Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------
- Menyatakan Obyek sengketa berupa Lahan Perkintalan adalah milik Penggugat.
- Menyatakan seluruh bentuk surat-surat dan atau dokumen-dokumen yang dimiliki Tergugat maupun pihak ketiga yang berkaitan dengan obyek sengketa yang merupakan lahan perkintalan milik Penggugat adalah tidak memiliki kekuatan Hukum dan tidak mengikat;---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan (Alm) Abdulah Dg Nusu Cq. Tergugat telah terpenuhi pasal 1365 KUH Perdata,--------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali lahan perkintalan tersebut kepada Penggugat tanpa Syarat apapun,-----------------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat Mengalami Kerugian Materil hilangnya hak untuk mengurus alas hak atas Tanah miliknya sendiri,--------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat, untuk membayar kerugian Im materil sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) ;--------------------------------------------------------
- Menyatakan Sah dan berharga, sita jaminan (conservataoir beslag) yang diletakkan pengadilan terhadap objectum litis melalui penetapan pengadilan;----------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan dalam memenuhi putusan Pengadilan;------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada perlawanan, verzet, banding dan kasasi.-----------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.-------------------------------------S U B S I D A I R.
Atau, jika Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang sedail-adilnya. |