Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2020/PN Pso 1.SYAMSU ALAM
2.ANDI AGUS
1.Kepala Kepolisian RI Cq.Kapolda Sulteng Cq.Kapolres Morowali
2.Kepala Kejaksaan Agung RI, Cq.Kejati Sulteng, Cq.Kejari Morowali
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2020/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 09 Nov. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SYAMSU ALAM
2ANDI AGUS
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq.Kapolda Sulteng Cq.Kapolres Morowali
2Kepala Kejaksaan Agung RI, Cq.Kejati Sulteng, Cq.Kejari Morowali
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1)    Menyatakan, Mengabulkan Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya ; --------------------
2)    Menyatakan, Penangkapan dan Penahanan serta MenetapkanPARA PEMOHON sebagai Tersangka adalah TIDAK SAH ;
3)    Menyatakan, segala Surat-surat yang diterbitkan TERMOHON I dan TERMOHON II, baik itu yang telah diterbitkannya maupun yang akan diterbitkannya terkait penyelidikan dan penyidikan atas perkara yang dituduhkan kepada PARA PEMOHON adalah TIDAK SAH ; ------------------
4)    Menyatakan, tindakan kekerasan berupa penganiayaan yang dilakukan oleh TERMOHON I kepada PARA PEMOHON di Kantornya dimana seharusnya setiap orang harus merasa aman adalah TINDAKAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA ;
5)    Menyatakan, oleh karena Penangkapan, Penahanan dan Penetapan diri PARA PEMOHON sebagai TERSANGKA dan serta Surat-surat yang diterbitkannya maupun yang akan diterbitkannya adalah TIDAK SAH,  maka PARA TERMOHON DIHUKUM untuk segera membebaskan PARA PEMOHON dari segala jenis tuduhan tanpa syarat apapun ; -
6)    Menghukum, TERMOHON I membayar ganti rugi sebanyakRp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PARA PEMOHON secara tunai dan seketika ; ---------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya