INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 30/Pdt.G/2026/PN Pso | 1.HANIMA GEROSI 2.RABETA 3.REMA ROSO 4.PILIPUS BALITU 5.CRISTIAN YORES BALITU, A.Mmd,KEP 6.SANGKOYO |
1.IDO RANTE LEMBA MELAHA, S.SOS 2.MUSU KAMIDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2026/PN Pso | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhumah RAHILI dan berhak mewarisi tanah seluas lebih kurang 12.000 M2 (dua belas ribu meter per segi) terletak dan beralamat di Persawahan Saluopa, Desa Leboni, Kec. Pamona Puselemba, Kab. Poso, Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah tanggal 10 Mei 2022 yang ikut diketahui KEPALA DESA LEBONI/Turut Tergugat II, dengan batas-batas saat ini sebagai berikut :
Utara : Berbatasan dengan Tanah Milik YAFET/YARI TOBONDO
Selatan : Berbatasan dengan Tanah Milik HERMAN/HERMAN BU’E
Timur : Berbatasan dengan Tanah Milik OPI/YOPI OTTA
Barat : Berbatasan dengan Tanah Milik TEI dan saluran air
3. Menyatakan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah atas nama RAHILI tertanggal 10 Mei 2022 atas tanah objek sengketa seluas + 12.000 M2 yang terletak di Persawahan Saluopa Desa Leboni, Kec. Pamona Puselemba, Kab. Poso, Provinsi Sulawesi Tengah adalah sah dan berharga secara hukum ;
4. Menyatakan segala surat-surat atau dokumen tanah yang diperbuat dan dimiliki oleh para Tergugat I,II, III s.d XI sepanjang terkait dengan tanah objek sengketa, dan surat keterangan jual beli tanggal 06 Februari Tahun 1969 sebagai dasar penguasaan tanah sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
5. Menyatakan perbuatan almarhum JUDA MELAHA orangtua Tergugat I, III s.d XI yang telah menguasai dan menggarap tanah objek sengketa dengan menggunakan alas hak surat keterangan jual beli tanggal 06 Februari 1969 tanpa seijin dan sepengetahuan almarhum RAHILI/orangtua Para Penggugat selaku pemilik tanah yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat ;
6. Menyatakan bahwa Tergugat I, III s.d XI selaku ahli waris dari almarhum JUDA MELAHA adalah Pihak yang meneruskan perbuatan melawan hukum tersebut ;
7. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang secara bersama-sama dan / bersekongkol menguasai, menggarap dan memanfaatkan seluruh tanah objek sengketa seluas + 12.000 M2 dengan cara arogan milik Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum ;
8. Menghukum Tergugat I,II, III s.d XI atau pihak manapun juga yang memperoleh hak atau kuasa dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong seperti keadaan semula atau bebas dari segala beban apapun ;
9. Menghukum dan memerintahkan para Tergugat I,II, III s.d XI untuk membayar ganti rugi Materiil dan Imateriil kepada Para Penggugat sebesar = Rp. 3.080.000.000 + 500.000.000 = Rp. 3.580.000.000 (tiga miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah) ;
10. Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk menghentikan segala kegiatan apapun diatas tanah objek sengketa seluas + 12.000 M2 ;
11. Menyatakan Turut Tergugat I tidak ikut bertanggungjawab, namun terikat pada putusan ini sejauh mengenai surat keterangan jual beli tanggal 06 Februari 1969 atas tanah objek sengketa yang namanya ikut tercantum ;
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet banding, kasasi ataupun permohonan peninjauan kembali ;
13. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
14. Menghukum Para Tergugat I,II, III s.d XI secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara ini ;
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Poso / Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
