Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2026/PN Pso ANDI RIAN ADITYA 1.ANDI ARFAH
2.ANDI IMRAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2026/PN Pso
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI RIAN ADITYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Saupa Angka WijayaANDI RIAN ADITYA
Tergugat
NoNama
1ANDI ARFAH
2ANDI IMRAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan secara hukum sah dan berkekuatan hukum mengikat  kwitansi Penjualan tertanggal 07 Agustus tahun 2008 antara  alamrhum ANDI BASO PANGERAN (orang Tua Penggugat) sebagai pembeli dan  BAHARUDDIN AHMAD dan NUR HAEDA Sebagai Penjual;
4. Menyatakan Sah dan Berharga seluruh alat bukti yang di ajukan dalam Perkara ini;
5. Menyatakan secara hukum Almarhum ANDI BASO PANGERAN adalah Pemilik yang sah atas lahan beserta bagunan yang terletak yang terletak di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah adapun batas-batas sebagai berikut :
1. Sertipikat No. 1509  tahun 2002 surat ukur tanggal 03 -07-2002, No 04/BAHOMOTEFE/2002, Luas 1500 m2   atas nama BAHAR AHMAD, dengan Panjang 30 meter X Lebar 50 meter  batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Nur Haeda
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Poros Trans Sulawesi Bahomotefe
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kos kosan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan
 
2. Sertipikat No.1510 tahun 2002, surat ukur tanggal 03 -07-2002, No 05/BAHOMOTEFE/2002, Luas 1200 m2  atas nama NUR HAEDA, dengan Panjang 30 meter x Lebar 40 meter batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Bahar Ahmad
- Sebelah Timur berbatasan dengan kos kosan 
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan
 
6. Menghukum Tergugat I  agar segera mengosongkan , membongkar, memindahkan, seluruh barang milik Tergugat I  dari atas lahan milik almarhum ANDI BASO PANGERAN orang tua Penggugat   Sebagai objek sengketa dalam perkara ini yang terletak  di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah adapun batas-batas sebagai berikut :
1. Sertipikat No. 1509  tahun 2002 surat ukur tanggal 03 -07-2002, No 04/BAHOMOTEFE/2002, Luas 1500 m2   atas nama BAHAR AHMAD, dengan Panjang 30 meter X Lebar 50 meter  batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Nur Haeda
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Poros Trans Sulawesi Bahomotefe
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kos kosan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan
 
2. Sertipikat No.1510 tahun 2002, surat ukur tanggal 03 -07-2002, No 05/BAHOMOTEFE/2002, Luas 1200 m2  atas nama NUR HAEDA, dengan Panjang 30 meter x Lebar 40 meter batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Bahar Ahmad
- Sebelah Timur berbatasan dengan kos kosan 
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan
 
3. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, membayar  kerugian Materil sejumlah Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah), kerugian tersebut timbul karena Penggugat tidak bisa memanfaatkan lahan sejak tahun 2018, sampai dengan sekarang ini secara tanggung renteng;
4. Menghukum Tergugat membayar kerugian  In Materil sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II;
5. Menghukum Tergugat membayar perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak