Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
406/Pid.Sus/2025/PN Pso ASSTAPURI, S.H YUSUF S. LABOLO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 406/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1494/P.2.18/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASSTAPURI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF S. LABOLO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa YUSUF S. LABOLO alias IT LABOLO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Sungai Tojo Kel. Uentanaga Atas Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, telah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WITA Terdakwa YUSUF S. LABOLO alias IT LABOLO pergi ke Desa Sumoli Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una tepatnya ke rumah Sdr. IKI (DPO) dengan tujuan membeli narkotika jenis shabu, kemudian pada saat Terdakwa sampai di lokasi dan bertemu dengan Sdr. IKI (DPO), Terdakwa mengatakan “MAU BA AMBE SETENGAH“, kemudian Sdr. IKI (DPO) menjawab “TIDAK ADA YANG SETENGAH,,,KURANG MAU DI ECER INI YANG ADA“, kemudian Terdakwa menjawab “YANG ITU SAJA..HARGA TUJUH RATUS“ kemudian Sdr. IKI (DPO) memberikan 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu setelah Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IKI, selanjutnya setelah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, Terdakwa langsung menuju ke Jln. Sungai Tojo Kel. Uentanaga Atas Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una tepatnya di rumah kos Sdr. ABDUL AGUNG YAHYA Alias AGUNG. Sesampainya di kos Sdr. ABDUL AGUNG YAHYA Alias AGUNG, Terdakwa melihat ada beberapa orang termasuk Sdr. ABDUL AGUNG YAHYA Alias AGUNG sedang duduk di ruang tamu kemudian Terdakwa mendengar ada aktifitas dari dalam ruang dapur lalu Terdakwa bertanya kepada Sdr. ABDUL AGUNG YAHYA Alias AGUNG dengan mengatakan “SIAPA“, namun sebelum Sdr. ABDUL AGUNG YAHYA Alias AGUNG menjawab pertanyaan Terdakwa, muncul Sdr. HAMJA KASIMIN Alias HAM mengajak Sdr. ABDUL AGUNG YAHYA Alias AGUNG untuk ikut mengkomsumsi narkotika jenis shabu, namun Sdr. ABDUL AGUNG YAHYA Alias AGUNG menjawab “SUDAH…BAGE JO“, tak lama kemudian datanglah Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tojo Una Una dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Sdr. ABDUL AGUNG YAHYA alias AGUNG, Sdr. INDRAWAN H. MAILA alias WAWAN, dan Sdr. HAMJA KASIMIN alias HAM.
  • Selanjutnya setelah Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tojo Una Una melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 9 (sembilan) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dibawah keset kaki depan pintu kamar kos berdekatan dengan Terdakwa, 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah alat hisab shabu (bong), 1 (satu) buah timbangan digital dan 4 (empat) pak plastik klip kosong ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas samping warna hijau milik Terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna ungu dengan nomor sim card 0822-5262-5790 ditemukan dari tangan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti dan ditanda tangani oleh RISCHDO SIMANJUNTAK dan disaksikan oleh MOH. ALFAYED BAHMID dan FADLI SEPTIAN dengan hasil penimbangan jumlah berat berupa 9 (Sembilan) paket serbuk kristal yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,22 Gram atas nama YUSUF D. LABOLO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 4001/NNF/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiana, S.Si. serta diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 9 (Sembilan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto 0,5597 gram dengan Kesimpulan bahwa 9 (Sembilan) sachet plastik berisikan kristal bening tersebut benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor B/031/Ka/Rh/VII/2025/BNNK Tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Farah Andini J. Juraejo dan Petugas Pemeriksa Urine Ratu Fitria, S.Kep., Ns dengan Kesimpulan bahwa YUSUF S. LABOLO Alias IT LABOLO terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis Amphetamine dan Metamphetamine.
  • Bahwa Terdakwa YUSUF S. LABOLO alias IT LABOLO tidak mempunyai hak atau memiliki izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa YUSUF S. LABOLO alias IT LABOLO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa YUSUF S. LABOLO alias IT LABOLO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Sungai Tojo Kel. Uentanaga Atas Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, telah melakukan tindak pidana “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar jam 02.00 WITA, awalnya Saksi SARWO EDY WIDODO alias SARWO dan Saksi I GEDE AGUS ROLIAS ARMANTO alias ROLIAS mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di Jl. Sungai Tojo Kel. Uentanaga Atas Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi SARWO EDY WIDODO alias SARWO dan Saksi I GEDE AGUS ROLIAS ARMANTO alias ROLIAS serta rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Tojo Una Una langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut Saksi SARWO EDY WIDODO alias SARWO dan Saksi I GEDE AGUS ROLIAS ARMANTO alias ROLIAS bersama-sama dengan rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Tojo Una Una melakukan penangkapan terhadap Terdakwa YUSUF S. LABOLO alias IT LABOLO, Sdr. ABDUL AGUNG YAHYA alias AGUNG, Sdr. INDRAWAN H. MAILA alias WAWAN, dan Sdr. HAMJA KASIMIN alias HAM yang bertempat di kos milik Sdr. ABDUL AGUNG YAHYA alias AGUNG di Jl. Sungai Tojo Kel. Uentanaga Atas Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa YUSUF S. LABOLO alias IT LABOLO ditemukan 9 (sembilan) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dibawah keset kaki depan pintu kamar kos berdekatan dengan Terdakwa YUSUF S. LABOLO alias IT LABOLO, 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah alat hisab shabu (bong), 1 (satu) buah timbangan digital, 4 (empat) pak plastik klip kosong ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas samping warna hijau milik Terdakwa YUSUF S. LABOLO alias IT LABOLO, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna ungu dengan nomor sim card 0822-5262-5790 ditemukan dari tangan Terdakwa YUSUF S. LABOLO alias IT LABOLO, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polres Tojo Una Una.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti dan ditanda tangani oleh RISCHDO SIMANJUNTAK dan disaksikan oleh MOH. ALFAYED BAHMID dan FADLI SEPTIAN dengan hasil penimbangan jumlah berat berupa 9 (Sembilan) paket serbuk kristal yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,22 Gram atas nama YUSUF D. LABOLO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 4001/NNF/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiana, S.Si. serta diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 9 (Sembilan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto 0,5597 gram dengan Kesimpulan bahwa 9 (Sembilan) sachet plastik berisikan kristal bening tersebut benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor B/031/Ka/Rh/VII/2025/BNNK Tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Farah Andini J. Juraejo dan Petugas Pemeriksa Urine Ratu Fitria, S.Kep., Ns dengan Kesimpulan bahwa YUSUF S. LABOLO Alias IT LABOLO terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis Amphetamine dan Metamphetamine.
  • Bahwa Terdakwa YUSUF S. LABOLO alias IT LABOLO tidak mempunyai hak atau memiliki izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa YUSUF S. LABOLO alias IT LABOLO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya