Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa 1 BASO DARISNA alias BASO dan Terdakwa 2 NURDIN alias WAWAN pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa 1 BASO DARISNA alias BASO yang beralamat di Desa Towu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya 19,15 gram netto, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa I memberi uang tunai kepada terdakwa 2 di rumah terdakwa 1, senilai Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah) untuk membeli paket sabu di PAPA AIKA yang bertempat di Kayumalue.
- Selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa 2 berangkat menuju Kayumalue untuk membeli paket sabu tersebut di PAPA AIKA, dan sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa 2 tiba di Kayumalue dan terdakwa 2 langsung membeli sabu dari PAPA AIKA dengan cara memberikan uang secara langsung berupa uang tunai senilai Rp 15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa 2 menerima sabu sebanyak 25 g (dua puluh lima gram).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa 1 berangkat menuju Kota Palu bersama keluarga. Dalam perjalan menuju Kota Palu, terdakwa 1 bertemu dengan terdakwa 2 di Desa Maleali Kecamata Sausu Kabupaten Parigi Moutong, selanjutnya terdakwa 1 berboncengan dengan terdakwa 2. Selanjutnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 singgah di rumah terdakwa 1 yang masih berada di daerah Sausu dan terdakwa 2 menyerahkan paket sabu yang dibeli oleh terdakwa 2 dari PAPA AIKA.
- Selanjutnya paket sabu tersebut terdakwa 1 pisahkan dalam paket kecil untuk digunakan bersama terdakwa 2 pada saat itu. Selanjutnya sekitar pukul 19.15 terdakwa 1 dan terdakwa 2 menuju Kota Palu.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 terdakwa 1 pulang ke Kabupaten Poso sekalian mengantarkan pulang terdakwa 2 ke rumah terdakwa 2 yang berada di Desa Tindaki Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutoung.
- Selanjutnya sekitar pukul 03.00 Wita terdakwa 1 tiba di rumahnya yang bertempat di Desa Towu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso dan langsung menyimpan paket sabu tersebut di belakang rumahnya di sebelah penyulingan nilam. Selanjutnya pada pukul 09.00 Wita terdakwa 1 memisahkan paket sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket yang rencananya akan terdakwa 1 jual, dan beberapa paket terdakwa 1 gunakan di kamarnya.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wita datang aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba yaitu saksi LA MUNI ZHABU dan saksi HENDRA KUSWANTO mencari terdakwa 1 di rumah terdakwa 1 dan langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun yaitu saksi ILHAM PAGORANTE.
- Pada saat penangkapan dan penggeledahan oleh saksi kepolisian dari Satres Narkoba Polres Poso yang melakukan penggeledahan terhadap terdakwa 1 dan ditemukan :
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk EIGER yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) lembar lipatan tissue warna putih yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) lembar plastik bening bergaris klip warna merah yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket sabu yang masing-masing dibungkus menggunakan plastik bening bergaris klip warna hitam, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:
- 0,24 gram;
- 0,24 gram;
- 0,24 gram;
- 0,24 gram;
- 0,24 gram;
- 1 (satu) lembar plastik bening bergaris klip warna merah yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket sabu yang masing-masing dibungkus menggunakan plastik bening bergaris klip warna hitam, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:
- 0,22 gram;
- 0,20 gram;
- 0,20 gram;
- 0,20 gram.
- 0,20 gram;
- 1 (satu) buah potongan pipet warna merah yang salah satu ujungnya telah diruncingkan;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
- Uang sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar.
Posisi barang bukti tersebut pada saat di temukan oleh saksi dari Satres Narkoba Polres Poso yaitu berada dalam tas yang Tersanka pakai pada saat itu. Dan menurut pengakuan terdakwa BASO DARISNA Alias BASO, bawa barang bukti tersebut adalah miliknya.
- 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) buah kaleng tempat rokok Gudang Garam warna merah hitam yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) paket sabu yang dibungkus menggunakan double plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama dengan kedua plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 19,64 gram;
- 1 (satu) pak plastik bening bergaris klip warna hitam.
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam model EHA901;
Posisi barang bukti tersebut pada saat di temukan oleh saksi dari Satrer Narkoba Polres Poso yaitu berada di belakang rumah terdakwa tepatnya berada di bawah pohon mangga Dan menurut pengakuan terdakwa BASO DARISNA Alias BASO, bawa barang bukti tersebut adalah miliknya.
- 1 (satu) alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah potongan pipet warna hitam yang salah satu ujungnya telah diruncingkan;
Posisi barang bukti tersebut pada saat di temukan oleh saksi dari Satres Narkoba yaitu berada di dalam lemari kamar terdakwa Dan menurut pengakuan terdakwa BASO DARISNA Alias BASO, bawa barang bukti tersebut adalah miliknya.
- 1 (satu) unit handphone Merk Realme C51 warna hitam, IMEI1: 864394062674371, IMEI2: 864394062674363, dengan nomor SIM: 085126775189.
Posisi barang bukti tersebut pada saat di temukan oleh saksi dari Satres Narkoba Polres Poso yaitu berada di bawah pakaian yang berada di atas Kasur dalam kamar terdakwa Dan menurut pengakuan terdakwa BASO DARISNA Alias BASO, bawa barang bukti tersebut adalah miliknya.
- Bahwa dari paket sabu yang ditemukan saksi dari Satresnarkoba Polre Poso pada saat penggeledahan tersebut, terdakwa 1 akan menjualnya, namun jika sabu tersebut tidak laku maka akan terdakwa 1 konsumsi sendiri.
- Bahwa terdakwa 1 memberikan upah untuk membeli sabu kepada terdakwa 2 senilai Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pada pembelian sabu tersebut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 Wita saksi dari Satres Narkoba Polres Poso melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa 2 di Desa Tindaki Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong, sebagaimana perkembangan penyelidikan dari terdakwa 1.
- Pada saat penangkapan dan penggeledahan oleh saksi kepolisian dari Satres Narkoba Polres Poso yang melakukan penggeledahan terhadap terdakwa 2 dan ditemukan :
- 1 (satu) unit Heandphone Merek Realme C55 warna hijau tosca, IMEI1 : 863218066837190, IMEI2 : 863218066837182, dengan nomor SIM : 085166340179.
Posisi barang bukti tersebut pada saat di temukan oleh saksi yaitu berada di atas Kasur dalam kamar terdakwa Dan menurut pengakuan terdakwa NURDIN Alias WAWAN, bawa barang bukti tersebut adalah miliknya.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0136, tanggal 24 Mei 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa BASO DARISNA mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita oleh saksi dari Satres Narkoba Polres Poso pada saat penangkapan dan penggeledahan sebanyak 19,15 Gram sebagaimana Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika 88/11606/2025 tanggal 20 Mei 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tes Urin nomor : B/074/V/KA/RH/2025/BNNK-Poso menyatakan urin dari terdakwa I BASO DARISNA ditemukan sampel urin yang mengandung Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamin dan Methamphetamin.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tes Urin nomor : B/076/V/KA/RH/2025/BNNK-Poso menyatakan urin dari terdakwa 2 NURDIN alias WAWAN ditemukan sampel urin yang mengandung Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamin dan Methamphetamin.
- Bahwa terdakwa BASO DARISNA dan terdakwa NURDIN alias WAWAN tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, atau menjad perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA KHUSUS TERDAKWA 1
--------- Bahwa Terdakwa BASO DARISNA pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa BASO DARISNA alias BASO yang beralamat di Desa Towu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 19,15 gram netto” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wita datang aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba yaitu saksi LA MUNI ZHABU dan saksi HENDRA KUSWANTO mencari terdakwa 1 di rumah terdakwa 1 dan langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun yaitu saksi ILHAM PAGORANTE.
- Pada saat penangkapan dan penggeledahan oleh saksi kepolisian dari Satres Narkoba Polres Poso yang melakukan penggeledahan terhadap terdakwa 1 dan ditemukan :
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk EIGER yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) lembar lipatan tissue warna putih yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) lembar plastik bening bergaris klip warna merah yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket sabu yang masing-masing dibungkus menggunakan plastik bening bergaris klip warna hitam, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:
- 0,24 gram;
- 0,24 gram;
- 0,24 gram;
- 0,24 gram;
- 0,24 gram;
- 1 (satu) lembar plastik bening bergaris klip warna merah yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket sabu yang masing-masing dibungkus menggunakan plastik bening bergaris klip warna hitam, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:
- 0,22 gram;
- 0,20 gram;
- 0,20 gram;
- 0,20 gram.
- 0,20 gram;
- 1 (satu) buah potongan pipet warna merah yang salah satu ujungnya telah diruncingkan;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
- Uang sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar.
Posisi barang bukti tersebut pada saat di temukan oleh saksi dari Satres Narkoba Polres Poso yaitu berada dalam tas yang Tersanka pakai pada saat itu. Dan menurut pengakuan terdakwa BASO DARISNA Alias BASO, bawa barang bukti tersebut adalah miliknya.
- 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) buah kaleng tempat rokok Gudang Garam warna merah hitam yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) paket sabu yang dibungkus menggunakan double plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama dengan kedua plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 19,64 gram;
- 1 (satu) pak plastik bening bergaris klip warna hitam.
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam model EHA901;
Posisi barang bukti tersebut pada saat di temukan oleh saksi dari Satrer Narkoba Polres Poso yaitu berada di belakang rumah terdakwa tepatnya berada di bawah pohon mangga Dan menurut pengakuan terdakwa BASO DARISNA Alias BASO, bawa barang bukti tersebut adalah miliknya.
- 1 (satu) alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah potongan pipet warna hitam yang salah satu ujungnya telah diruncingkan;
Posisi barang bukti tersebut pada saat di temukan oleh saksi dari Satres Narkoba yaitu berada di dalam lemari kamar terdakwa Dan menurut pengakuan terdakwa BASO DARISNA Alias BASO, bawa barang bukti tersebut adalah miliknya.
- 1 (satu) unit handphone Merk Realme C51 warna hitam, IMEI1: 864394062674371, IMEI2: 864394062674363, dengan nomor SIM: 085126775189.
Posisi barang bukti tersebut pada saat di temukan oleh saksi dari Satres Narkoba Polres Poso yaitu berada di bawah pakaian yang berada di atas Kasur dalam kamar terdakwa Dan menurut pengakuan terdakwa BASO DARISNA Alias BASO, bawa barang bukti tersebut adalah miliknya.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0136, tanggal 24 Mei 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa BASO DARISNA mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita oleh saksi dari Satres Narkoba Polres Poso pada saat penangkapan dan penggeledahan sebanyak 19,15 Gram Netto sebagaimana Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika 88/11606/2025 tanggal 20 Mei 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tes Urin nomor: B/074/V/KA/RH/2025/BNNK-Poso menyatakan urin dari terdakwa I BASO DARISNA ditemukan sampel urin yang mengandung Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamin dan Methamphetamin.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------- |