| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa NURDIN Bin MOH. NUR Alias UNDING pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2026 atau suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat dirumah terdakwa yang berada di Desa Tokala atas Kec. Bungku utara Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 15 januari 2026 terdakwa NURDIN Bin MOH. NUR Alias UNDING menghubungi punggawa yang berada di kota Kendari dan memesan narkotika jenis sabhu dari punggawa sebanyak 10 (sepuluh) Gram seharga Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan cara hutang (di bayar apabila habis terjual). Keesokan harinya pada Jum’at tanggal 16 januari 2026 sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Punggawa dan memberitahu bahwa sudah ada narkotika jenis shabu yang di isi didalam botol yang terlilit lakban warna hitam di letakan di tanah di pinggir jalan raya di bagian pegunungan di desa parigi kec. Bungku utara, sehingga sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa pergi ke tempat yang dimaksud untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut, sesampainya di tempat itu Terdakwa menemukan narkoltika jenis shabu yang dimaksud Punggawa, dan membawa narkotika jenis shabu tersebut ke rumahnya dan menyimpannya di halaman belakang rumahnya.kemudian pada hari minggu tanggal 18 januari 2026 sekitar pukul 13.55 wita terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut dan membawanya ke dalam kamar dan mengambil sebagian dari narkotika jenis shabu tersebut untuk digunakan / konsumsi, setelah itu narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa letakan / simpan di atas meja yang ada di dalam kamar rumahnya, setelah menggunakan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa duduk diteras rumah dan tidak lama kemudian Terdakwa melihat petugas kepolisian datang dan menghampiri Terdakwa kemudian memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan juga rumahnya dan ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak dua paket, 1(satu)buah botol kecil terlilit lakban hitam, 1(satu) Rangkaian alat hisap sabu(bong), 1(satu)buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kaca pireks, 1(satu)buah kantong plastik warna pink, 1(satu) unit Handphone merek Vivo warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke polres morowali utara.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 0413/NNF/I/2026, tanggal 30 Januari 2026 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 2 (dua) Sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 6,3158 gram diberi nomor barang bukti 0934/2026/NNF yang disita dari NURDIN Bin MOH. NUR Alias UNDING , pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 Wita di Desa Tokala atas Kec. Bungku utara Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20260111910/I/LAB/RSUD K.dale/2026, tanggal 19 Januari 2026 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari NURDIN Bin MOH. NUR Alias UNDING menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
- Bahwa Terdakwa NURDIN Bin MOH. NUR Alias UNDING tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa NURDIN Bin MOH. NUR Alias UNDING pada hari hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2026 atau suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat dirumah terdakwa yang berada di Desa Tokala atas Kec. Bungku utara Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ----
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat (informan) tentang adanya kegiatan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika jenis shabu dilakukan oleh seorang oknum laki-laki yang belum di ketahui namanya di wilayah Desa Tokala atas Kec. Bungku utara Kab. Morowali Utara, menindak lanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Morowali Utara melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar jam 14.30 Wita tim opsnal Satresnarkoba Morowali Utara berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama NURDIN Bin MOH. NUR Alias UNDING ketika dilakukan penggeledahan badan dan rumah/kost/tempat tinggal milik terdakwa NURDIN Bin MOH. NUR Alias UNDING tersebut yang berada di Desa Tokala atas Kec. Bungku utara Kab. Morowali Utara yang disaksikan oleh Saksi Moh. Taufid dan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan 1(satu ) buah sendok terbuat dari pipet, 1(satu) buah botol kecil terlilit lakban hitam, 1(satu)buah kantong plastik warna pink, 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah kaca pireks yang ditemukan di atas meja yang ada di dalam kamar rumah terdakwa setelah itu terdakwa di amankan beserta barang buktinya ke Polres Morowali utara untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 0413/NNF/I/2026, tanggal 30 Januari 2026 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 2 (dua) Sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 6,3158 gram diberi nomor barang bukti 0934/2026/NNF yang disita dari NURDIN Bin MOH. NUR Alias UNDING , pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 Wita di Desa Tokala atas Kec. Bungku utara Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20260111910/I/LAB/RSUD K.dale/2026, tanggal 19 Januari 2026 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari NURDIN Bin MOH. NUR Alias UNDING menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
- Bahwa Terdakwa NURDIN Bin MOH. NUR Alias UNDING tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.--------- |