Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.Sus/2025/PN Pso A. AHMAD AMINULLAH, S.H. GUSRAN R. FAKI Alias AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 322/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-946/P.2.13/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A. AHMAD AMINULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSRAN R. FAKI Alias AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa Ia Terdakwa GUSRAN alias R. FAKI alias AGUS pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WITA atau masih dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Belanak Kel. Mapane, Kec. Poso Pesisir Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menukar, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa sabu seberat 18,08 gram bruto,  yang perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 06.00 Wita terdakwa berangkat menuju kota palu menggunakan kendaraan bermotor jenis RX KING dengan nomor kendaraan DN 5361 KB di daerah Kayumalue Kota Palu, setibanya di daerah Kayumalue Kota Palu sekira pukul 13.00 Wita, langsung melakukan transaksi pembelian narkotika golongan I jenis sabu terhadap KENTA (nama panggilan) menggunakan uang yang sebelumnya diberikan oleh RIKI kepada tersangka sejumlah Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah)  untuk membeli sebanyak 13 (tiga belas) paket sabu kepada KENTA dan 1 (satu) paket sabu yang di berikan kepada tersangka dari KENTA sebagai bonus untuk tersangka konsumsi sendiri serta uang sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk di berikan kembali kepada RIKI (DPS) Setelah melakukan transaksi terdakwa langsung pulang kembali ke Poso.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 00.10 Wita bertempat di Jl. Belanak Kel. Mapane, Kec. Poso Pesisir Kabupaten Poso, Terdakwa ditangkap oleh Aparat Kepolisian Satresnarkoba Polres Poso yaitu Saksi HENDRA KUSWANTO dan Saksi AT TANGGI;
  • Bahwa kemudian Saksi HENDRA KUSWANTO dan Saksi AT TANGGI melakukan penggeledahan di Kos Terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa:

 1.   1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat:

1).   1 (satu) lembar plastik bening bergaris klip warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu yang dibungkus menggunakan double plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 0,96 gram.

2).   1 (satu) buah kantung bahan kain warna hitam yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket sabu yang dibungkus dengan menggunakan double plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:

A).   1,32 gram;             F).   1,28  gram;                   J).    1,32 gram;

B).   1,32  gram;           G).   1,32  gram;                  K).    1,32 gram;

C).   1,34  gram;           H).   1,30 gram;                   L).    1,32 gram;

D).   1,32  gram;            I).     1,30 gram;                   M).   1,34 gram;

E).   1,32  gram;

3). 25 (dua puluh lima) lembar plastik bening bergaris klip warna merah;

4). 1 (satu) buah pireks kaca;

5). 2 (dua) buah potongan pipet yang telah diruncingkan ujungnya;

2.    1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat Uang sejumlah Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan:

a.    Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 34 (tiga puluh empat) lembar;

b.    Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 18 (delapan belas) lembar.

3.    1 (satu) unit handphone Merk OPPO Reno 12 warna hijau, IMEI1: 862253070297033, IMEI2: 862253070297025, dengan nomor SIM: 0852 1705 0070.

4.    1     (satu) unit sepeda motor merk RX K dengan nomor rangka MH33KA0102K554806 dan nomor mesin 3KA-524948, dengan tanda nomor kendaraan bermotor DN 5361 KB beserta STNK dan kuncinya

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, narkotika jenis sabu yang ditemukan dari para terdakwa tersebut total adalah sebesar 18,08 gram bruto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1409/NNF/III/2025 yang dikelarkan oleh Bidang Loboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M. Si dan Apt. EKA AGUSTIAN, S.Si  selaku pemeriksa disimpulkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dalam perkara Terdakwa, sebagaimana hasil penguijian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/031/III/KA/RH/2025/BNNK-Poso tertanggal 25 Februari 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pada pemeriksaan urine Terdakwa GUSRAN alias R. FAKI alias AGUS “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
  • Bahwa Terdakwa  tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan para Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, serta para Terdakwa telah melakukan Permufakatan jahat atau tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---

 

---------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------

 

KEDUA: 

---------Bahwa Ia Terdakwa GUSRAN alias R. FAKI alias AGUS pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 00.10 WITA atau masih dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Belanak Kel. Mapane, Kec. Poso Pesisir Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa sabu seberat 18,08 gram bruto, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 00.10 Wita bertempat di Jl. Belanak Kel. Mapane, Kec. Poso Pesisir Kabupaten Poso, Terdakwa ditangkap oleh Aparat Kepolisian Satresnarkoba Polres Poso yaitu Saksi HENDRA KUSWANTO dan Saksi AT TANGGI;
  • Bahwa kemudian Saksi HENDRA KUSWANTO dan Saksi AT TANGGI melakukan penggeledahan di Kos Terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa:

 1.   1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat:

1).   1 (satu) lembar plastik bening bergaris klip warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu yang dibungkus menggunakan double plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya  0,96 gram.

2).   1 (satu) buah kantung bahan kain warna hitam yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket sabu yang dibungkus dengan menggunakan double plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing:

A).   1,32 gram;             F).   1,28  gram;                   J).    1,32 gram;

B).   1,32  gram;           G).   1,32  gram;                  K).    1,32 gram;

C).   1,34  gram;           H).   1,30 gram;                   L).    1,32 gram;

D).   1,32  gram;            I).     1,30 gram;                   M).   1,34 gram;

E).   1,32  gram;

3). 25 (dua puluh lima) lembar plastik bening bergaris klip warna merah;

4). 1 (satu) buah pireks kaca;

5). 2 (dua) buah potongan pipet yang telah diruncingkan ujungnya;

2.    1  (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat Uang sejumlah Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan:

a.    Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 34 (tiga puluh empat) lembar;

b.    Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 18 (delapan belas) lembar.--

3.    1 (satu) unit handphone Merk OPPO Reno 12 warna hijau, IMEI1: 862253070297033, IMEI2: 862253070297025, dengan nomor SIM: 0852 1705 0070.

4.    1     (satu) unit sepeda motor merk RX K dengan nomor rangka MH33KA0102K554806 dan nomor mesin 3KA-524948, dengan tanda nomor kendaraan bermotor DN 5361 KB beserta STNK dan kuncinya

  • Bahwa terdakwa membeli sabu terebut degan cara memebeli dar KENTA yagn ditemui oleh terdakwa di Kayumalue Kota Palu pada hari Jmat tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, terdakwa memberikan uang kepada KENTA senilai Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) dan terdakwa memperoleh sebanyak 13 (tiga belas) paket sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, narkotika jenis sabu yang ditemukan dari para terdakwa tersebut total  adalah sebesar 18,08 gram bruto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1409/NNF/III/2025 yang dikelarkan oleh Bidang Loboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M. Si dan Apt. EKA AGUSTIAN, S.Si  selaku pemeriksa disimpulkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dalam perkara Terdakwa GUSRAN alias R. FAKI alias AGUS, berdasarkan hasil penguijian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/031/III/KA/RH/2025/BNNK-Poso tertanggal 25 Februari 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pada pemeriksaan urine Terdakwa GUSRAN alias R. FAKI alias AGUS “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
  • Bahwa Terdakwa tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan para Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, serta para Terdakwa telah melakukan Permufakatan jahat atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---

Pihak Dipublikasikan Ya