| Dakwaan |
PRIMAIR
------------ Bahwa Terdakwa ANGGI SUDI RAMADHAN Alias ANGGI pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 22.45 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di Sebuah Kamar Kos Desa Keurea , Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara:------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis 4 Desember 2025 sekira pukul 23.30 Wita Saksi BRIPTU RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan BRIGPOL MARTIANUS menerima informasi dari Masyarakat tentang dugaan seringnya terjadi penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di sebuah kamar kos pada Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut saksi BRIPTU RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan BRIGPOL MARTIANUS melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan kamar kos tersebut, kemudian setelah memastikan kamar kos tersebut sekira pukul 00.10 Wita saksi BRIPTU RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan BRIGPOL MARTIANUS memasuki kamar kos tersebut dan mendapati Terdakwa sedang duduk sambil bermain telepon genggam miliknya, dan menghampiri terdakwa yang pada saat itu berada di dalam kamar dan langsung mengamankan terdakwa, Setelah diamankan, saksi BRIPTU RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan BRIGPOL MARTIANUS memperkenalkan diri sebagai petugas Kepolisian yang bernama BRIPTU RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan BRIGPOL MARTIANUS dan menunjukkan surat perintah resmi kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya BRIGPOL MARTIANUS keluar dari kamar kamar Terdakwa untuk memanggil seorang yang Bernama IKRAM KASIM untuk menyaksikan secara langsung proses penggeledahan serta klarifikasi awal terhadap Terdakwa.
- Bahwa kemudian setelah dilakukan penggeledahan, BRIGPOL MARTIANUS dan BRIPTU RINEXTO GUSTI TANGIONGAN menemukan 2 (dua) sachet plastik bening berisi Kristal yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berada di dalam saku celana bagian depan yang sedang dikenakan oleh terdakwa pada saat itu, selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit Telepon genggam merk VIVO berwarna Merah Marun, yang diduga memiliki keterkaitan atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dan selanjutnya setelah diperlihatkan barang bukti yang ditemukan, terdakwa mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah milik terdakwa dan setelah itu terdakwa diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 Terdakwa berkomunikasi via telpepon Whatsapp dengan Sdr. RIFALDI dan setelah itu sekira pukul 22.20 Wita Sdr. RIFALDI mendatangi rumah kos terdakwa dan menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sachet plastik klip bening kepada terdakwa dan menitipkan Narkotika jenis sabu tersebut agar dijual kembali kepada orang lain.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 22.45 wita terdakwa melakukan transaksi menjual Narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 1 (satu ) Sachet plastik klip berukuran kecil yang berasal dari hasil pemisahan dari 1 (satu) sachet yang sebelumnya diperoleh dari Sdr. RIFALDI dengan harga Rp. 200.000,- (dua Ratus Ribu Rupiah) kepada seorang pembeli yang terdakwa tidak ketahui identitasnya di kos milik terdakwa yang beralamat di desa Keurea Kecamatan Bahodpi Kabupaten Morowali.
- Bahwa terdakwa menjual Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dengan harga bervariasi dimulai dari Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) hingga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara dipisahkan terlebih dahulu menggunakan sedotan plastik dengan takaran atau biasa disebut “diceper” dengan menyesuaikan harga pesanan pembeli.
- Bahwa kegiatan terdakwa menjual narkotika golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan di kamar kos milik terdakwa sendiri dengan cara pembeli dapat langsung menemui terdakwa di kos nya ataupun menghubungi terdakwa melalui pesan singkat/chat/telepon via aplikasi whatsapp dan setelah itu para pembeli tersebut diminta datang ke kos terdakwa untuk melakukan transaksi secara langsung dan tunai.
- Bahwa atas titipan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut terdakwa memiliki komitmen membayar sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah)/ sachet plastik klip bening yang dapat dilakukan secara langsung maupun via transfer bank ke nomor rekening bank BRI nomor 78601055153532 secara bertahap kepada Sdr. RIFALDI.
- Bahwa atas titipan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut terdakwa mendapat keuntungan pemakaian dan uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) sashet plastik klip bening dan uang tunai hasil keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli pulsa dan membeli rokok.
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali menerima titipan untuk menjual Narkotika golongan I jenis Sabu dari Sdr. RIFALDI dengan jumlah pada titipan pertama sebanyak 2 (dua) sachet plastik klip bening pada minggu pertama bulan November tahun 2025 dan Terdakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. RIFALDI atas penjualan yang telah dilakukan atas titipan pertama tersebut dan yang kedua sebanyak 2(dua) sachet plastik klip bening pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 dan Terdakwa baru menjual sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebelum akhirnya diamankan oleh saksi BRIPTU RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan BRIGPOL MARTIANUS.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5688/NNF/XII/2025 Tanggal 19 Desember 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 2 (Dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2056 gram diberi nomor barang bukti 13411/2025/NNF;
Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 1,1045 gram.
Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa ANGGI SUDI RAMADHAN Alias ANGGI dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana ------------------------------
SUBSIDAIR
------------ Bahwa Terdakwa ANGGI SUDI RAMADHAN Alias ANGGI pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 00.10 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di Sebuah Kamar Kos Desa Keurea , Kec. Bahodopi, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara:--------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis 4 Desember 2025 sekira pukul 23.30 Wita Saksi BRIPTU RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan BRIGPOL MARTIANUS menerima informasi dari Masyarakat tentang dugaan seringnya terjadi penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di sebuah kamar kos pada Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut saksi BRIPTU RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan BRIGPOL MARTIANUS melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan kamar kos tersebut, kemudian setelah memastikan kamar kos tersebut sekira pukul 00.10 Wita saksi BRIPTU RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan BRIGPOL MARTIANUS memasuki kamar kos tersebut dan mendapati Terdakwa sedang duduk sambil bermain telepon genggam miliknya, dan menghampiri terdakwa yang pada saat itu berada di dalam kamar dan langsung mengamankan terdakwa, Setelah diamankan, saksi BRIPTU RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan BRIGPOL MARTIANUS memperkenalkan diri sebagai petugas Kepolisian yang bernama BRIPTU RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan BRIGPOL MARTIANUS dan menunjukkan surat perintah resmi kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya BRIGPOL MARTIANUS keluar dari kamar kamar Terdakwa untuk memanggil seorang yang Bernama IKRAM KASIM untuk menyaksikan secara langsung proses penggeledahan serta klarifikasi awal terhadap Terdakwa.
- Bahwa kemudian setelah dilakukan penggeledahan, BRIGPOL MARTIANUS dan BRIPTU RINEXTO GUSTI TANGIONGAN menemukan 2 (dua) sachet plastik bening berisi Kristal yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berada di dalam saku celana bagian depan yang sedang dikenakan oleh terdakwa pada saat itu, selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit Telepon genggam merk VIVO berwarna Merah Marun, yang diduga memiliki keterkaitan atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dan selanjutnya setelah diperlihatkan barang bukti yang ditemukan, terdakwa mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah milik terdakwa dan setelah itu terdakwa diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 Terdakwa berkomunikasi via telpepon Whatsapp dengan Sdr. RIFALDI dan setelah itu sekira pukul 22.20 Wita Sdr. RIFALDI mendatangi rumah kos terdakwa dan menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sachet plastik klip bening kepada terdakwa dan menitipkan Narkotika jenis sabu tersebut agar dijual kembali kepada orang lain.
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali menerima titipan untuk menjual Narkotika golongan I jenis Sabu dari Sdr. RIFALDI dengan jumlah pada titipan pertama sebanyak 2 (dua) sachet plastik klip bening pada minggu pertama bulan November tahun 2025 dan Terdakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. RIFALDI atas penjualan yang telah dilakukan atas titipan pertama tersebut dan yang kedua sebanyak 2(dua) sachet plastik klip bening pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025.
- Bahwa sebelum dilakukan penangkapan, terdakwa terlebih dahulu telah menggunakan sebagian narkotika jenis sabu yang terdakwa peroleh dari saudara Rifaldi tersebut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5688/NNF/XII/2025 Tanggal 19 Desember 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 2 (Dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2056 gram diberi nomor barang bukti 13411/2025/NNF;
Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 1,1045 gram.
Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa ANGGI SUDI RAMADHAN Alias ANGGI dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------- |