Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
314/Pid.B/2025/PN Pso | SABAN HUTAGAOL, S.H. | HAMDAN SURYADI | Persidangan |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: ada_perbaikan_gugatan
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 78
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 314/Pid.B/2025/PN Pso | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1344/P.2.21/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------ Bahwa Terdakwa HAMDAN SURYADI Alias HAMDAN pada hari sabtu, 07 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Juni atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lainya pada tahun 2025, bertempat wita di Desa Bau Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
kemudian Terdakwa memasukkan barang – barang tersebut kedalam karung berwarna putih yang Terdakwa temukan di Lokasi kejadian setelah itu Terdakwa keluar dan turun tangga kemudian keluar pekarangan rumah Saksi-korban dan menuju sepeda motor Terdakwa lalu menyimpan barang-barang tersebut didepan motor kemudian pergi ke balai desa Bau dan Terdakwa sempat tertidur dibalai Desa Bau hingga pagi/ keesokan harinya.
seharga Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun setelah tawar menawar disepakatilah harga Rp. 1.300.000.- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan alasan Terdakwa saat itu kepada saksi JUNAEDI alias IDI yaitu pemilik barang ini menyuruh Terdakwa menjualnya yang pemiliknya sudah pulang keselatan dan uangnya Terdakwa akan kirimkan jika sudah terjual dan saat itu saksi JUNAEDI aliasn IDI langsung membayarnya kepada Terdakwa kemudian setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa di Desa Kalemba dengan membawa sisa barang-barang pertukangan milik saksi/korban.
------ Perbuatan Terdakwa HAMDAN SURYADI Alias HAMDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: ada_perbaikan_gugatan
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 307