Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2026/PN Pso HARISON, S.H. JULAEHA ALIAS MAMA ARUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 265 /P.2.19/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULAEHA ALIAS MAMA ARUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

------- Bahwa Terdakwa JULAEHA Alias MAMA ARUL dan Saksi DIRHAM Alias PAPA ARUL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu 23 (dua puluh tiga) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 20,377 (dua puluh koma tiga tujuh tujuh) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025, Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu bahwa di Desa Dambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh Terdakwa JULAEHA Alias MAMA ARUL dan Saksi Dirham Alias Papa Arul. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Sulteng melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian guna memastikan kebenaran informasi dimaksud. Setelah diyakini kebenarannya, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WITA, Tim Pemberantasan BNNP Sulteng melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa Julaeha Alias Mama Arul dan Saksi Dirham Alias Papa Arul  yang yang beralamat di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Saat proses penggeledahan tersebut, petugas menemukan barangbarang berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam yang ditusuk dengan 1 (satu) buah peniti, kemudian tas kecil tersebut disimpan di dalam tas kain berwarna hitam abuabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa Julaeha Alias Mama Arul dan, di mana tas tersebut saat itu diduduki oleh Terdakwa Julaeha Alias Mama Arul di atas tempat tidur. Selain itu, petugas juga menemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening kosong ukuran 3×5 serta uang tunai sebesar Rp.115.000.000, (seratus lima belas juta rupiah) yang berada di dalam tas kain warna hitam abuabu tersebut, yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkotika. Selanjutnya petugas menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam, serta 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan Nomor Rekening 202501-063386-50-6 atas nama Dirham, yang ditemukan di dalam lemari kamar tidur Terdakwa Julaeha Alias Mama Arul;
  • Bahwa barang bukti 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kembali oleh Saksi DIRHAM Alias PAPA ARUL yang merupakan suami Terdakwa JULAEHA alias MAMA ARUL;
  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar Pukul 20.00 WITA, Terdakwa diminta oleh Saksi DIRHAM Alias PAPA ARUL untuk menyimpan tas kain berwarna hitam abuabu dengan mengatakan “tolong kamu simpan baikbaik tas ini, simpan di tempat yang aman, karena ada bahan dan uang itu di dalam, soalnya kita ingin berangkat besok ke Luwuk untuk menghadiri acara pesta keluarga,” kemudian dijawab oleh Terdakwa “saya takut, tidak kenapakenapa itu ?” Selanjutnya Saksi DIRHAM Alias PAPA ARUL mengatakan “tidak apaapa itu aman,” sambil menyerahkan tas kain berwarna hitam abuabu kepada Terdakwa;
  • Bahwa Narkotika jenis sabu dengan berat netto  20,377 (dua puluh koma tiga tujuh tujuh) gram, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 0,1043 (nol koma satu nol empat tiga) gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 25.103.10.16.06.0018.K, dengan Hasil Pengujian Nomor Laporan Pengujian : LHU.103.K.06.16.25.0018 tanggal 12 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt, dengan Kesimpulan contoh yang diuji positif (+) mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa JULAEHA Alias MAMA ARUL tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

-----------Perbuatan Terdakwa JULAEHA Alias MAMA ARUL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

----------Bahwa Terdakwa JULAEHA Alias MAMA ARUL dan saksi DIRHAM Alias PAPA ARUL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa JULAEHA alias MAMA ARUL di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, yaitu 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat netto 20,377 (dua puluh koma tiga tujuh tujuh) gram, dengan cara  sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025, Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu bahwa di Desa Dambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh Terdakwa JULAEHA Alias MAMA ARUL dan Saksi Dirham Alias Papa Arul. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Sulteng melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian guna memastikan kebenaran informasi dimaksud. Setelah diyakini kebenarannya, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WITA, Tim Pemberantasan BNNP Sulteng melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa Julaeha Alias Mama Arul dan Saksi Dirham Alias Papa Arul  yang yang beralamat di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Saat proses penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang-barang berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam yang ditusuk dengan 1 (satu) buah peniti, kemudian tas kecil tersebut disimpan di dalam tas kain berwarna hitam abu-abu yang berada dalam penguasaan Terdakwa Julaeha Alias Mama Arul dan, di mana tas tersebut saat itu diduduki oleh Terdakwa Julaeha Alias Mama Arul di atas tempat tidur. Selain itu, petugas juga menemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening kosong ukuran 3×5 serta uang tunai sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) yang berada di dalam tas kain warna hitam abu-abu tersebut, yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkotika. Selanjutnya petugas menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam, serta 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan Nomor Rekening 2025-01-063386-50-6 atas nama Dirham, yang ditemukan di dalam lemari kamar tidur Terdakwa Julaeha Alias Mama Arul;
  • Bahwa barang bukti 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kembali oleh Saksi DIRHAM Alias PAPA ARUL yang merupakan suami Terdakwa JULAEHA alias MAMA ARUL;
  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar Pukul 20.00 WITA, Terdakwa diminta oleh Saksi DIRHAM Alias PAPA ARUL untuk menyimpan tas kain berwarna hitam abuabu dengan mengatakan “tolong kamu simpan baikbaik tas ini, simpan di tempat yang aman, karena ada bahan dan uang itu di dalam, soalnya kita ingin berangkat besok ke Luwuk untuk menghadiri acara pesta keluarga,” kemudian dijawab oleh Terdakwa “saya takut, tidak kenapakenapa itu ?” Selanjutnya Saksi DIRHAM Alias PAPA ARUL mengatakan “tidak apaapa itu aman,” sambil menyerahkan tas kain berwarna hitam abuabu kepada Terdakwa;
  • Bahwa 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru dengan nomor kontak 08536642-5423 adalah milik Terdakwa JULAEHA Alias MAMA ARUL; 
  • Bahwa Narkotika jenis sabu dengan berat netto  20,377 (dua puluh koma tiga tujuh tujuh) gram, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 0,1043 (nol koma satu nol empat tiga) gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 25.103.10.16.06.0018.K, dengan Hasil Pengujian Nomor Laporan Pengujian : LHU.103.K.06.16.25.0018 tanggal 12 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt, dengan Kesimpulan contoh yang diuji positif (+) mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa JULAEHA Alias MAMA ARUL tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa JULAEHA Alias MAMA ARUL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya