Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SAHRUL R. LEKO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Senin tanggal 15 April 2025 sekitar jam 21.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa di Desa Mawomba Kec. Tojo Kab. Tojo Una Una dan di Desa Bahari Kec. Tojo Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya telah “Melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar jam 16.0 WITA, saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan saksi Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH mendapatkan informasi bahwa di Desa mawomba Kec. Tojo Barat Kab. Tojo Una Una sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu selanjutnya saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan saksi Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH serta rekan –rekan sekitar jam 16.30 WITA langsung menuju Desa Mawomba Kec. Tojo Barat Kab. Tojo Una Una dan melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut tepatnya sekitar Jam 21.15 WITA saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH berama-sama dengan rekan dari satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap rumah yang di tinggali oleh sdr MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO maupun rumah yang di tinggali oleh terdakwa SAHRUL R. LEKO alias ULLA dan saat itu MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO dan FAJAR J.S.G. alias FAJAR lari ke belakang rumah namun MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO dan Lk. FAJAR J.S.G. alias FAJAR masih bisa diamankan kembali dan di dalam rumah yang di tinggali oleh terdakwa SAHRUL R. LEKO alias ULLA saat itu saksi JOUNES amankan saksi RIAN ARDIANSYAH A. SINTA alias RIAN (terdakwa berkas perkara terpisah) dan terdakwa SAHRUL R. LEKO alias ULLA dan setelah melakukan penggeledahan terhadap rumah yang di tinggali oleh MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO maupun rumah yang di tinggali oleh terdakwa SAHRUL R. LEKO alias ULLA dan barang yang ditemukan di rumah yang di tinggali oleh terdakwa SAHRUL R. LEKO alias ULLA yaitu 17 ( tujuh belas) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dalam palstik klip kosong did alam pembungkus rokok Nuu Mild warna putih di atas lemari di dalam kamar yang dijadikan gudang, uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di atas baki di atas lantai di depan kamar yang dijadikan gudang tersebut, 1 ( satu) buah pirex yang masih terpasang dalam 1 ( satu) set lat hisap sabu ( bong) ditemukan di dalam lemari yang ada di dalam kamar, 12 (dua belas) palstik klip kosong dan 2 ( dua) buah pipet di temukan diatas lantai di dalam kamar, 1 (satu) set alat hisap sabu ( bong) dan 2 ( dua) buah pipet di temukan dalam kamar mandi serta 1 ( satu) unit handphone merek Oppo warna hitam dengan nomor sim card 082251768116 ditemukan dari tangan terdakwa SAHRUL R. LEKO alias ULLA serta 1 (satu) unit handphone merek redmi warna biru dengan nomro sim card 085187965993 dari tangan saksi RIAN ARDIANSYAH A. SHINTA alias RIAN (terdakwa berkas perkara terpisah) dan sedangkan di penggeledahan awal di dalam rumah MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO belum tidak ditemukan adanya barang bukti setelah itu saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH bersama dengan rekan-rekan melakukan penggeledahan kembali di rumah mertua terdakwa SAHRUL R. LEKO alias ULLA di Desa Bahari kec. Tojo Kab. Tojo Una Una dikarenakan informasi dari warga masyarakat Desa Mawomba kalau ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di sekitaran rumah MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO setelah saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH dan rekan –rekan melakukan penggeledahan terlebih dahulu di rumah mertua terdakwa SAHRUL R. LEKO alias ULLA di Desa Bahari kec. Tojo kab. Tojo Una Una dan dalam penggeldahan tersebut ditemukan 2 (dua) alat hisap sabu (bong) di atas lantai di samping lemari, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) di dalam lemari yang ada di dalam kamar depan, 5 (lima) buah pipet, 1 (satu) buah pirex, 4 (empat) buah korek gas dan 2 (dua) buah plastik klip kosong di temukan di dalam kamar belakang setelah itu saksi JOUNES dan rekan-rekan dari satresnarkoba kembali ke Rumah MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO di Desa Mawomba Kec.Tojo Barat Kab. Tojo Una Una setelah itu langsung mengamankan barang bukti yang ditemukan oleh angota TNI dan masyarakat tersebut yaitu 32 (tiga puluh dua) paket narkotika jenis sabu, 95 (sembilan puluh lima) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah pipet didalam kotak plastik warna hitam ditemukan di atas tanah di bawah jendelah kamar belakang sedangkan 11 (sebelas) paket yang dimasukkan di dalam 1 (satu) buah plastik klip kosong ditemukan di atas tanah di bawah jendela ruang tamu setelah itu MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO dan Lk. FAJAR J.S.G. alias FAJAR, saksi RIAN ARDIANSYAH A. SINTA alias RIAN (terdakwa berkas perkara terpisah) dan terdakwa SAHRUL R. LEKO alias ULLA beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tojo Una Una.
- Bahwa 17 (tujuh belas) paket serbuk kristal narkotika jenis shabu adalah narkotika jenis shabu yang dititipkan oleh Sdr. ALAN (DPO) untuk terdakwa SAHRUL R. LEKO Alias ULLA perjual belikan, 1 (satu) buah pembungkus rokok NUU Mild warna putih sebagai pembungkus narkotika jenis shabu, 15 (lima belas) buah plastic klip kosong sebagai pembungkus narkotika jenis shabu, 5 (lima) set alat hisab shabu (bong), 2 (dua) buah pirex, 9 (sembilan) buah pipet, 1 (satu) buah baki warna hitam dan 4 (empat) buah korek api gas sebagai alat untuk mengkomsumsi narkotika, Uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 0822-5176-8116 gunakan oleh saksi SAHRUL R. LEKO Alias ULLA pada saat melakukan transaksi narkotika jenis shabu sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru dengan nomor sim card 0851-8796-5993 milik saksi RIAN ARDIANSYAH A. SHINTA alias RIAN (terdakwa berkas perkara terpisah)
- Bahwa 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis shabu merupakan sisa dari total 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis shabu yang sudah diperjualbelikan oleh terdakwa dan saksi SAHRUL R. LEKO Alias ULLA (terdakwa berkas perkara terpisah)
- Bahwa terdakwa SAHRUL R. LEKO alias ULLA dalam melakukan jual beli narkotika dibantu oleh saksi RIAN ARDIANSYAH A. SHINTA alias RIAN (terdakwa berkas perkara terpisah).
- Bahwa bentuk kerjasama antara terdakwa SAHRUL R. LEKO alias ULLA dan saksi RIAN ARDIANSYAH A. SHINTA alias RIAN (terdakwa berkas perkara terpisah) dan dirinya dalam proses transaksi narkotika jenis sabu yaitu saksi RIAN ARDIANSYAH A. SINTA Alias RIAN (terdakwa berkas perkara terpisah) membantu terdakwa SAHRUL R. LEKO alias ULLA dalam melakukan penjualan narkotika jenis sabu yakni setiap terdakwa SAHRUL R. LEKO alias ULLA menerima narkotika jenis sabu dari ALAN (DPO) selanjutnya terdakwa SAHRUL R. LEKO alias ULLA memberikan kepada saksi RIAN ARDIANSYAH A. SINTA Alias RIAN (terdakwa berkas perkara terpisah) sebanyak 5 (lima) paket dengan upah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Uji Lab Barang Bukti dari Kantor Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2092/NNF/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 dengan kesimpulan Nomor barang bukti 4922/2025/NNF berupa 17 (tujuh belas) sachet plastik berisik kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2217 gram adalah milik terdakwa SAHRUL R. LEKO Alias ULLA dan RIAN ARDIANSYAH A. SHINTA Alias RIAN dengan hasil pemeriksaan benar mengandung METAMFETAMINA.
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 17 April 2025 yang dilakukan oleh Pengelola Pegadaian Unit Ampana an. Rischdo Simanjuntak yang disaksikan oleh Bripda Moh. Alfayed Bahmid dan Fadli Septian terhadap barang bukti narkotika AN. SAHRUL R. LEKO Alias ULLA dan RIAN ARDIANSYAH A. SHINTA Alias RIAN berupa 17 (tujuh belas) paket berisikan serbuk kristal dengan berat 3, 83 gram (Bruto).
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
--------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Terdakwa SAHRUL R. LEKO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Senin tanggal 15 April 2025 sekitar jam 21.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa di Desa Mawomba Kec. Tojo Kab. Tojo Una Una dan di Desa Bahari Kec. Tojo Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya telah “Melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar jam 16.0 WITA, saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan saksi Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH mendapatkan informasi bahwa di Desa mawomba Kec. Tojo Barat Kab. Tojo Una Una sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu selanjutnya saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan saksi Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH serta rekan –rekan sekitar jam 16.30 WITA langsung menuju Desa Mawomba Kec. Tojo Barat Kab. Tojo Una Una dan melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut tepatnya sekitar Jam 21.15 WITA saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH berama-sama dengan rekan dari satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap rumah yang di tinggali oleh sdr MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO maupun rumah yang di tinggali oleh terdakwa SAHRUL R. LEKO alias ULLA dan saat itu MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO dan FAJAR J.S.G. alias FAJAR lari ke belakang rumah namun MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO dan Lk. FAJAR J.S.G. alias FAJAR masih bisa diamankan kembali dan di dalam rumah yang di tinggali oleh terdakwa SAHRUL R. LEKO alias ULLA saat itu saksi JOUNES amankan saksi RIAN ARDIANSYAH A. SINTA alias RIAN (terdakwa berkas perkara terpisah) dan terdakwa SAHRUL R. LEKO alias ULLA dan setelah melakukan penggeledahan terhadap rumah yang di tinggali oleh MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO maupun rumah yang di tinggali oleh terdakwa SAHRUL R. LEKO alias ULLA dan barang yang ditemukan di rumah yang di tinggali oleh terdakwa SAHRUL R. LEKO alias ULLA yaitu 17 ( tujuh belas) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dalam palstik klip kosong did alam pembungkus rokok Nuu Mild warna putih di atas lemari di dalam kamar yang dijadikan gudang, uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di atas baki di atas lantai di depan kamar yang dijadikan gudang tersebut, 1 ( satu) buah pirex yang masih terpasang dalam 1 ( satu) set lat hisap sabu ( bong) ditemukan di dalam lemari yang ada di dalam kamar, 12 (dua belas) palstik klip kosong dan 2 ( dua) buah pipet di temukan diatas lantai di dalam kamar, 1 (satu) set alat hisap sabu ( bong) dan 2 ( dua) buah pipet di temukan dalam kamar mandi serta 1 ( satu) unit handphone merek Oppo warna hitam dengan nomor sim card 082251768116 ditemukan dari tangan terdakwa SAHRUL R. LEKO alias ULLA serta 1 (satu) unit handphone merek redmi warna biru dengan nomro sim card 085187965993 dari tangan saksi RIAN ARDIANSYAH A. SHINTA alias RIAN (terdakwa berkas perkara terpisah) dan sedangkan di penggeledahan awal di dalam rumah MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO belum tidak ditemukan adanya barang bukti setelah itu saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH bersama dengan rekan-rekan melakukan penggeledahan kembali di rumah mertua terdakwa SAHRUL R. LEKO alias ULLA di Desa Bahari kec. Tojo Kab. Tojo Una Una dikarenakan informasi dari warga masyarakat Desa Mawomba kalau ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di sekitaran rumah MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO setelah saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan Saksi TEGUH DWI SUKMANA alias TEGUH dan rekan –rekan melakukan penggeledahan terlebih dahulu di rumah mertua terdakwa SAHRUL R. LEKO alias ULLA di Desa Bahari kec. Tojo kab. Tojo Una Una dan dalam penggeldahan tersebut ditemukan 2 (dua) alat hisap sabu (bong) di atas lantai di samping lemari, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) di dalam lemari yang ada di dalam kamar depan, 5 (lima) buah pipet, 1 (satu) buah pirex, 4 (empat) buah korek gas dan 2 (dua) buah plastik klip kosong di temukan di dalam kamar belakang setelah itu saksi JOUNES dan rekan-rekan dari satresnarkoba kembali ke Rumah MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO di Desa Mawomba Kec.Tojo Barat Kab. Tojo Una Una setelah itu langsung mengamankan barang bukti yang ditemukan oleh angota TNI dan masyarakat tersebut yaitu 32 (tiga puluh dua) paket narkotika jenis sabu, 95 (sembilan puluh lima) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah pipet didalam kotak plastik warna hitam ditemukan di atas tanah di bawah jendelah kamar belakang sedangkan 11 (sebelas) paket yang dimasukkan di dalam 1 (satu) buah plastik klip kosong ditemukan di atas tanah di bawah jendela ruang tamu setelah itu MOH. JIBRAN J. LEKO alias BANO dan Lk. FAJAR J.S.G. alias FAJAR, saksi RIAN ARDIANSYAH A. SINTA alias RIAN (terdakwa berkas perkara terpisah) dan terdakwa SAHRUL R. LEKO alias ULLA beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tojo Una Una.
- Bahwa 17 (tujuh belas) paket serbuk kristal narkotika jenis shabu adalah narkotika jenis shabu yang dititipkan oleh Sdr. ALAN (DPO) untuk terdakwa SAHRUL R. LEKO Alias ULLA perjual belikan, 1 (satu) buah pembungkus rokok NUU Mild warna putih sebagai pembungkus narkotika jenis shabu, 15 (lima belas) buah plastic klip kosong sebagai pembungkus narkotika jenis shabu, 5 (lima) set alat hisab shabu (bong), 2 (dua) buah pirex, 9 (sembilan) buah pipet, 1 (satu) buah baki warna hitam dan 4 (empat) buah korek api gas sebagai alat untuk mengkomsumsi narkotika, Uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 0822-5176-8116 gunakan oleh saksi SAHRUL R. LEKO Alias ULLA pada saat melakukan transaksi narkotika jenis shabu sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru dengan nomor sim card 0851-8796-5993 milik saksi RIAN ARDIANSYAH A. SHINTA alias RIAN (terdakwa berkas perkara terpisah)
- Bahwa berdasarkan Hasil Uji Lab Barang Bukti dari Kantor Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2092/NNF/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 dengan kesimpulan Nomor barang bukti 4922/2025/NNF berupa 17 (tujuh belas) sachet plastik berisik kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2217 gram adalah milik terdakwa SAHRUL R. LEKO Alias ULLA dan RIAN ARDIANSYAH A. SHINTA Alias RIAN dengan hasil pemeriksaan benar mengandung METAMFETAMINA.
- Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika No: B/015/Ka/Rh/IV/2025/BNNK tanggal 16 April 2025 terhadap SAHRUL R. LEKO Alias ULLA yang diperiksa oleh dr. Frah Andini J. Juraejo dan Regita Handayani, S. Farm dapat disimpulkan bahwa yang diperiksa SAHRUL R. LEKO Alias ULLA tersebut di atas terindikasi mengonsumsi Narkoba.
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 17 April 2025 yang dilakukan oleh Pengelola Pegadaian Unit Ampana an. Rischdo Simanjuntak yang disaksikan oleh Bripda Moh. Alfayed Bahmid dan Fadli Septian terhadap barang bukti narkotika AN. SAHRUL R. LEKO Alias ULLA dan RIAN ARDIANSYAH A. SHINTA Alias RIAN berupa 17 (tujuh belas) paket berisikan serbuk kristal dengan berat 3, 83 gram (Bruto).
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu.
--------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |