Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.B/2025/PN Pso WELLY ANDRIANSYAH,S.H. NURHAYATI Alias MAMA ADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 308/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1036/P.2.18/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WELLY ANDRIANSYAH,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURHAYATI Alias MAMA ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa NURHAYATI alias MAMA ADI pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Januari Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Kabalo, Kec. Tojo Barat, Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada bulan Maret tahun 2022, Terdakwa NURHAYATI datang ke rumah saksi korban PONIDI SUPARTO untuk menjual tanah pertanian milik saksi  HAMSAH DOHMI kepada saksi korban PONIDI SUPARTO sebesar Rp. 30.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) kemudian saksi korban menawar harga sawah tersebut kepada terdakwa  NURHAYATI dengan harga Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) kemudian terdakwa NURHAYATI mengatakan kepada saksi untuk diberikan waktu berbicara kepada suaminya saksi HAMSA DOHMI sehingga pada saat itu terdakwa NURHAYATI kembali balik kerumahnya, setelah itu pada tanggal 23 Maret 2022 terdakwa NURHAYATI kembali datang kerumah saksi korban PONIDI SUPARTO dan mengatakan kepada saksi korban PONIDI SUPARTO  “PAPA NINGSIH, PAPA ADI BILANG BOLEH 25 JUTA ITU 30 ARE” kemudian Saksi korban menjawab kepada terdakwa NURHAYATI “KALO BOLEH ASAL SAMA – SAMA SENANG” kemudian terdawka NURHAYATI mengatakan lagi kepada saksi korban PONIDI SUPARTO “TETAPI UNTUK PEMBAYARANNYA KALO BOLEH DICICIL KARENA UNTUK BIAYAI ANAK SAKSI YANG KULIAH, KARENA KALO SEKALIAN DIBAYAR UANG MO HABIS BEGITU SAJA” mendengar perkataan tersebut maka Saksi korban PONIDI SUPARTO juga mengiyakan, dan sebagai bukti tanda jadi terdakwa NURHAYATI meminta uang kepada saksi korban PONIDI SUPARTO sebesar Rp. 7.000.000.- (Tujuh juta rupiah) dan langsung Saksi korban PONIDI SUPARTO berikan pada hari itu juga secara tunai dan langsung Saksi korban PONIDI SUPARTO buatkan kwitansi yang dibuat pada tanggal 23 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 wita dirumah saksi korban PONIDI SUPARTO, kemudian penyerahan uang kedua pada tanggal 29 April 2022 senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), penyerahan uang ketiga pada tanggal 11 Mei 2022 senilai Rp.2.000.000, - (dua juta rupiah), penyerahan uang ke empat tanggal 27 Juni 2022 senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), penyerahan uang kelima Pada tanggal 21 Juli 2022 senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dan penyerahan uang ke enam pada tanggal 9 Agustus 2022 senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saksi korban PONIDI SUPARTO mulai menggarap atau mengolah sawah tersebut. Kemudian sekitar bulan januari 2023 suami dari Terdakwa NURHAYATI yaitu saksi HAMSAH DOHMI mendatangi saksi korban PONIDI SUPARTO dan mengatakan bahwa dia tidak terima dengan keputusan atau kesepakatan antara saksi korban PONIDI SUPARTO dengan dengan istrinya yaitu Terdakwa NURHAYATI karena saksi HAMSAH DOHMI merasa tidak di libatkan atau tidak di beritahukan terkait kesepakatan tersebut. Dan kemudian setelah kejadian tersebut saksi saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa yaitu saksi AWALUDIN PEOLIN alias alias UDIN dan kemudian pada tanggal 27 Januari 2023 bertempat di kantor Desa Kabalo dibuatkan surat pernyataan atau surat perjanjian atau surat keterangan pajak yang di tanda tangani oleh Terdakwa NURHAYATI, kemudian sekitar bulan agustus 2023 saksi HAMSAH DOHMI kembali mendatangi saksi korban PONIDI SUPARTO dan mengatakan bahwa dia tidak ikut bertanda tangan di surat pernyataan atau surat perjanjian yang di buat di kantor desa Kabalo dan saksi HAMSAH DOHMI mengambil sebanyak 5 karung gabah dari total 12 karung gabah hasil panen di sawahnya yang telah saksi korban PONIDI SUPARTO garap, atas kejadian tersebut saksi merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
    • Bahwa terdakwa NURHAYATI dalam menjual sawah kepada saksi korban PONIDI SUPARTO tidak didasari persetujuan dan melibatkan saksi HAMSAH DOHMI sebagai pemilik tanah pertanian tersebut sebagaimana sertifikat hak milik nomor 00347 atas nama HAMSA DOHMI
    • Bahwa kerugian yang di alami oleh saksi korban PONIDI SUPARTO sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

 

------------ Bahwa Perbuatan Terdakwa NURHAYATI sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 378 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------

                                                                        ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa NURHAYATI alias MAMA ADI pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Januari Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Kabalo, Kec. Tojo Barat, Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya Dengan sengaja memiliki dan melawan hak sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik Terdakwa, tetapi yang dalam kuasanya bukan karena kejahatan  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada bulan Maret tahun 2022, Terdakwa NURHAYATI datang ke rumah saksi korban PONIDI SUPARTO untuk menjual tanah pertanian milik saksi  HAMSAH DOHMI kepada saksi korban PONIDI SUPARTO sebesar Rp. 30.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) kemudian saksi korban menawar harga sawah tersebut kepada terdakwa  NURHAYATI dengan harga Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) kemudian terdakwa NURHAYATI mengatakan kepada saksi untuk diberikan waktu berbicara kepada suaminya saksi HAMSA DOHMI sehingga pada saat itu terdakwa NURHAYATI kembali balik kerumahnya, setelah itu pada tanggal 23 Maret 2022 terdakwa NURHAYATI kembali datang kerumah saksi korban PONIDI SUPARTO dan mengatakan kepada saksi korban PONIDI SUPARTO  “PAPA NINGSIH, PAPA ADI BILANG BOLEH 25 JUTA ITU 30 ARE” kemudian Saksi korban menjawab kepada terdakwa NURHAYATI “KALO BOLEH ASAL SAMA – SAMA SENANG” kemudian terdawka NURHAYATI mengatakan lagi kepada saksi korban PONIDI SUPARTO “TETAPI UNTUK PEMBAYARANNYA KALO BOLEH DICICIL KARENA UNTUK BIAYAI ANAK SAKSI YANG KULIAH, KARENA KALO SEKALIAN DIBAYAR UANG MO HABIS BEGITU SAJA” mendengar perkataan tersebut maka Saksi korban PONIDI SUPARTO juga mengiyakan, dan sebagai bukti tanda jadi terdakwa NURHAYATI meminta uang kepada saksi korban PONIDI SUPARTO sebesar Rp. 7.000.000.- (Tujuh juta rupiah) dan langsung Saksi korban PONIDI SUPARTO berikan pada hari itu juga secara tunai dan langsung Saksi korban PONIDI SUPARTO buatkan kwitansi yang dibuat pada tanggal 23 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 wita dirumah saksi korban PONIDI SUPARTO, kemudian penyerahan uang kedua pada tanggal 29 April 2022 senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), penyerahan uang ketiga pada tanggal 11 Mei 2022 senilai Rp.2.000.000, - (dua juta rupiah), penyerahan uang ke empat tanggal 27 Juni 2022 senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), penyerahan uang kelima Pada tanggal 21 Juli 2022 senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dan penyerahan uang ke enam pada tanggal 9 Agustus 2022 senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saksi korban PONIDI SUPARTO mulai menggarap atau mengolah sawah tersebut. Kemudian sekitar bulan januari 2023 suami dari Terdakwa NURHAYATI yaitu saksi HAMSAH DOHMI mendatangi saksi korban PONIDI SUPARTO dan mengatakan bahwa dia tidak terima dengan keputusan atau kesepakatan antara saksi korban PONIDI SUPARTO dengan dengan istrinya yaitu Terdakwa NURHAYATI karena saksi HAMSAH DOHMI merasa tidak di libatkan atau tidak di beritahukan terkait kesepakatan tersebut. Dan kemudian setelah kejadian tersebut saksi saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa yaitu saksi AWALUDIN PEOLIN alias alias UDIN dan kemudian pada tanggal 27 Januari 2023 bertempat di kantor Desa Kabalo dibuatkan surat pernyataan atau surat perjanjian atau surat keterangan pajak yang di tanda tangani oleh Terdakwa NURHAYATI, kemudian sekitar bulan agustus 2023 saksi HAMSAH DOHMI kembali mendatangi saksi korban PONIDI SUPARTO dan mengatakan bahwa dia tidak ikut bertanda tangan di surat pernyataan atau surat perjanjian yang di buat di kantor desa Kabalo dan saksi HAMSAH DOHMI mengambil sebanyak 5 karung gabah dari total 12 karung gabah hasil panen di sawahnya yang telah saksi korban PONIDI SUPARTO garap, atas kejadian tersebut saksi merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
    • Bahwa terdakwa NURHAYATI dalam menjual sawah kepada saksi korban PONIDI SUPARTO tidak didasari persetujuan dan melibatkan saksi HAMSAH DOHMI sebagai pemilik tanah pertanian tersebut sebagaimana sertifikat hak milik nomor 00347 atas nama HAMSA DOHMI
    • Bahwa kerugian yang di alami oleh saksi korban PONIDI SUPARTO sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

 

----------- Bahwa Perbuatan Terdakwa NURHAYATI sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 372 KUHPidana------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya