, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah pirex, 2 (dua) buah pipet, dan 2 (dua) korek api gas ditemukan di atas lantai dalam kamar, setelah itu Terdakwa HENDRIYANTO K. LAMULA alias OI dan barang bukti di bawah ke Polres Tojo Una Una dan setelah dilakukan pemeriksan kembali terhadap tas samping warna biru dongker tersebut ditemukan 1 (satu) paket paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu.
- Bahwa Terdakwa HENDRIYANTO K. LAMULA alias OI menggunakan 8 (delapan) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu untuk terdakwa komsumsi dan sebagian terdakwa jual, 1 (satu) buah tas samping warna biru dongker untuk terdakwa menyimpan shabu, timbangan digital, alat hisap shabu (bong) plastik klip kosong, kaca pirex, jarum suntik, pipet, korek api gas, dan handphone, 1 (satu) buah timbangan digital untuk terdakwa menimbang narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) untuk terdakwa pakai komsumsi narkotika jenis shabu, 3 (tiga) pak plastik klip kosong untuk terdakwa paket paket narkotka jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirex untuk terdakwa pakai komsumsi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah jarum suntik untuk terdakwa pakai komsumsi narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah pipet untuk terdakawa pakai komsumsi narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah korek api gas terdakwa pakai komsumsi narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna HITAM dengan nomor sim card 082259700807 terdakwa pakai untuk berkomunikasi.
- Bahwa pada Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 wita terdakwa menghubungi sdr.ONI (DPO) yang beralamatkan di Ampana menggunakan handphone dengan mengatakan “ ADA BAHAN “ kemudian sdr. ONI (DPO) menjawab “ IYA ADA “ kemudian terdakwa disuruh kerumah sdr.ONI (DPO) setelah terdakwa sampai dirumah sdr. ONI (DPO) terdakwa memeberikan uang sebesar Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribuh rupiah) Lk. ONI memberikan terdakwa narkotika jenis shabu seberat 2 (dua) gram setelah itu terdakwa langsung pulang ke kos yang beralamatkan di Jl. Sis Aljufri Kel. Uemalingku Kec. Ratolindo Kab Tojo Una Una setelah terdakwa sampai di kos yang 1 (satu) paket yang berat 1 (satu) gram terdakwa bagi menjadi 8 (delapan) paket kemudian 1 (satu) paket yang berat 1 (satu) gram terdakwa simpan di dalam tas terdakwa kemudian dari 8 (delapan) paket sudah 1 (satu) paket terjual seharga Rp. 150. 000 (seratus lima puluh)
- Bahwa menurut keterangan Terdakwa HENDRIYANTO K. LAMULA alias OI menjalin Kerjasama dengan Sdr. ONI (DPO) sehubungan jual beli narkotika jenis shabu tersebut baru sekitar 2 (dua) bulan lamanya
- Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Hasil Uji Lab Barang Bukti dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di PALU dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laporan Pengujian Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0148 tanggal 06 Juni 2025 dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan benar mengandung METAMFETAMINA.
- Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Narkotika pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2025 di Kantor Balai POM kota palu dengan hasil penimbangan berat 8 paket yang diduga jenis sabu dengan Jumlah bersih seberat 1,1293 Gram.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki ijin yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu
-------- Bahwa Perbuatan terdakwa Terdakwa HENDRIYANTO K. LAMULA alias OI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa HENDRRIYANTO K. LAMULA alias OI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2025 bertempat di Jl. Sis Aljufri,Kel. Uemalingku,Kec. Ratolindo,Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, telah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar jam 17.00 wita, awalnya saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES mendapatkan informasi bahwa di kos di Jl. Sis Aljufri Kel. Uemalingku Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu selanjutnya saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Tojo Una Una langsung menuju kos di Jl. Sis Aljufri Kel. Uemalingku Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una dengan menggunakan mobil dan melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut tepatnya sekitar Jam 19.30 wita saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES berama-sama dengan rekan-rekan dari satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HENDRIYANTO K. LAMULA alias OI Di kosnya di Jl. Sis Aljufri Kel. Uemalingku Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan di bawah kasur, 3 (tiga) pak plastik klip kosong, uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan di dalam tas di atas lantai 1 (satu) unit hp merk vivo di atas lantai, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah pirex, 2 (dua) buah pipet, dan 2 (dua) korek api gas ditemukan di atas lantai dalam kamar, setelah itu Terdakwa HENDRIYANTO K. LAMULA alias OI dan barang bukti di bawah ke Polres Tojo Una Una dan setelah dilakukan pemeriksan kembali terhadap tas samping warna biru dongker tersebut ditemukan 1 (satu) paket paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Hasil Uji Lab Barang Bukti dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di PALU dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laporan Pengujian Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0148 tanggal 06 Juni 2025 dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan benar mengandung METAMFETAMINA.
- Berdasarkan surat keterangan Hasil Tes Urine dari Kantor BNNK Touna No: B/022/Ka/Rh/IV/2025/BNNK tanggal 26 Mei 2025 2024 oleh dokter pemeriksa dr. FARAH ANDINI J. JURAEJO dengan kesimpulan HENDRIYANTO K. LAMULA alias OI terindikasi mengkonsumsi Narkoba.
- Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Narkotika pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2025 di Kantor Balai POM kota palu dengan hasil penimbangan berat 8 paket yang diduga jenis sabu dengan Jumlah bersih seberat 1,1293 Gram.
- Bahwa Terdakwa HENDRIYANTO K. LAMULA alias OI tidak mempunyai hak ataupun memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa HENDRIYANTO K. LAMULA alias OI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------- |