Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
443/Pid.B/2025/PN Pso HARISON, S.H. 1.JAMALUDDIN Alias JAMAL
2.RENDI REISAN Alias ALE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 443/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2280/P.2.19/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMALUDDIN Alias JAMAL[Penahanan]
2RENDI REISAN Alias ALE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa I JAMALUDDIN Alias JAMAL bersama dengan Terdakwa II RENDI REISAN Alias ALE pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Labota Kec. Bahodopi Kab. Morowali atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 00.20 WITA di dalam Kawasan PT. IMIP tepatnya di jalan lintas karyawan samping hangar PLTU 10/11 Desa Labota Kec. Bahodopi Kab. Morowali, Terdakwa I JAMALUDDIN Alias JAMAL sedang berjalan di area Kawasan PLTU 10/11 dan berpapasan dengan Terdakwa II RENDI REISAN Alias ALE lalu Para Terdakwa berbincang-bincang sejenak, setelah itu sekira pukul 00.30 WITA Terdakwa I JAMALUDDIN Alias JAMAL dan Terdakwa II RENDI REISAN Alias ALE melanjutkan perjalanan kemudian bertemu dengan RIDHO (DPO) dan FIKAR (DPO) yang sedang menarik kabel tembaga dengan panjang 20 meter yang diambil dari kontainer yang berada di dalam Kawasan PLTU 10/11 sehingga RIDHO (DPO) dan FIKAR (DPO) memanggil Terdakwa I JAMALUDDIN Alias JAMAL dan Terdakwa II RENDI REISAN Alias ALE untuk membantu menarik kabel tembaga tersebut yang posisinya sudah berada di pinggir jalan, setelah itu Terdakwa I JAMALUDDIN Alias JAMAL, Terdakwa II RENDI REISAN Alias ALE, RIDHO (DPO) dan FIKAR (DPO) bersama-sama menarik kabel tembaga tersebut sembari berjalan keluar Kawasan PT. IMIP melalui jalan yang ada di sebelah hangar PLTU 10/11, sesampainya di luar Kawasan PT. IMIP Terdakwa I JAMALUDDIN Alias JAMAL, Terdakwa II RENDI REISAN Alias ALE, RIDHO (DPO) dan FIKAR (DPO) mencari mobil untuk memuat kabel tembaga tersebut menuju ke tempat pembelian besi tua yang berada di Desa Makarti, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, setelah itu Terdakwa I JAMALUDDIN Alias JAMAL, Terdakwa II RENDI REISAN Alias ALE, RIDHO (DPO) dan FIKAR (DPO) mendapatkan tumpangan mobil yang Para Terdakwa tidak diketahui identitas pemilik mobilnya dan pergi meninggalkan Kawasan PT. IMIP; - Bahwa sesampainya di tempat penampungan besi tua pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 WITA, Terdakwa I JAMALUDDIN Alias JAMAL, Terdakwa II RENDI REISAN Alias ALE, RIDHO (DPO) dan FIKAR (DPO) menuruni mobil tumpangan dengan membawa kabel tembaga tersebut turun, setelah itu saat mobil tumpangan telah pergi Terdakwa I JAMALUDDIN Alias JAMAL, Terdakwa II RENDI REISAN Alias ALE, RIDHO (DPO) dan FIKAR (DPO) secara bersama mengupas kabel tembaga dengan menggunakan gunting (DPB) dan pisau cutter (DPB) sehingga sekira pukul 03.10 WITA Terdakwa I JAMALUDDIN Alias JAMAL, Terdakwa II RENDI REISAN Alias ALE, RIDHO (DPO) dan FIKAR (DPO) telah selesai mengupas kabel tembaga tersebut dengan berat 23,5kg dan langsung menjualnya dengan harga sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah); - - - Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 saat malam hari di Desa Makarti, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Saksi FRANSISCO HARIYANTO bersama dengan anggota tim Resmob Satreskrim Polres Morowali mendapatkan informasi mengenai pemuatan kabel tembaga secara ilegal yang berlokasi di tempat pembelian besi tua yang berada di Desa Makarti, sehingga pada saat itu Saksi FRANSISCO HARIYANTO bersama dengan anggota tim Resmob Satreskrim Polres Morowali langsung menuju ke lokasi tersebut dan mengamankan beberapa karung kabel tembaga hasil pembelian dari orang-orang yang telah mengambilnya di dalam kawasan PT. IMIP secara tidak sah, setelah dilakukan pengembangan kasus Saksi FRANSISCO HARIYANTO bersama dengan anggota tim Resmob Satreskrim Polres Morowali pada hari Senin tanggal 11 agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WITA menuju ke sebuah kos-kosan yang berada di Desa Labota, Kec. Bahodopi untuk meminta keterangan terhadap Terdakwa I JAMALUDDIN Alias JAMAL mengenai pengambilan kabel tembaga milik PT. IMIP tersebut, setelah itu Saksi FRANSISCO HARIYANTO bersama dengan anggota tim Resmob Satreskrim Polres Morowali sekira pukul 18.00 WITA melakukan pengembangan pula terhadap Terdakwa II RENDI REISAN Alias ALE untuk dimintai keterangan mengenai kasus pengambilan kabel tembaga milik PT. IMIP; Bahwa selanjutnya dari hasil informasi awal terhadap Terdakwa I JAMALUDDIN Alias JAMAL dan Terdakwa II RENDI REISAN Alias ALE pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 23.35 WITA, Saksi FRANSISCO HARIYANTO bersama dengan anggota tim Resmob Satreskrim Polres Morowali mengamankan Terdakwa I JAMALUDDIN Alias JAMAL dan Terdakwa II RENDI REISAN Alias ALE beserta barang bukti yang ditemukan untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polres Morowali; Bahwa Terdakwa I JAMALUDDIN Alias JAMAL, Terdakwa II RENDI REISAN Alias ALE, FIKAR (DPO) dan RIDHO (DPO) mengambil kabel tembaga dengan panjang 20meter dan berat kurang lebih 23,5kg tanpa sepengetahuan dan izin dari PT. IMIP; - Bahwa Terdakwa I JAMALUDDIN Alias JAMAL dan Terdakwa II RENDI REISAN Alias ALE mengambil kabel tembaga dengan panjang 20meter dan berat kurang lebih 23,5kg di dalam Kawasan PT. IMIP yang merupakan area terbatas dan tidak dapat dimasuki oleh orang yang tidak berwenang; - Bahwa berdasarkan lampiran keterangan kerugian nomor 01/CCESCC/X/2025 perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I JAMALUDDIN Alias JAMAL bersama dengan Terdakwa II RENDI REISAN Alias ALE mengakibatkan PT. IMIP mengalami kerugian sebesar Rp33.840.000 (tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah). -------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya