Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2026/PN Pso HARISON, S.H. ARMAN Alias PAPA FAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 76 /P.2.19/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMAN Alias PAPA FAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU Bahwa ia Terdakwa ARMAN alias PAPA FAHRI pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-setidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kos Terdakwa yang beralamat di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : - - - - - - - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WITA, Terdakwa yang saat itu berada di kosnya di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali menghubungi YOGI (DPO) melalui telepon untuk meminta barang yaitu Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 gram dan atas permintaan tersebut, YOGI menyetujui dan mengirimkan barang yang diminta melalui perantara GOLKAR (DPO) untuk diantarkan ke kos Terdakwa; Bahwa sesampainya di kos Terdakwa sekira pukul 15.45 WITA, GOLKAR kemudian menyerahkan barang berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa memecah 1 (satu) plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 4 (empat) plastik klip dengan cara mengambil sabu tersebut dengan menggunakan sedotan teh kotak dan memasukkannya secara terpisah ke dalam 4 (empat) plastik klip bening dengan maksud untuk dijual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per plastik; Bahwa dari keseluruhan 4 (empat) plastik klip tersebut, 2 (dua) plastik klip telah terjual dan 2 (dua) plastik klip lainnya belum sempat terjual; Bahwa 2 (dua) plastik klip sabu yang telah terjual dengan rincian sebagai berikut: - - Penjualan pertama dilakukan pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2025, sekira pukul 18.30 WITA, kepada seorang pembeli yang tidak diketahui identitasnya secara jelas, bertempat di kamar kos Terdakwa, dengan jumlah 1 (satu) plastik klip bening berisi sabu seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); Penjualan kedua dilakukan pada hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2025, sekira pukul 10.30 WITA, kepada seorang pembeli yang juga tidak diketahui identitasnya secara jelas, bertempat di kamar kos Terdakwa, dengan jumlah 1 (satu) plastik klip bening berisi sabu seharga Rp. 200.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); Bahwa dari hasil penjualan 2 (dua) plastik klip bening tersebut, Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari; Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan menjual Narkotika jenis Sabu tersebut selama 5 (lima) bulan terakhir; Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 16.23 WITA, Terdakwa yang sedang berada di kosnya didatangi oleh Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN selaku Tim Sat Resnarkoba Polres Morowali yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan Narkotika di Desa Labota, dimana saat itu Tim Sat Resnarkoba Polres Morowali masuk ke kos Terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi IKSAN SUPRI ANDI TADDA, yang mana ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip bening Narkotika jenis Sabu ditemukan di dalam sisir di kamar kos Terdakwa, 1 (satu) buah sisir warna hitam ditemukan di kamar kos Terdakwa, dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Realmi warna merah dengan No. 0852-6759-4300, IMEI Slot 1 : 86581705957044 dan IMEI Slot 2 : 865827059570451 ditemukan di atas tempat tidur di kamar kos Terdakwa, yang mana seluruhnya memiliki hubungan dengan tindak pidana serta berada dalam penguasaan Terdakwa, dan atas temuan tersebut, Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polres Morowali untuk diamankan dan diminta keterangan lebih lanjut; - - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu, dan juga pekerjaan Terdakwa tidak memiliki kaitan dengan bidang kesehatan; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4277/NNF/IX/2025 Tanggal 12 September 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa : - - 2 (dua) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1326 gram diberi nomor barang bukti 9978/2025/NNF. dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,0822 gram. Barang bukti tersebut di atas adalah milik ARMAN. dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa ARMAN alias PAPA FAHRI pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 16.23 WITA atau setidak-setidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kos Terdakwa yang beralamatkan di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 16.23 WITA, Terdakwa yang sedang berada di kostnya di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali didatangi oleh Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN selaku Tim Sat Resnarkoba Polres Morowali yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan Narkotika di Desa Labota, dimana saat itu Tim Sat Resnarkoba Polres Morowali masuk ke kos Terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi IKSAN SUPRI ANDI TADDA, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : - - - - - - 2 (dua) plastik klip bening Narkotika jenis Sabu ditemukan di dalam sisir warna hitam di kamar kos Terdakwa; 1 (satu) buah sisir warna hitam ditemukan di kamar kos Terdakwa; 1 (satu) unit telepon genggam merek Realmi warna merah dengan No. 0852-6759 4300, IMEI Slot 1 : 86581705957044 dan IMEI Slot 2 : 865827059570451 ditemukan di atas tempat tidur di kamar kos Terdakwa; Bahwa berdasarkan temuan tersebut, Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN selaku petugas kepolisian membawa Terdakwa dan Barang Bukti ke Kantor Polres Morowali untuk diamankan dan diminta keterangan lebih lanjut; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I serta pekerjaan Terdakwa tidak memiliki kaitan dengan bidang kesehatan; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4277/NNF/IX/2025 Tanggal 12 September 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa : - - 2 (dua) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1326 gram diberi nomor barang bukti 9978/2025/NNF. dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,0822 gram. Barang bukti tersebut di atas adalah milik ARMAN. dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya