Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2023/PN Pso | HIZKIA RENDY ENGGUNE | SURATMAN LEBAGO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2023/PN Pso | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 324.560.000,00 | ||||||
Petitum |
1) Ganti rugi berupa pembayaran yang tersebut pada Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 14 November 2022 = Rp. 50.000.000 [Lima Puluh Juta Rupiah]. 2) Ganti rugi pengantian uang yang diserahkan Penggugat kepada pemilik Microminibus dengan TNKB DP 7644 KA = Rp. 10.000.000,- [sepuluh juta rupiah]. 3) Bunga morator sebagaimana diatur didalam Pasal 1250 paragraf (1) KUHPerdata sebesar 6 % = Rp. 6.060.000 [enam juta enam puluh ribu rupiah] 4) Bunga Kompensatoir karena adanya kerugian riil dari perbuatan wanprestasi Penggugat yakni : Perbaikan mobil Isuzu Traga dengan No Polisi DP 8281 TD pada bengkel Hardy Mandiri Jaya auto body Repair adalah sebesar Rp. 85.000.000 [Delapan Puluh Lima Juta Rupiah] ditambah biaya Pengangkutan kendaraan [Towing] ke bengkel Hardy Mandiri Jaya auto body Repair dari kecamatan Pamona Selatan kabupaten Poso Sulawesi Tengah ke Kota Palopo Sulawesi Selatan adalah Sebesar Rp. 30.000.000 [Tiga Pulu Juta Rupiah] = Rp. 115.000.000,- [seratus lima belas juta rupiah]. 5) Ganti rugi atas kerugian Penggugat yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya dari mobil Isuzu Traga dengan TNKB DP 8281 TD sebagaimana ketentuan Pasal 1246 KUHPerdata. --- Dimana 1 [satu] mobil Isuzu Traga dengan TNKB DP 8281 TD sehari-harinya dipakai untuk usaha pemuatan material dll, yang setiap harinya dapat menghasilkan Rp. 500.000,- [lima ratus ribu rupiah] x sejak tanggal 7 November 2022 sampai sekarang bulan agustus 2023 saat didaftarkan gugatan ini adalah 287 hari. --- Sehingga Rp. 500.000,- [lima ratus ribu rupiah] x 287 = Rp. 143.500.000,- [seratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah]. Jumlah kerugian keseluruhan = Rp. 324.560.000 [Tiga Ratus Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus enam puluh ribu Rupiah] 5. Meletakan sita jaminan pada rumah dan sawah sebagaimana pada posita angka 8 di atas sah dan berharga, untuk selanjutnya di lelang dan biayanya di gunakan untuk melunasi kewajibannya kepada Penggugat. 6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |