Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
413/Pid.B/2025/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. MELLY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 413/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1745/P.2.21/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELLY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa Melly pada hari, tanggal yang tidak bisa diingat lagi secara pasti yakni pada bulan Maret 2024 sampai dengan Desember 2024, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu di tahun 2025 bertempat di kantin cina PT. Nadesico Nikel Industry (PT.NNI) yang beralamat di Desa Bunta Kec. Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan atau disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya terdakwa Melly bekerja pada PT.NNI berdasarkan Surat Keputusan Nomor:No.259/HRD-NNI/MWLU/II/2024 tentang pengangkatan SDR/I Melly yang dibuat dan ditandatangi oleh Samuel Biringkanae pada tanggal 16 Februari 2024 menjabat sebagai Kordinator atau Jubir Kantin Cina PT.NNI yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menjadi penghubung antara karyawan cina dan karyawan Indonesia serta mengelola dan mengawasi seluruh operasional kantin di area pertambangan agar memenuhi standar kualitas makanan, pelayanan, kebersihan, dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan perusahaan yang berlaku salah satunya adalah memantau stok makanan, alat dapur, dan perlengkapan kantin, melakukan pemesanan bahan baku tepat pada waktu untuk menghindari kekurangan atau pemborosan dan membuat nota invoice barang. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Maret 2024 di kantin Cina PT.NNI diajak Kerjasama oleh Mr. Chai Zhai Mao (DPO) selaku kepala koki kantin cina  untuk mengubah jumlah pesanan barang yang mana saat itu Mr. Chai Zhai Mao menyuruh terdakwa Melly untuk menemui Pemeilik CV. Bintang Pengia, selanjutnya terdakwa menenemui saksi Muh, Iksar selaku pemilik CV. Bintang Pengia dan meminta kepada saksi Muh. Iksar untuk mengurangi jumlah barang pesanan yang akan diantar ke kantin cina namun dalam pengajuan nota atau invoice pembayaran barang tersebut saksi Muh.Iksar diminta untuk tetap menulis jumlah barang tersebut sesuai dengan yang dipesan dengan maksud agar selisih barang tersebut menjadi keuntungan dari terdakwa yang pada waktu itu menjanjikan saksi Muh. Iksar akan mendapat pesanan yang lebih banyak.
  • Bahwa selanjutnya Mr. Chai Zhai Mao selaku kepala kantin membuat orderan secara tertulis melalui aplikasi Wechat dan mengirimkan orderan tersebut kepada terdakwa  Melly yang isinya adalah jenis barang yang perlu untuk dipesan kepada Supplier namun isi pesanan yang dibuat oleh Mr. Chai Zhai Mao tersebut sudah diberikan tanda  lingkaran yaitu beras 100 Karung, Mr. Chai Zhai Mao membuat catatan lagi 70 yang diberi kode lingkaran dengan maksud bahwa beras yang dipesan oleh koki adalah 100 karaung namun yang harus diantar cukup 70 karung saja dan selisih barang tersebut terdakwa catat dibuku kecilnnya, kemudian terdakwa meneruskan list pesanan barang tersebut ke CV. Bintang pengia untuk disiapkan.  selanjutnya  terdakwa membuat rekapan pesanan barang tersebut dalam bentuk list permintaan barang sesuai dengan arahan Mr. Chai Zhai Mao. Kemudian terdakwa mencetak list pesanan tersebut dan meminta Mr Chai Zhai mao untuk mengecek dan menandatanganinya setelah itu terdakwa memfoto pesanan barang tersebut dan meneruskannya ke CV. Bintang pengia. Kemudian barang pesanan tersebut diantar oleh CV. Bintang pengia sesuai arahan Mr. Chai Zhai Mao namun dalam penagihan Invoice sesuai dengan dengan list barang yang terlah diprint dan ditanda tangan oleh Mr. Chai Zhai Mao.
  • Bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan terdakwa bersama dengan Mr. Chai Zhai Mao secara berlanjut dari bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 yang mana terdakwa telah menerima selisih pesanan dengan jumlah sekitar Rp. 5.000.000.000,- atau setidak-tidaknya sekira sejumlah tersebut.
  • Bahwa terdakwa meminta uang hasil selisih pesanan barang dari saksi Muh. Iksar dan menyuruh untuk mengirimkan dengan cara transfer melalui BRIlink ke Rekening BRI An. Yeli Afriani sikape dengan nomor: 516101034800538 dan ke Rekening ICBC dengan nomor :01200-70100-00035-1094 atas nama Kadir Wardana, yang mana buku rekening dan atm rekening tersebut di kuasai oleh Terdakwa.p
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Melly bersama dengan sdr Mr. Chai Zhai Mao mengakibatkan PT.NNI mengalami kerugian sebesar sekitar Rp8.000.000.000,-(delapan milyar rupiah).

-----Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana ----

Pihak Dipublikasikan Ya