Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2024/PN Pso WAHYUDIN PAMUNGKAS,SH MUHAMMAD IKBAL Alias IKBAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2024/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-489/P.2.19/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDIN PAMUNGKAS,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IKBAL Alias IKBAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
PERTAMA
 
-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD IKBAL Alias IKBAL pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan oktober tahun 2023, bertempat di Salon Desi di Desa Beteleme, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam daftar urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika“ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 saksi ANDI EGAR Alias EGAR dan saksi RIO SILPAHANUS yang merupakan petugas kepolisian dari satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa sering menyalahgunakan Narkotika Jenis sabu, kemudian saksi ANDI EGAR Alias EGAR dan saksi RIO SILPAHANUS melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian sekitar pukul 20.45 Wita saksi ANDI EGAR Alias EGAR dan saksi RIO SILPAHANUS melihat terdakwa sedang mengantri untuk menggunting rambut di Salon Desi di Desa Beteleme, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara selanjutnya saksi ANDI EGAR Alias EGAR memanggil terdakwa untuk memastikan informasi tersebut tetapi pada saat dipanggil terdakwa langsung lari sehingga saksi ANDI EGAR Alias EGAR dan saksi RIO SILPAHANUS mengejar terdakwa dan dalam pengejaran sekitar 100 meter dari salon Desi terdakwa terjatuh ditanah dekat pot bunga berwarna coklat kemudian saksi ANDI EGAR Alias EGAR dan saksi RIO SILPAHANUS langsung mengamankan terdakwa dan mengeluarkan surat perintah tugas, kemudian saksi RIO SILPAHANUS meminta saksi JUNAELSTAN LOLO Alias JUNA untuk menyaksikan penggeledahan kepada terdakwa dan bertanya “mana sabumu” kemudian terdakwa menjawab “ada di pot situ pak” kemudian terdakwa mengambil Tissue yang berada dipot tersebut dan diberikan kepada saksi ANDI EGAR Alias EGAR kemudian saksi RIO S PALIMA Alias RIO mengambil dari saksi ANDI EGAR Alias EGAR tissue tersebut dan menemukan 3 (tiga) sachet plastic berisikan kristal bening Narkotika Jeni Sabu Golongan 1 bukan tanaman. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Morowali Utara untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa pada hari jumat tanggal 27 oktober sekitar pukul 17.30 Wita terdakwa berangkat dari Desa Pebatae Kec. Bumi Raya Kab. Morowali menuju Desa Beteleme Kec. Lembo Kab. Morowali Utara kemudian terdakwa singga di café milik Daeng (DPO) yang terletak di Desa Pabatae Kec. Bumi Raya Kab.Morowali untuk mengambil Narkotika jenis Sabu setibanya di café Daeng terdakwa mengetuk pintu rumah dan keluarlah Daeng (DPO) kemudian terdakwa bertanya “ada Sabu ta om”  daeng menjawab “ iya ada yang berapa kau mau” terdakwa menjawab “yang 200 saja om” selanjutnya daeng masuk ke dalam rumah dan beberapa saat kemudian keluar dan memberi terdakwa 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening selanjutnya terdakwa bertanya kepada daeng “bisakah ba pake di sini om” daeng menjawab “iya ada juga di situ alat bon” sambil menunjukkan tempat yang berada di sebelah kanan café tersebut kemudian terdakwa menuju tempat tersebut dan mengambil salah satu dari 3 (tiga) sachet plastik bening dan mencungkil sebagian untuk terdakwa gunakan setelah itu terdakwa membungkus 3 (tiga) sachet plastik tersebut pada 1 (satu) lembar tissue warna putih.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Makassar Pusat Laboratorium Forensik Polri   No. LAB : 4904/NNF/XI/ 2023 yaitu:
Barang bukti :
3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0973 gram diberi nomor barang bukti 9795/2023/NNF 
Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa MUHAMMAD IKBAL Alias IKBAL;
Dengan kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: 9795/2023/NNF benar mengandung Metamfetamina.
 
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------
 
Atau
 
KEDUA
 
-------Bahwa terdakwa MUHAMMAD IKBAL Alias IKBAL pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan oktober tahun 2023, bertempat di Salon Desi di Desa Beteleme, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam daftar urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika bagi diri sendiri” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari jumat tanggal 27 oktober sekitar pukul 17.30 Wita terdakwa berangkat dari Desa Pebatae Kec. Bumi Raya Kab. Morowali menuju Desa Beteleme Kec. Lembo Kab. Morowali Utara kemudian terdakwa singga di café milik Daeng (DPO) yang terletak di Desa Pabatae Kec. Bumi Raya Kab.Morowali untuk mengambil Narkotika jenis Sabu setibanya di café Daeng terdakwa mengetuk pintu rumah dan keluarlah Daeng (DPO) kemudian terdakwa bertanya “ada Sabu ta om”  daeng menjawab “ iya ada yang berapa kau mau” terdakwa menjawab “yang 200 saja om” selanjutnya daeng masuk ke dalam rumah dan beberapa saat kemudian keluar dan memberi terdakwa 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening selanjutnya terdakwa bertanya kepada daeng “bisakah ba pake di sini om” daeng menjawab “iya ada juga di situ alat bon” sambil menunjukkan tempat yang berada di sebelah kanan café milik Daeng tersebut kemudian terdakwa menuju tempat tersebut dan mengambil salah satu dari 3 (tiga) sachet plastik tersebut dan mencungkil sebagian untuk terdakwa gunakan kemudian setelah itu terdakwa membungkus 3 (tiga) sachet plastik tersebut pada 1 (satu) lembar tissue warna putih. 
- Selanjutnya terdakwa berangkat menuju Desa Beteleme Kec. Lembo Kab. Morowali Utara setibanya di Desa Beteleme Kec. Lembo Kab. Morowali Utara sekitar pukul 19.30 Wita tepatnya di salon Desi dikarenakan terdakwa akan gunting rambut kemudian sekitar pukul 20.45 Wita saksi ANDI EGAR Alias EGAR memanggil nama terdakwa kemudian terdakwa lari dan dalam pengejaran terdakwa terjatuh ditanah kemudian terdakwa diamankan oleh saksi ANDI EGAR Alias EGAR sambil mengeluarkan Surat Perintah Tugas dan bertanya “mana sabumu” kemudian terdakwa menjawab “ada di pot situ pak” kemudian terdakwa mengambil Tissue yang berada dipot tersebut dan diberikan kepada saksi ANDI EGAR Alias EGAR kemudian saksi RIO S PALIMA Alias RIO mengambil dari saksi ANDI EGAR Alias EGAR tissue tersebut dan menemukan 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening kemudian saksi RIO S PALIMA Alias RIO bertanya “kau mau apakan ini sabu” terdakwa menjawab “mau pakai lembur pak” kemudian saksi ANDI EGAR Alias EGAR bertanya “dimana kau ambil itu sabu” terdakwa menjawab “di pebatae pak”. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Morowali Utara untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Makassar Pusat Laboratorium Forensik Polri   No. LAB : 4904/NNF/XI/ 2023 yaitu:
Barang bukti :
3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0973 gram diberi nomor barang bukti 9795/2023/NNF 
Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa MUHAMMAD IKBAL Alias IKBAL;
Dengan kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: 9795/2023/NNF benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine dari Rumah Sakit Umum Daerah Kolonodale Morowali Utara tanggal 28 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Ana Febriana Lakalau, AMAK dan Pemeriksa dr. Antariksa Putra. W.Sp.PK  telah memeriksa urine terdakwa pada tanggal 28 Oktober 2023 pukul 10.50 wita dengan hasil pemeriksaan Narkoba, Sampel Urine: Methamphetamine (+) Positive
 
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------
Pihak Dipublikasikan Ya