Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
252/Pdt.G/2025/PN Pso ZULKIFLIH LAJIHU SAPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 252/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ZULKIFLIH LAJIHU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEGUH HIDAYAT RAUF S.HZULKIFLIH LAJIHU
Tergugat
NoNama
1SAPA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MOROWALI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini;
  3. Menyatakan Sah transaksi jual beli Tanah yang terletak di Desa Ambunu kecamatan Bungku barat Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah berukuran seluas 9.540 M2 (Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Meter Persegi), dengan alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 465/1996 atas nama SAPA dengan batas-batas:
  1. Utara         : Berbatasan dengan IRMAN
  2. Timur        : Berbatasan dengan DEWA MADE AGUNG
  3. Selatan      : Berbatasan dengan ZULKIFLIH LAJIHU
  4. Barat         : Berbatasan dengan SUNGAI
  1. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas Objek Bidang Tanah sebagaimana dimuat pada Sertifikat Hak Milik Nomor 465/1996 atas nama SAPA yang terletak di Desa Ambunu berukuran seluas 9.540 M2 (Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Meter Persegi);
  2. Menyatakan PENGGUGAT berhak membuat dan mengurus baliknama Sertifikat Hak Milik : Nomor 465/1996 yang terletak di Desa Ambunu berukuran seluas 9.540 M2 (Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Meter Persegi) dari nama SAPA menjadi atas nama ZULKIFLIH LAJIHU atau dari TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT di Badan Pertanahan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah;
  3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik : Nomor 465/1996 yang terletak di Desa Ambunu berukuran seluas 9.540 M2 (Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Meter Persegi) dari nama SAPA menjadi atas nama ZULKIFLIH LAJIHU atau dari TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT dan mencatatkan Putusan ini dalam buku tanah;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara tersebut berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keadilan dan kebenaran yang senyatanya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak