Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
211/Pdt.G/2025/PN Pso MASRI 1.MUHYAR
2.MAKMUN
3.ALWI. M. DG LIWANG, S.H., M.H,
4.ARIE ZAHRAINS
5.Hj. KALSUM AL ATAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 211/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MASRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JULIANER ADITIA WARMAN, SHMASRI
Tergugat
NoNama
1MUHYAR
2MAKMUN
3ALWI. M. DG LIWANG, S.H., M.H,
4ARIE ZAHRAINS
5Hj. KALSUM AL ATAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SYAMIA MASALUHU
2MULYADI ISHAK
3PEMERINTAH DESA LALAMPU, DALAM HAL INI DIWAKILI OLEH KEPALA DESA LALAMPU
4PEMERINTAH KECAMATAN BAHODOPI, DALAM HAL INI DIWAKILI OLEH CAMAT BAHODOPI
5KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MOROWALI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa :
(1) Objek Sengketa I berupa sebidang tanah seluas ± 1.374 m2 yang terletak di Jl. Trans Sulawesi Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 38 dengan nama pemegang hak Masri (Penggugat) tertanggal 16 Oktober 2009, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
 
Utara : Sdri. Isa
Timur : dahulu berbatas dengan tanah Sdr. Mulyadi Ishak sekarang berbatasan dengan tanah Masri (Penggugat)
Selatan : Jalan Trans Sulawesi
Barat : berbatasan dengan tanah Sdr. Muslimin
 
(2) Serta Objek Sengketa II berupa sebidang tanah seluas ± 1.374 m2 yang terletak di Jl. Trans Sulawesi Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 39 dengan nama pemegang hak Masri (Penggugat) tertanggal 16 Oktober 2009, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
 
Utara : Sdri. Isa
Timur : berbatasan dengan tanah Sdr. Muhyar
Selatan : Jalan Trans Sulawesi
Barat : dahulu berbatas dengan tanah Sdri. Sam'ia sekarang berbatasan dengan tanah Masri (Penggugat)
 
adalah milik Penggugat;
 
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam mengklaim serta melakukan transaksi jual beli atas sebahagian tanah Objek Sengketa I dan seluruh tanah Objek Sengketa II dengan Tergugat V mendasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor : 048/061/DS-LP/2007, dan perbuatan Tergugat V yang kemudian melakukan transaksi jual beli kembali atas sebahagian tanah Objek Sengketa I dan seluruh tanah Objek Sengketa II dimaksud dengan Tergugat IV sehingga Tergugat IV kemudian menguasainya dengan cara memagari sebahagian tanah Objek Sengketa I dan seluruh tanah Objek Sengketa II, maupun perbuatan Tergugat III dalam menguasai sebahagian kecil tanah Objek Sengketa I dengan cara mendirikan kantor hukum miliknya atas izin Tergugat I dan Tergugat II serta sebahagianya lagi sisa atas tanah Objek Sengketa I dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan cara memagarinya adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
 
4. Menyatakan jual beli atas sebahagian tanah Objek Sengketa I dan seluruh tanah Objek Sengketa II yang dilakukan oleh Tergugat I bersama Tergugat II dengan Tergugat V yang kemudian diperjual belikan kembali sebahagian tanah Objek Sengketa I dan seluruh tanah Objek Sengketa II dimaksud oleh Tergugat V dengan Tergugat IV adalah tidak sah menurut hukum;
 
5. Menyatakan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor : 048/061/DS-LP/2007 yang dimiliki Tergugat I dan Tergugat II serta segala surat-surat atas tanah Objek Sengketa I dan tanah Objek Sengketa II yang dikeluarkan mendasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor : 048/061/DS-LP/2007 yang dimiliki oleh Para Tergugat adalah tidak sah serta tidak memiliki kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;
 
6. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan tanah Objek Sengketa I dan tanah Objek Sengketa II serta selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat;
 
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian secara tunai kepada Penggugat sebagai berikut :
 
a. Kerugian Materill Rp. 2.200.000.000,- (dua miliar dua ratus juta rupiah);
b. Kerugian Imaterill Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Total Rp. 3.200.000.000,- (tiga miliar dua ratus juta rupiah);
 
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
9. Menghukum Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
 
10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat;
 
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
 
Atau jika Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak