| Dakwaan |
PRIMAIR -------- Bahwa Terdakwa SUHANDI Alias ANDI pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 19.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan kantor BRI (Bank Rakyat Indonesia) yang beralamat di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------- - Bahwa pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 19.20 WITA, terdakwa sedang dalam perjalanan pulang menuju kosnya, lalu terdakwa melihat LA’NI (DPO) dan teman dari LA’NI (DPO) yang terdakwa tidak ketahui identitasnya sedang berada di depan kantor BRI yang beralamat di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, kemudian terdakwa mendatangi LA’NI (DPO), lalu menanyakan, “mana beras yang dijanjikan kepada saya”, lalu LA’NI (DPO) menjawab, “dekat-dekat ini baru ada karena beras belum masuk”, setelah itu LA’NI (DPO) meminta tolong kepada terdakwa untuk mengantarkan paket yang berisi Narkotika Jenis Sabu kepada teman dari LA’NI (DPO) yang bekerja di jetty PT. IMIP, sembari LA’NI (DPO) mengatakan kepada terdakwa, “kita tolongmi yang jelasnya berasmu 1 atau 2 hari ini sudah diantarkan, lalu LA’NI (DPO) menjanjikan kepada terdakwa bahwa terdakwa akan mendapatkan kedatangan beras secara lebih cepat atas beras yang terdakwa pesan sebelumnya kepada LA’NI (DPO), selanjutnya terdakwa menerima paket berupa 1 (satu) wadah plastik warna ungu yang berisi 11 (sebelas) sachet Narkotika Jenis Sabu dari teman LA’NI (DPO) yang terdakwa tidak ketahui identitasnya, kemudian terdakwa langsung pergi ke kos miliknya yang berada di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, setelah terdakwa tiba di kos, terdakwa pergi ke belakang kosnya, kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) buah wadah plastik warna ungu yang berisi 11 (sebelas) sachet Narkotika Jenis Sabu di tempat sampah; - Bahwa pada hari Jumat, tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, terdakwa mengambil 1 (satu) buah wadah plastik warna ungu yang berisi 11 (sebelas) sachet Narkotika Jenis Sabu untuk terdakwa serahkan kepada teman dari LA’NI (DPO) yang terdakwa tidak ketahui identitasnya, kemudian sekitar pukul 16.30 WITA, terdakwa memarkirkan sepeda motornya di parkiran PT. IMIP yang berada di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, kemudian saksi RINEXTO dan saksi DAVID mendatangi terdakwa, setelah itu saksi RINEXTO dan saksi DAVID melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi IRFAN. Dari hasil penggeledahan, saksi RINEXTO dan saksi DAVID menemukan 11 (sebelas) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu di dalam 1 (satu) buah wadah plastik warna ungu yang tersimpan dalam saku celana sebelah kiri milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4850/NNF/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh an Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka ASMAWATI, S.H., M.Kes., yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa : ? 11 (sebelas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 22,7513 gram diberi nomor barang bukti 11392/2025/NNF dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 22,6409 gram. ? Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa SUHANDI Alias ANDI. dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------- SUBSIDAIR -------- Bahwa Terdakwa SUHANDI Alias ANDI pada hari Jumat, tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat parkiran PT. IMIP yang beralamat di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Jumat, tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, terdakwa sedang berada di parkiran PT. IMIP yang berada di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, selanjutnya Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID mendatangi terdakwa, kemudian Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Saksi IRFAN. Dari hasil penggeledahan, Saksi RINEXTO dan Saksi DAVID menemukan 11 (sebelas) sachet berisi Narkotika Jenis Sabu di dalam 1 (satu) buah wadah plastik warna ungu yang tersimpan dalam saku celana sebelah kiri milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4850/NNF/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh an Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka ASMAWATI, S.H., M.Kes., yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa : ? 11 (sebelas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 22,7513 gram diberi nomor barang bukti 11392/2025/NNF dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 22,6409 gram. ? Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa SUHANDI Alias ANDI. dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.--------------- ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------- |