Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
311/Pid.Sus/2025/PN Pso SULTAN HAZIQA, S.H. SYAHRIL PAGOGE Alias SYAHRIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 311/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1047/P.2.13/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SULTAN HAZIQA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIL PAGOGE Alias SYAHRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

KESATU-PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa SYAHRIL PAGOGEH bersama-sama dengan HIJRAH SINTIA TANGKEMPALU alias RANI (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, bertempat di rumah Terdakwa dan HIJRAH SINTIA TANGKEMPALU di Jl. Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, telah melakukan “permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  1. 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, dengan berat 0,1612 (nol koma satu enam satu dua) gram netto;
  2. 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, dengan berat 0,1040 (nol koma satu nol empat nol) gram netto;
  3. 2 (dua) lembar plastik bening bergaris klip warna merah ukuran sedang dan kecil; dan,
  4. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).

 

 

  • Bahwa sabu tersebut merupakan narkotika sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1410/ NNF/ III/ 2025 tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes., dengan kesimpulan pada pokoknya:
  • 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,1612 (nol koma satu enam satu dua) gram netto;
  • 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,1040 (nol koma satu nol empat nol) gram netto;

yang disita dari Terdakwa dan HIJRAH SINTIA TANGKEMPALU mengandung Metamfetamina positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

  • Selain itu berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/ 040/ III/ KA/ RH/ BNNK-Poso tertanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan, diketahui:
  • Pada pemeriksaan urine Terdakwa “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
  • Pada pemeriksaan urine HIJRAH SINTIA TANGKEMPALU alias RANI “TIDAK DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa merupakan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Poso sebagaimana Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) nomor: R/ 7/ VII/ KA/ PB.06/ 2025/ BNNK-Poso tanggal 18 Juli 2025 atas nama SYAHRIL PAGOGE dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Bahwa bedasarkan hasil asesmen hukum, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa Lk. SYAHRIL PAGOGE alias SYAHRIL masuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Poso.
  2. Bahwa berdasarkan hasil asesmen hukum, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan Lk. SYAHRIL PAGOGE alias SYAHRIL pernah menjadi Daftar Pencarian Orang Kasus Narkotika jenis sabu, dengan nomor: DPO/03/IX/2021/BNNK POSO tanggal 30 September 2021.
  3. Berdasarkan asesmen medis Lk. SYAHRIL PAGOGE alias SYAHRIL termasuk pengguna situasional belum ada tanda ketergantungan.
  4. Berdasarkan hasil asesmen medis Lk. SYAHRIL PAGOGE alias SYAHRIL didiagnosa F.15.1 yaitu gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia lain, penggunaan yang merugikan (harmful).
  5. Untuk itu Tim Asesmen Terpadu TIDAK MEREKOMENDASIKAN untuk menjalani rehabilitasi.

 

  • Bahwa Terdakwa dan HIJRAH SINTIA TANGKEMPALU tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KESATU-KEDUA

 

       Bahwa Terdakwa SYAHRIL PAGOGEH pada hari Senin tanggal 9 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, bertempat di rumah Terdakwa dan HIJRAH SINTIA TANGKEMPALU di Jl. Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, telah dengan “sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di rumah TerdakwSa dan HIJRAH SINTIA TANGKEMPALU di Jl. Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso, anggota Satresnarkoba Polres Poso yaitu LA MUNI ZAHABU dan AT TANGGI telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan HIJRAH SINTIA TANGKEMPALU dengan disaksikan oleh NOVAYANTI POLUTU selaku ketua RT, dan ditemukan:
  1. 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, dengan berat 0,1612 (nol koma satu enam satu dua) gram netto;
  2. 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, dengan berat 0,1040 (nol koma satu nol empat nol) gram netto;
  3. 2 (dua) lembar plastik bening bergaris klip warna merah ukuran sedang dan kecil; dan,
  4. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).

 

  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh LA MUNI ZAHABU dan AT TANGGI terhadap Terdakwa dan HIJRAH SINTIA TANGKEMPALU, diketahui bahwa pada satu hari sebelumnya (hari Minggu tanggal 9 Maret 2025) Terdakwa melihat HIJRAH SINTIA TANGKEMPALU menerima paket sabu dengan kemasan plastik bergaris klip warna merah dari seseorang laki-laki yang dikenal dengan nama BONDAS, di rumah tempat tinggal Terdakwa dan HIJRAH SINTIA TANGKEMPALU.

 

  • Bahwa sabu tersebut merupakan narkotika sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1410/ NNF/ III/ 2025 tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes., dengan kesimpulan pada pokoknya:
  • 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,1612 (nol koma satu enam satu dua) gram netto;
  • 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,1040 (nol koma satu nol empat nol) gram netto;

yang disita dari Terdakwa dan HIJRAH SINTIA TANGKEMPALU mengandung Metamfetamina positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

  • Bahwa walaupun Terdakwa mengetahui HIJRAH SINTIA TANGKEMPALU menerima paket sabu dengan kemasan plastik bergaris klip warna merah dari seseorang laki-laki yang dikenal dengan nama BONDAS, Terdakwa sengaja tidak melaporkan adanya kejadian/ perbuatan tersebut kepada pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

DAN

KEDUA

 

       Bahwa Terdakwa SYAHRIL PAGOGEH pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 dan hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa dan HIJRAH SINTIA TANGKEMPALU di Jl. Pulau Sabang Kelurahan Kayamaya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, telah melakukan “penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa dan HIJRAH SINTIA TANGKEMPALU di Jl. Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso, anggota Satresnarkoba Polres Poso yaitu LA MUNI ZAHABU dan AT TANGGI telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan HIJRAH SINTIA TANGKEMPALU dengan disaksikan oleh NOVAYANTI POLUTU selaku ketua RT, dan ditemukan:
  1. 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, dengan berat 0,1612 (nol koma satu enam satu dua) gram netto;
  2. 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, dengan berat 0,1040 (nol koma satu nol empat nol) gram netto;
  3. 2 (dua) lembar plastik bening bergaris klip warna merah ukuran sedang dan kecil; dan,
  4. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).

 

  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi terkait keberadaan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dimaksud, Terdakwa menjelaskan kepada LA MUNI ZAHABU dan AT TANGGI bahwa alat hisap sabu (bong) tersebut merupakan milik Terdakwa dan Terdakwa telah pergunakan untuk mengkonsumsi sabu dengan temannya yaitu RUDI pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 dan hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 Wita di rumah Terdakwa dan HIJRAH SINTIA TANGKEMPALU.

  • Bahwa Terdakwa positif menggunakan sabu sebagaimana Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/ 040/ III/ KA/ RH/ BNNK-Poso tertanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan, yaitu:
  • Pada pemeriksaan urine Terdakwa “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak semata-mata hanya penyalah guna narkotika, sebagaimana Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) nomor: R/ 7/ VII/ KA/ PB.06/ 2025/ BNNK-Poso tanggal 18 Juli 2025 atas nama SYAHRIL PAGOGE dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Bahwa bedasarkan hasil asesmen hukum, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa Lk. SYAHRIL PAGOGE alias SYAHRIL masuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Poso.
  2. Bahwa berdasarkan hasil asesmen hukum, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan Lk. SYAHRIL PAGOGE alias SYAHRIL pernah menjadi Daftar Pencarian Orang Kasus Narkotika jenis sabu, dengan nomor: DPO/03/IX/2021/BNNK POSO tanggal 30 September 2021.
  3. Berdasarkan asesmen medis Lk. SYAHRIL PAGOGE alias SYAHRIL termasuk pengguna situasional belum ada tanda ketergantungan.
  4. Berdasarkan hasil asesmen medis Lk. SYAHRIL PAGOGE alias SYAHRIL didiagnosa F.15.1 yaitu gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia lain, penggunaan yang merugikan (harmful).
  5. Untuk itu Tim Asesmen Terpadu TIDAK MEREKOMENDASIKAN untuk menjalani rehabilitasi.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi sendiri.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -

Pihak Dipublikasikan Ya