Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
324/Pid.Sus/2025/PN Pso Fadly Ilham, S.H. 1.MOH RUSLAN Alias RUSLAN
3.JIBRAN Alias IBAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 324/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1031/P.2.13/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadly Ilham, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH RUSLAN Alias RUSLAN[Penahanan]
2JIBRAN Alias IBAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa mereka Terdakwa I JIBRAN alias IBAM dan Terdakwa II MOH. RUSLAN alias RUSLAN bersama Saksi FIRMAN alias SUDE dan Saksi RUDI (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 14.11 Wita atau dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Rutan Klas IIB Poso yang beralamat di Jl. P. Kalimantan Kelurahan Gabangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, Percobaan atau Permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (Narkotika jenis sabu seberat 0,44 Gram Netto), yang perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025, pada saat Saksi GUNAWAN sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas IIB Poso datanglah Terdakwa I JIBRAN alias IBAM yang akan mengantarkan barang kepada Terdakwa II MOH. RUSLAN alias RUSLAN yang merupakan warga binaan di Rutan Kelas IIB Poso, selanjutnya Saksi GUNAWAN melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh Terdakwa Terdakwa I JIBRAN alias IBAM kemudian ditemukan 1 (satu) paket sabu yang disimpan di dalam botol Deodoran merk Rexona Men warna hijau, kemudian Terdakwa I JIBRAN alias IBAM dan barang bukti tersebut diamankan untuk diproses hukum.
  • Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa, awalnya hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar Jam 10.00 Wita, Saksi FIRMAN Alias SUDE dan Saksi RUDI datang ke kamar Terdakwa II MOH. RUSLAN alias RUSLAN (Rumah Tahanan Negara/RUTAN ) blok “seroja 5“ menyampaikan kepada Terdakwa II MOH. RUSLAN alias RUSLAN untuk mencari bahan/narkoba/ Narkotikan Golongan I Jenis Sabu, selanjutnya Terdakwa II MOH. RUSLAN alias RUSLAN menghubungi Terdakwa I JIBRAN Alias IBAM dengan cara menginbox lewat aplikasi akun masengger Facebook milik Terdakwa II MOH. RUSLAN alias RUSLAN kepada akun Masengger Facebook milik saudara Terdakwa I JIBRAN Alias IBAM, dengan percakapan sebagai berikut:

Terdakwa II MOH. RUSLAN alias RUSLAN       :           “Bisa carikan bahan 1 Gram?”

Terdakwa I JIBRAN Alias IBAM                            :         “bisa”

Terdakwa II MOH. RUSLAN alias RUSLAN       :           “Berapa Harganya?”

Terdakwa I JIBRAN Alias IBAM                                 :   “1.800.000”.

 

  • Bahwa kemudian setelah komunikasi tersebut, Terdakwa II MOH. RUSLAN alias RUSLAN menyampaikan informasi tersebut kepada Saksi RUDI Saksi FIRMAN alias SUDE lalu mereka bersepakat dan mengirimkan uang kepada Terdakwa I JIBRAN Alias IBAM sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) sebagai uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa setelah uang tersebut  masuk dan diterima oleh Terdakwa I JIBRAN Alias IBAM terima, terdakwa kemudian lalu mencarikan barang narkotika jenis sabu untuk Terdakwa II MOH. RUSLAN alias RUSLAN tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. RISMAN (DPO) seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah Terdakwa I JIBRAN Alias IBAM mendapatkan dan menguasai narkotika jenis sabu dari Sdr. RISMAN (DPO)  terdakwa langsung membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah, sesampainya di rumah terdakwa mengambil sedikit sabu tersebut untuk terdakwa konsumsi dan selebihnya terdakwa masukkan ke dalam double plastik bening yang kemudian terdakwa lilit menggunakan selotip bening dan memasukkannya kedalam botol deodorant merk REXONA MAN.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 10.15 Wita Terdakwa I JIBRAN Alias IBAM membawa narkotika jenis sabu yang telah dimasukkan ke dalam botol deodorant merk REXONA MAN ke RUTAN Kelas IIb Poso, untuk diserahkan kepada Terdakwa II MOH. RUSLAN alias RUSLAN, namun belum sempat diserahkan kepada Terdakwa II MOH. RUSLAN alias RUSLAN, Terdakwa I JIBRAN Alias IBAM dan barang bukti dapat diamankan oleh Saksi GUNAWAN yang saat itu sedang piket di Rutan Klas II B Poso.

 

  • Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 28/11606/2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang, total berat dari 1 (satu) kantong plastik diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah 0,44 gram netto;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0042 tanggal 22 Februari 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa JIBRAN alias IBAM dkk dkk yang diajukan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Poso untuk diuji, berdasarkan hasil penguijian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/017/I/KA/RH/2025/BNNK-Poso tertanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pada pemeriksaan urine Terdakwa I JIBRAN alias IBAM “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
  • Bahwa Terdakwa I JIBRAN alias IBAM dan Terdakwa II MOH. RUSLAN alias RUSLAN tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan para Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, serta para Terdakwa telah melakukan Permufakatan jahat atau tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------

 

-------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------

 

KEDUA: 

------ Bahwa mereka Terdakwa I JIBRAN alias IBAM dan Terdakwa II MOH. RUSLAN alias RUSLAN bersama Saksi FIRMAN alias SUDE dan Saksi RUDI (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 10.15 Wita atau dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Rutan Klas IIB Poso yang beralamat di Jl. P. Kalimantan Kelurahan Gabangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, Percobaan atau Permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (Narkotika jenis sabu seberat 0,44 Gram Netto), yang perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025, pada saat Saksi GUNAWAN sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas IIB Poso datanglah Terdakwa I JIBRAN alias IBAM yang akan mengantarkan barang kepada Terdakwa II MOH. RUSLAN alias RUSLAN yang merupakan warga binaan di Rutan Kelas IIB Poso, selanjutnya Saksi GUNAWAN melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh Terdakwa Terdakwa I JIBRAN alias IBAM kemudian ditemukan 1 (satu) paket sabu yang disimpan di dalam botol Deodoran merk Rexona Men warna hijau, kemudian Terdakwa I JIBRAN alias IBAM dan barang bukti tersebut diamankan untuk diproses hukum.
  • Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa, awalnya hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar Jam 10.00 Wita, Saksi FIRMAN Alias SUDE dan Saksi RUDI datang ke kamar Terdakwa II MOH. RUSLAN alias RUSLAN (Rumah Tahanan Negara/RUTAN ) blok “seroja 5“ menyampaikan kepada Terdakwa II MOH. RUSLAN alias RUSLAN untuk mencari bahan/narkoba/ Narkotikan Golongan I Jenis Sabu, selanjutnya Terdakwa II MOH. RUSLAN alias RUSLAN menghubungi Terdakwa I JIBRAN Alias IBAM dengan cara menginbox lewat aplikasi akun masengger Facebook milik Terdakwa II MOH. RUSLAN alias RUSLAN kepada akun Masengger Facebook milik saudara Terdakwa I JIBRAN Alias IBAM, dengan percakapan sebagai berikut:

Terdakwa II MOH. RUSLAN alias RUSLAN       :           “Bisa carikan bahan 1 Gram?”

Terdakwa I JIBRAN Alias IBAM                            :         “bisa”

Terdakwa II MOH. RUSLAN alias RUSLAN       :           “Berapa Harganya?”

Terdakwa I JIBRAN Alias IBAM                                 :   “1.800.000”.

 

  • Bahwa kemudian setelah komunikasi tersebut, Terdakwa II MOH. RUSLAN alias RUSLAN menyampaikan informasi tersebut kepada Saksi RUDI Saksi FIRMAN alias SUDE lalu mereka bersepakat dan mengirimkan uang kepada Terdakwa I JIBRAN Alias IBAM sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) sebagai uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa setelah uang tersebut  masuk dan diterima oleh Terdakwa I JIBRAN Alias IBAM terima, terdakwa kemudian lalu mencarikan barang narkotika jenis sabu untuk Terdakwa II MOH. RUSLAN alias RUSLAN tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. RISMAN (DPO) seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah Terdakwa I JIBRAN Alias IBAM mendapatkan dan menguasai narkotika jenis sabu dari Sdr. RISMAN (DPO)  terdakwa langsung membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah, sesampainya di rumah terdakwa mengambil sedikit sabu tersebut untuk terdakwa konsumsi dan selebihnya terdakwa masukkan ke dalam double plastik bening yang kemudian terdakwa lilit menggunakan selotip bening dan memasukkannya kedalam botol deodorant merk REXONA MAN.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 10.15 Wita Terdakwa I JIBRAN Alias IBAM membawa narkotika jenis sabu yang telah dimasukkan ke dalam botol deodorant merk REXONA MAN ke RUTAN Kelas IIb Poso, untuk diserahkan kepada Terdakwa II MOH. RUSLAN alias RUSLAN, namun belum sempat diserahkan kepada Terdakwa II MOH. RUSLAN alias RUSLAN, Terdakwa I JIBRAN Alias IBAM dan barang bukti dapat diamankan oleh Saksi GUNAWAN yang saat itu sedang piket di Rutan Klas II B Poso.

 

  • Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 28/11606/2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang, total berat dari 1 (satu) kantong plastik diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah 0,44 gram netto;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0042 tanggal 22 Februari 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa JIBRAN alias IBAM dkk dkk yang diajukan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Poso untuk diuji, berdasarkan hasil penguijian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/017/I/KA/RH/2025/BNNK-Poso tertanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pada pemeriksaan urine Terdakwa I JIBRAN alias IBAM “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
  • Bahwa Terdakwa I JIBRAN alias IBAM dan Terdakwa II MOH. RUSLAN alias RUSLAN tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan para Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, serta para Terdakwa telah melakukan Permufakatan jahat atau tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

 

-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya