Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MIKA BONGGA SALU., SH., MH | ANNA FOILA LAMEANDA | 2 | MIKA BONGGA SALU., SH., MH | ARKILES RANDALONGI | 3 | MIKA BONGGA SALU., SH., MH | WAGA WOSO | 4 | MIKA BONGGA SALU., SH., MH | YAPRIADI WOSO | 5 | MIKA BONGGA SALU., SH., MH | HANS FRISNO PAMONA | 6 | MIKA BONGGA SALU., SH., MH | MANSUR POURAGA | 7 | MIKA BONGGA SALU., SH., MH | HAFEMILIN POURAGA | 8 | MIKA BONGGA SALU., SH., MH | HASNIATI | 9 | MIKA BONGGA SALU., SH., MH | WERINGGUNA GINTOE | 10 | MIKA BONGGA SALU., SH., MH | HEFER GINTOE | 11 | MIKA BONGGA SALU., SH., MH | ALFIANTO LAMBO | 12 | MIKA BONGGA SALU., SH., MH | REKI RURUA | 13 | MIKA BONGGA SALU., SH., MH | YULISTIN LAGONDA | 14 | MIKA BONGGA SALU., SH., MH | HERI LANGGUTA |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat dapat diterima sekaligus bertindak dan berkedudukan hukum untuk mewakili kepentingan hukum seluruh masyarakat Korosule Tua sebagai pemilik lahan/kebun seluas 219 Ha (Dua Ratus Sembilan Belas Hektare) yang diekplorasi penambangan biji nikel oleh Tergugat.
- Menyatakan Tergugat yang telah menguasai, menggunakan dan melakukan eksplorasi penambangan biji nikel untuk beroleh keuntungan diatas tanah adat Masyarakat Korosule Tua tanpa konpensasi ganti rugi merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).
- Menyatakan menurut hukum IUP (izin usaha pertambangan) Nomor SK:1/I/IUP/PMA/2016 yang diterbitkan Turut Tergugat I, II dan III diatas objek tanah Masyarakat Korosule Tua kepada Tergugat dan selanjutnya Tergugat bekerja sama dengan Turut Tergugat IV, V dan VI merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang diderita Para Penggugat yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat dengan rincian sebagai berikut:
- Luas obyek tanah (objek tanah Para Penggugat) yang dikuasai Tergugat seluruhnya adalah 219 Ha (Dua Ratus Sembilan Belas Hektare) atau 2.190.000 M2 (dua juta seratus sembilan puluh ribu meter persegi).
- Nilai Jual objek sengketa saat ini ditahun 2025 sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per meter, maka nilai ganti rugi obyek tanah milik masyarakat Korosule Tua sebesar 2.190.000 M?2; x Rp. 100.000,- = Rp. 219.000.000.000 (dua ratus sembilan belas milyar rupiah).
Sehingga kerugian materiil yang dialami Para Penggugat akibat perbuatan melawan hukum diatas obyek sengketa sebesar Rp. 219.000.000.000 (dua ratus sembilan belas milyar rupiah).
- Immateriil selama 9 (sembilan) tahun dikuasai Tergugat secara melawan hukum sebesar Rp. 9.000.000.000, - (sembilan milyar rupiah).
Total kerugian yang dialami Para Penggugat untuk diganti rugi Tergugat sebesar Rp. 228.000.000.000 (dua ratus dua puluh delapan milyar rupiah).
- Menghukum Tergugat mematuhi putusan ini tepat pada waktunya, harus dihukum untuk membayar denda kepada Para Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus dan seketika perhari setiap 1 (Satu) hari keterlambatan Tergugat mematuhi putusan pekara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang akan ditetapkan melalui inventarisasi dan akan ditetapkan melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Poso, untuk dilelang dan hasil Lelang akan dibayarkan dan diserahkan berdasarkan jumlah nominal kerugian kepada Para Penggugat.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Tergugat dan Turut Tergugat Verzet, Banding atau kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar perkara ini
Atau, apabila majelis berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |