Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2024/PN Pso NATANAEL P., SH. Hj. LINDA SARI Alias LINDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2024/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-434/P.2.19/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NATANAEL P., SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hj. LINDA SARI Alias LINDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa Hj. LINDA SARI Alias LINDA pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023, sekitar pukul 01.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau sekira masih dalam tahun 2023, bertempat di depan penginapan Raisa di desa Tompira Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara sekitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat Netto 114,0887  gram,  1,8687 gram, dan 0,0408 gram” yang dilakukan Terdakwa  dengan cara antara lain sebagai berikut: 
- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 wita, Lk. MUNAWAR EKA SANDY menelepon Terdakwa  dengan mengatakan “Terdakwa mau ke siwa ada urusan keluarga kamu mau ikut Terdakwa bale ke bahodopi?”, Terdakwa berkata dengan mengatakan “kapan?”, Lk. MUNAWAR EKA SANDY menjawab dengan mengatakan “besok”, kemudian Terdakwa menjawab dengan mengatakan “iya Terdakwa usahakan ikut”, kemudian Lk. MUNAWAR EKA SANDY  berkata kembali, “kita ketemu di Siwa”, sekitar pukul 21.00 wita Lk. MUNAWAR EKA SANDY dan Lk. RIDWANSYAH berangkat dari desa Labota Kec. Bahodopi Kab. Morowali menuju Kab. Wajo, Prov. Sulawesi Selatan melintas di kab. Morowali Utara sekitar pukul 10.00 wita hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 Lk. MUNAWAR EKA SANDY sampai di kab. Wajo, Prov. Sulawesi Selatan Lk. RIDWANSYAH menelpon orang yang Lk. MUNAWAR EKA SANDY tidak kenali dengan mengatakan “Terdakwa  sudah ada di siwa”, kemudian Lk. RIDWANSYAH menutup telepon dan berkata kepada Lk. MUNAWAR EKA SANDY  dengan mengatakan, “kamu lihat ke kiri di pinggir jalan di bawa pohon bunga ada kantongan (plastik) warna putih”, setelah Lk. MUNAWAR EKA SANDY   melihat kantongan putih yang di maksud Lk. RIDWANSYAH mobil Lk. MUNAWAR EKA SANDY yang arah dari kab. Luwu prov Sulawesi Selatan menuju Siwa Kab. Wajo Lk. MUNAWAR EKA SANDY putar arah dari kab. Wajo Prov Sulawsi Selatan menuju Kab. Luwu, Prov Sulawesi Selatan dan Lk. MUNAWAR EKA SANDY   hentikan di samping kantongan putih tersebut dan Lk. RIDWANSYAH turun mengambil kantongan putih tersebut setelah Lk. RIDWANSYAH naik ke mobil Lk. RIDWANSYAH membuka kantongan (plastik) tersebut dan memperlihatkan kepada Lk. MUNAWAR EKA SANDY 4 (empat) bungkus besar isi penuh yang di duga Narkotika jenis sabhu dengan isi masing-masing besar tersebut sekitar 48,5 (empat puluh delapan koma lima) gram kemudian Lk. MUNAWAR EKA SANDY   berkata kepada Lk. RIDWANSYAH dengan mengatakan “sembunyikan dulu itu barang” dan Lk. RIDWANYSAH menyimpan 4 (empat) bungkus besar yang di duga Narkotika jenis sabhu tersebut di dalam bagasi dasbor mobil tersebut kemudian Lk. MUNAWAR EKA SANDY memutar kembali mobil tersebut menuju Siwa untuk menjemput Terdakwa, sekitar pukul 12.00 wita hari Senin tanggal 02 Oktober 2023,  Lk. MUNAWAR EKA SANDY bertemu dengan Terdakwa di terminal mobil di Siwa Kec. Pitumpanua Kab. WAJO Prov Sulawesi Selatan, Terdakwa naik ke mobil kemudian Lk. MUNAWAR EKA SANDY melanjutkan perjalanan menuju Desa Labota Kec. Bahodopi Kab. Morowali, sekitar pukul 18.00 wita Lk. MUNAWAR EKA SANDY   bersama Lk. RIDWANSYAH dan Terdakwa berhenti di warung makan di Kec. Wotu, Kab. Luwu Utara untuk makan setelah Lk. MUNAWAR EKA SANDY  bersama Lk. RIDWANSYAH dan Terdakwa telah selesai makan, Lk. MUNAWAR EKA SANDY   memberi kode kepada Lk. RIDWANSYAH untuk mengatur alat isap sabhu, kemudian Lk. RIDWANSYAH naik ke mobil alat isap sabhu tersebut kemudian masuk kemar mandi warung untuk menggunakan Narkotika jenis sabu setelah Lk. RIDWANSYAH selesai menggunakan narkotika jenis sabhu tersebut Lk. MUNAWAR EKA SANDY  lagi yang masuk ke kamar mandi tersebut dan menggunakan sabhu tersebut, sementara Terdakwa hanya duduk di warung tersebut setelah Lk. MUNAWAR EKA SANDY selesai menggunakan sabu tersebut, Lk. MUNAWAR EKA SANDY  melanjutkan perjalanan menuju desa Labota kec. Bahodopi Kab. Morowali melewati jalan pintas Yaitu Seba-seba, kemudian sekitar pukul 4.30 wita hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023, Lk. MUNAWAR EKA SANDY  tiba di kos kontrakan Lk. MUNAWAR EKA SANDY di desa Labota kec. Bahodopi Kab. Worowali Lk. MUNAWAR EKA SANDY bersama Lk. RIDWANSYAH Dan Terdakwa turun dari mobil Lk. MUNAWAR EKA SANDY dan Terdakwa langsung masuk kamar tidur, tidak lama kemudian Lk. RIDWANSYAH ikut masuk ke kamar dan tidur lantai, sekitar pukul 09.00 wita hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023, Lk. MUNAWAR EKA SANDY   bersama dengan Lk. RIDWANSYAH dan Terdakwa bangun, Lk. MUNAWAR EKA SANDY bersama Terdakwa keluar kos dan membeli makanan untuk sarapan setelah Lk. MUNAWAR EKA SANDY dan Lk. RIDWANSYAH dan Terdakwa selesai makan Lk. RIDWANSYAH mengeluarkan alat isap sabhu dan kaca pireks yang telah berisi Narkotika jenis sabhu kemudian Lk. MUNAWAR EKA SANDY dan Lk. RIDWANSYAH menggunakan Narkotika jenis sabhu tersebut, Lk. MUNAWAR EKA SANDY  berkata kepada Terdakwa “marimi kita pake disini”, kemudian Terdakwa berkata dengan mengatakan “kitami saja”, dan Lk. MUNAWAR EKA SANDY   membujuk Terdakwa dengan mengatakan “marimi kesini saja”, kemudian Terdakwa mendekat dan menggunakan Narkotika jenis sabhu tersebut, setelah Lk. MUNAWAR EKA SANDY , Lk. RIDWANSYAH dan Terdakwa selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabhu, Lk. MUNAWAR EKA SANDY, Lk. RIDWANSYAH dan Terdakwa baring-baring di dalam kamar tersebut sekitar pukul 14.00 wita, Lk. MUNAWAR EKA SANDY menerima telepon dari Lk. SAPRI dengan mengatakan “Terdakwa mau ambil barang 20 (dua puluh) gram”, dan Lk. MUNAWAR EKA SANDY   menjawab “ok”, setelah itu, Lk. MUNAWAR EKA SANDY  melihat Terdakwa  masuk kamar mandi, Lk. RIDWANSYAH mengambil 4 (empat) bungkus Narkotika jenis sabhu tersebu lalu memberikan kepada Lk. MUNAWAR EKA SANDY 2 (dua) bungkus besar isi penuh, kemudian Lk. MUNAWAR EKA SANDY mengambil 1 (satu) bungkus besar isi penuh Lk. MUNAWAR EKA SANDY ambil sebagian sekitar 20 (dua puluh) gram kemudian Lk. MUNAWAR EKA SANDY ambil lagi sebagian peket kecil sekitar 4 (empat) bungkus paket kecil, kemudian 1 (satu) bungkus besar isi penuh dan 1 (satu) bungkus besar isi setengah, Lk. MUNAWAR EKA SANDY simpan di jaket yang tergantung di kamar, lalu pesanan Lk. SAPRI yang 20 (dua puluh) gram Lk. MUNAWAR EKA SANDY bawa, kemudian Lk. MUNAWAR EKA SANDY simpan di pinggir jalan, kemudian Lk. MUNAWAR EKA SANDY  foto lalu Lk. MUNAWAR EKA SANDY  kirimkan ke nomor Lk. SAPRI, setelah itu Lk. MUNAWAR EKA SANDY  kembali ke kos kontrakan Lk. MUNAWAR EKA SANDY  dan baring bersama dengan Terdakwa. Lalu sekitar pukul 16.00 wita, Lk. MUNAWAR EKA SANDY bersama dengan Terdakwa keluar ke ALFAMIDI untuk berbelanja Lk. MUNAWAR EKA SANDY  membeli sneck dan sari roti kemudian Lk. MUNAWAR EKA SANDY  kembali ke kos dan Lk. RIDWANSYAH berkata kepada Lk. MUNAWAR EKA SANDY , “tolong kamu antarkan saudara Andi Sudi bahan 20 (dua puluh) gram”, Lk. MUNAWAR EKA SANDY menjawab dengan mengatakan “ok”, kemudian Lk. MUNAWAR EKA SANDY baring-baring kembali bersama dengan Terdakwa, sedangkan Lk. RIDWANSYAH mengambil Narkotika jenis sabhu yang ada di jaket milik Lk. MUNAWAR EKA SANDY , sekitar pukul 21.30 wita Lk. MUNAWAR EKA SANDY  berkata kepada Terdakwa dengan mengatakan, “kita jalan-jalan ke Tompira” dan Terdakwa menjawab dengan mengatakan “ok”, setelah itu, Terdakwa naik ke mobil Lk. MUNAWAR EKA SANDY bersama Lk. RIDWANSYAH bertemu di dalam Kos dan Lk. RIDWANSYAH memberikan Lk. MUNAWAR EKA SANDY bungkusan Narkotika jenis sabhu kemudian berkata dengan mengatakan, “adami itu di mobil di dalam kantongan sama di tempat kaca mata” kemudian Lk. RIDWANSYAH memberikan kepada Lk. MUNAWAR EKA SANDY  nomor handpone, kemudian Lk. MUNAWAR EKA SANDY  bersama dengan Terdakwa berangkat dari Desa Labota Kec Bahodopi Kab. Morowali menuju desa Tompira Kec. Petasia Timur kab. Morowali Utara namun dalam perjalanan macet di desa Bahodopi Lk. MUNAWAR EKA SANDY menelpon nomor Andi SUDI yang telah di berikan oleh Lk. RIDWANSYAH dengan mengatakan, “Terdakwa  yang di suruh RIDWANSYAH”,  dan Lk. Andi Sudi menjawab dengan mengatakan “Terdakwa  tunggu di Tompira”, kemudian Lk. MUNAWAR EKA SANDY  melanjutkan perjalanan kemudian Lk. MUNAWAR EKA SANDY berhenti di pinggir jalan di desa Kolono Kec. Bahodopi kab. Morowali Lk. MUNAWAR EKA SANDY mengambil tempat kaca mata dan mengatur alat isap sabhu tersebut Lk. MUNAWAR EKA SANDY menggunakan sabhu tersebut dan Terdakwa hanya duduk kursi di samping sopir melihat  Lk. MUNAWAR EKA SANDY   mengkomsumsi narkotika jenis sabu setelah selesai Lk. MUNAWAR EKA SANDY   melanjutkan perjalanan sekitar pukul 01.00 wita pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 Lk. MUNAWAR EKA SANDY  tiba di depan penginapan Raisa di desa Tompira Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara, kemudian Lk. MUNAWAR EKA SANDY  menelpon Lk. ANDI SUDI dengan mengatakan “Lk. MUNAWAR EKA SANDY   sudah di depan”, sambil mengeluarkan Narkotika jenis sabhu tersebut dari saku celana Lk. MUNAWAR EKA SANDY, kemudian Lk. MUNAWAR EKA SANDY   masukkan kembali dan turun dari mobil dan menelpon kembali Lk. ANDI SUDI namun sudah tidak di angkat kemudian Lk. MUNAWAR EKA SANDY  masuk kembali ke dalam mobil dan Lk. MUNAWAR EKA SANDY melihat orang menuju Lk. MUNAWAR EKA SANDY yaitu Saksi RIO S PALIMA mencabut kunci mobil kemudian menyuruh Lk. MUNAWAR EKA SANDY turun dari mobil dan menggeledah Lk. MUNAWAR EKA SANDY   dan menemukan Narkotika jenis sabhu di saku celana Lk. MUNAWAR EKA SANDY bagian depan kemudian Saksi RIO S PALIMA berkata dengan mengatakan “apa Ini?”, Lk. MUNAWAR EKA SANDY menjawab dengan mengatakan “sabhu”, kemudian Saksi RIO S PALIMA bertanya kembali dangan mengatakan “mana yang lain?”, Lk. MUNAWAR EKA SANDY menjawab dengan mengatakan “tidak ada”, kemudian Saksi RIO S PALIMA yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Morowali bersama dengan Saksi HARDI HARIS melanjutkan penggeledahan di mobil menemukan di dalam mobil kantongan alfamidi terbungkus pembungkus sari roti 1 (satu) bungkus besar isi sekitar 48,5 (empat puluh delapan koma lima ) gram Narkotika jenis sabhu kemudian Saksi HARDI HARIS berkata kepada Lk. MUNAWAR EKA SANDY dengan mengatakan “masih ada ini?”, Lk. MUNAWAR EKA SANDY   menjawab dengan mengatakan, “iya masih ada”, kemudian Lk. MUNAWAR EKA SANDY  bersama dengan Terdakwa di bawa ke kantor Polres Morowali Utara setelah sampai di Kantor Polres, Pr. Hj LINDA SARI Alias LINDA di titipkan ke Kantor Sat Res Narkoba sedangkan Lk. MUNAWAR EKA SANDY dibawa oleh para Saksi menuju Kos Lk. MUNAWAR EKA SANDY di desa Labota Kec. Bahodopi Kab. Morowali sekitar pukul 07.00 wita, Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 oktober 2023 Anggota Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan dan di temukan di dalam kamar kos kontrakan Lk. MUNAWAR EKA SANDY   di dos kotak warna hijau bertuliskan k vision sebanyak 1 (satu) bungkus besar ful isi sekitar 48,5 (empat puluh delapan koma lima) gram yang di duga narkotika jenis sabhu kemudian Lk. MUNAWAR EKA SANDY   beserta barang bukti tersebut di bawa ke ke kantor polres Morowali utara untuk di proses lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4428/NNF/X/2023 Tanggal 26 Oktober 2023 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, DEWI, S.Farm dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
 3 (tiga) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 114,0887 gram diberi Nomor barang Bukti 8686/2023/NNF. Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 114,0275 gram.
 4 (empat) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 1,8687 gram diberi Nomor barang Bukti 8687/2023/NNF. Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 1,7961 gram.
1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0408 gram.
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa MUNAWAR EKA SANDY  Alias EKA dan Hj. LINDA SARI Alias LINDA, dengan hasil pemeriksaan positif (+) Narkotika dan positif (+) Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
-------- Perbuatan Terdakwa  Hj. LINDA SARI Alias LINDA  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------
 
ATAU
 
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa Hj. LINDA SARI Alias LINDA  Pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023  sekitar Pukul 09.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau sekira masih dalam tahun 2023, bertempat di desa Labota kec. Bahodopi Kab. Worowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri“  yang dilakukan Terdakwa  dengan cara antara lain sebagai berikut:--------
- Berawal saat Terdakwa mengambil botol aqua kemudian tutup botol aqua tersebut Terdakwa lubangi dengan 2 (dua) lubang kemudian Terdakwa masukkan 2 (dua) batang pipet kemudian botol aqua Terdakwa isi air secukupnya ujung pipet tersebut  1 (satu) Terdakwa pasangi kaca pireks yang berisi di duga Narkotika jenis sabhu dan ujung pipet Yang 1 (satu) Terdakwa isap kemudian Terdakwa membakar kaca pireks tersebut  dan asap tersebut Terdakwa hisap kemudian Terdakwa keluar melalui hidung.
- Bahwa reaksi yang Terdakwa rasakan setelah mengisap sabhu tersebut adalah tidak mengantuk dan segar enak bekerja.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabhu.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Rumah Sakit Kolonodale Pemerintah Kabupaten Morowali Utara Nomor : 445/20231010393/VIII/LAB/RSUD K.dale/2023 tanggal 05 Oktober 2023 An. Hj. LINDA SARI Alias LINDA  telah dilakukan pemeriksaan narkoba dengan sample urine terhadap Terdakwa dengan hasil (+) Amphetamine, dan (+) Methamphetamine.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4428/NNF/X/2023 Tanggal 26 Oktober 2023 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, DEWI, S.Farm dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
 3 (tiga) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 114,0887 gram diberi Nomor barang Bukti 8686/2023/NNF. Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 114,0275 gram.
4 (empat) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 1,8687 gram diberi Nomor barang Bukti 8687/2023/NNF. Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 1,7961 gram.
 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0408 gram.
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa MUNAWAR EKA SANDY  Alias EKA dan Hj. LINDA SARI Alias LINDA, dengan hasil pemeriksaan positif (+) Narkotika dan positif (+) Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 
-------- Perbuatan Terdakwa Hj. LINDA SARI Alias LINDA  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya