Dakwaan |
KESATU :
--------Bahwa Terdakwa I ARIF Alias ARI bersama-sama dengan Terdakwa II DARLIN Alias ADE pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------
- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 08.30 Wita Terdakwa I dihubungi oleh Lk. ARAS melalui telefon untuk meminta Terdakwa I untuk mengantarkan paket Narkotika jenis sabu ke wilayah Morowali dengan imbalan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus juta rupiah) dan apabila paket narkotika tersebut sudah sampai di Morowali maka langsung dibayar, setelah Terdakwa I menyetujui kemudian Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II dan mengajak Terdakwa II mengantarkan paket Narkotika jenis sabu milik Lk. ARAS dengan imbalan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus juta rupiah).
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari Kota Palu dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dan sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II mampir di kos-kosan Desa Mertasari Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong untuk menerima paket Narkotika jenis sabu dari Lk. ARAS. Kemudian setelah menerima paket Jenis sabu, para Terdakwa meyimpan Narkotika jenis sabu tersebut didalam bagasi sepeda motor yang sudah terbungkus spon warna kuning selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan perjalanan menuju Kab. Morowali.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 10.55 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II melintas diwilayah Kab. Morowali Utara dan tepatnya di persimpangan pos Polisi di Desa Tompira, Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian diberhentikan oleh saksi LON AFANDI R dan saksi SUMARDI yang yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Morowali Utara kemudian dilakukan interogasi selanjutnya saksi LON AFANDI R dan saksi SUMARDI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan selanjutnya terhadap kendaraan milik Terdakwa dan saat itu saksi LON AFANDI R mendapatkan spon warna kuning yang tersimpan didalam bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh para Terdakwa setelah dibuka spon tersebut ditemukan 10 (sepuluh) paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II langsung diamankan beserta barang buktinya di Kantor Polres Morowali Utara untuk kemudian diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan nomor. Lab: 0940 / NNF / II / 2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa menjelaskan bahwa barang bukti milik Tersangka ARIF Alias ARI dan DARLIN Alias ADE dengan Nomor 2064/2025/NNF dengan berat 9,8068 gram, dan setelah diperiksa hasil sisa seberat 9,7163 gram berupa kristal bening tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I ARIF Alias ARI dan Terdakwa II DARLIN Alias ADE bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang hanya dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa I ARIF Alias ARI bersama-sama dengan Terdakwa II DARLIN Alias ADE pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 08.30 Wita Terdakwa I dihubungi oleh Lk. ARAS melalui telefon untuk meminta Terdakwa I untuk mengantarkan paket Narkotika jenis sabu ke wilayah Morowali dengan imbalan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus juta rupiah) dan apabila paket narkotika tersebut sudah sampai di Morowali maka langsung dibayar, setelah Terdakwa I menyetujui kemudian Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II dan mengajak Terdakwa II mengantarkan paket Narkotika jenis sabu milik Lk. ARAS dengan imbalan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus juta rupiah).
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari Kota Palu dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dan sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II mampir di kos-kosan Desa Mertasari Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong untuk menerima paket Narkotika jenis sabu dari Lk. ARAS. Kemudian setelah menerima paket Jenis sabu, para Terdakwa meyimpan Narkotika jenis sabu tersebut didalam bagasi sepeda motor yang sudah terbungkus spon warna kuning selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan perjalanan menuju Kab. Morowali.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 10.55 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II melintas diwilayah Kab. Morowali Utara dan tepatnya di persimpangan pos Polisi di Desa Tompira, Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian diberhentikan oleh saksi LON AFANDI R dan saksi SUMARDI yang yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Morowali Utara kemudian dilakukan interogasi selanjutnya saksi LON AFANDI R dan saksi SUMARDI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan selanjutnya terhadap kendaraan milik Terdakwa dan saat itu saksi LON AFANDI R mendapatkan spon warna kuning yang tersimpan didalam bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh para Terdakwa setelah dibuka spon tersebut ditemukan 10 (sepuluh) paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II langsung diamankan beserta barang buktinya di Kantor Polres Morowali Utara untuk kemudian diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan nomor. Lab: 0940 / NNF / II / 2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa menjelaskan bahwa barang bukti milik Tersangka ARIF Alias ARI dan DARLIN Alias ADE dengan Nomor 2064/2025/NNF dengan berat 9,8068 gram, dan setelah diperiksa hasil sisa seberat 9,7163 gram berupa kristal bening tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I ARIF Alias ARI dan Terdakwa II DARLIN Alias ADE bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang hanya dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
----- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------
|
|