Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------
- Memerintahakan Kepada Para Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Penggugat;-------------------
- Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum akibat tidak di keluarkannya Legalitas dan atau Keputusan hukum pensiun Penggugat oleh Para Tergugat;---------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil Kepada Penggugat karena Tidak menerima Tunjangan Pensiun dan atau jaminan hari tua selama 7 Tahun 2 bulan, dengan hitungan: 7 Tahun x 12 Bulan = 84 bulan + 2 bulan = 86 bulan x Rp. 1.827.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) = Rp. 157.122.000,- (seratus lima puluh tujuh juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) secara tanggung renteng;---------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi in-materil yang dihitung sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) secara tanggung renteng;------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan secara suka rela dan tanpa pembebanan apapun kerugian materiil dan immateriil secara tunai, seketika dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap;-----
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran;-------------------------------------------
- Menyatakan demi hukum putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walau ada Verzet, Banding, dan Kasasi;------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;---------------
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Poso Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang menangani dan memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);------------------------------- |