Petitum Permohonan |
1)Â Â Â Menyatakan, Mengabulkan Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya ; --------------------
2)Â Â Â Menyatakan, Penangkapan dan Penahanan serta MenetapkanPARA PEMOHON sebagai Tersangka adalah TIDAK SAH ;
3)Â Â Â Menyatakan, segala Surat-surat yang diterbitkan TERMOHON I dan TERMOHON II, baik itu yang telah diterbitkannya maupun yang akan diterbitkannya terkait penyelidikan dan penyidikan atas perkara yang dituduhkan kepada PARA PEMOHON adalah TIDAK SAH ; ------------------
4)Â Â Â Menyatakan, tindakan kekerasan berupa penganiayaan yang dilakukan oleh TERMOHON I kepada PARA PEMOHON di Kantornya dimana seharusnya setiap orang harus merasa aman adalah TINDAKAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA ;
5)   Menyatakan, oleh karena Penangkapan, Penahanan dan Penetapan diri PARA PEMOHON sebagai TERSANGKA dan serta Surat-surat yang diterbitkannya maupun yang akan diterbitkannya adalah TIDAK SAH, maka PARA TERMOHON DIHUKUM untuk segera membebaskan PARA PEMOHON dari segala jenis tuduhan tanpa syarat apapun ; -
6)Â Â Â Menghukum, TERMOHON I membayar ganti rugi sebanyakRp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PARA PEMOHON secara tunai dan seketika ; ---------------------------------------------------------------
 |