Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa MUH. RADUN pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di RT II Dusun I Desa Matobiai, Kec. Togen, Kab. Tojo Una Una, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan Penganiayaan” terhadap Saksi Korban ABD. MUNAJAT Alias ATA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 05 bulan Mei tahun 2024 di RT II Dusun I Desa Matobiai Kec. Togean Kab. Tojo Una Una sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa MUH. RADUN menemui Saksi Korban ABD. MUNAJAT Alias ATA di rumah mertua dari Saksi Korban ABD. MUNAJAT Alias ACA dengan maksud untuk membahas terkait unggahan status Facebook dari Saksi Korban ABD. MUNAJAT Alias ATA yang membuat Terdakwa MUH. RADUN merasa tersinggung, selanjutnya pada saat pertemuan di teras dari rumah mertua Saksi Korban ABD. MUNAJAT Alias ATA, terjadi adu mulut antara Terdakwa MUH. RADUN dan Saksi Korban ABD. MUNAJAT Alias ATA, kemudian pada saat terjadi adu mulut, Saksi Korban ABD. MUNAJAT Alias ATA berdiri dan membanting kursi yang ada di lokasi kejadian, selanjutnya Terdakwa MUH. RADUN yang melihat hal tersebut juga ikut berdiri kemudian memukul Saksi Korban ABD. MUNAJAT Alias ATA menggunakan tangan kanannya yang terkepal dan diarahkan pada bagian kepala Saksi Korban ABD. MUNAJAT Alias ATA, selanjutnya beberapa orang yang juga berada pada lokasi kejadian memisahkan Saksi Korban ABD. MUNAJAT Alias ATA dan Terdakwa MUH. RADUN.
- Berdasarkan Visum Et Repertum No.441.6/001/V/RM-2024/RSUD WAKAI yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Moh. Rivaldi, selaku Dokter Umum di RSUD WAKAI Kabupaten Tojo Una-Una menerangkan bahwa pada tanggal 05 Mei 2024 jam 22.30 WITA bertempat di RSUD Wakai, telah memeriksa seorang laki-laki bernama ABD. MUNAJAT umur 37 Tahun, alamat di Dusun I Desa Matobiai, Kec. Togean, Kab. Tojo Una Una, dengan hasil pemeriksaan luar pada kepala sisi kiri letak sejajar dengan jung alis kiri bagian luar dengan jarak sekitar empat sentimeter terdapat benjolan berbatas tidak tegas dengan ukuran dua kali empat sentimeter dengan tinggi benjolan kurang dari nol koma lima sentimeter dengan warna sama dengan warna dasar kulit kepala.
--------- Perbuatan Terdakwa MUH. RADUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------- |