INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 212/Pdt.G/2025/PN Pso | Drs. JUFRI MASALIHU, M.Pd.I. | 1.PT. JASA BERDIKARI LOGISTICS Tbk. PUSAT Cq. PT. JASA BERDIKARI LOGISTICS 2.HERMAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 212/Pdt.G/2025/PN Pso | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | - Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan TERGUGAT I (ke-satu) dan TERGUGAT II (ke-dua)
- adalah perbuatan melawan hukum(onrecht matige daad) dan atau wanprestasi;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I (ke-satu) dan TERGUGAT II (ke-dua) untuk melakukan pembayaran atas kerugian yang dialami PENGGUGAT baik secara materiil maupun immateriil:
MATERIIL: ±Rp. 651.500.000-(kurang lebih enam ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
IMMATERIL: ±Rp. 5.000.000.000,-(lima miliyar rupiah);
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I (ke-satu) dan TERGUGAT II (ke-dua) untuk tunduk dan patuh pada Putusan PENGADILAN yang mempunyai putusan tetap (incracht);
- Menyatakan menurut hukum, sita jaminan (concer vatoir bejs laag) yang diletakan terhadap harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak hak milik TERGUGAT I (ke-satu) dan TERGUGAT II (ke-dua) sah dan berharga;
- Menyatakan menurut hukum, putusan serta merta (uit voerbaar bejs vooraad) walaupun TERGUGAT I (ke-satu) dan TERGUGAT II (ke-dua) melakukan upaya hukum Banding, Verzet dan Kasasi;
- Menghukum TERGUGAT I (ke-satu) dan TERGUGAT II (ke-dua) untuk membayar uang paksa (dwang som) sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) setiap hari, atas kesengajaan, kelalaian tidak patuh pada putusan, sejak putusan mempunyai putusan tetap (incracht);
- Menghukum TERGUGAT I (ke-satu) dan TERGUGAT II (ke-dua) untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
- Kiranya Majelis Hakim yang mengadili Perkara ini mempunyai pertimbangan lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
