| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 408/Pid.B/2025/PN Pso | 1.SABAN HUTAGAOL, S.H. 2.AGIL LUGAS TAMARA, S.H. |
1.NEHEMIA NYONGKI LONTORIN 2.YOHANIS LANDENA 3.ALFONS J SAITAKELA 4.SEMUEL DOMINGGUS PADADENA Alias SEMUAEL 5.MATHEOS MAPADA Alias THEOS |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
| Nomor Perkara | 408/Pid.B/2025/PN Pso | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1748 / P.2.21/Eku.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ------ Bahwa Terdakwa I YOHANIS LANDENA alias ANIS, Terdakwa II ALFONS J. SAITAKELA alias ALFONS, Terdakwa III NEHEMIA NYONGKI LONTORIN alias NEHEMIA, Terdakwa IV SAMUEL DOMINGGUS PADADENA alias SAMUEL dan Terdakwa V MATHEOS MAPADA alias TEOS pada Hari Sabtu Tanggal 19 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, atau setidaktidaknya dalam waktu lain pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Desa Mohoni Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan Secara Terbuka dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang, Menyebabkan Luka Berat” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 3 - Berawal pada hari Sabtu Tanggal 19 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa I YOHANIS LANDENA alias ANIS, Terdakwa II ALFONS J. SAITAKELA alias ALFONS Terdakwa III NEHEMIA NYONGKI LONTORIN alias NEHEMIA, Terdakwa IV SAMUEL DOMINGGUS PADADENA alias SAMUEL dan Terdakwa V MATHEOS MAPADA alias TEOS sedang meminum-minuman alkohol jenis cap tikus bersama dengan saksi FRANSIS, saudara YOSUA, saudara BRIAN, saudara MESAK dan saudara YOSEF, kemudian datang saksi IMRAN mendatangi kos-kosan milik Saudara KARMILUS yang beralamat Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara sambil bertanya “dimana lau”, kemudian di jawab oleh Terdakwa IV SAMUEL “kenapa kamu mencari adik saya”, setelah itu saksi IMRAN mengambil 1 bilah pisau dipinggang saksi lalu langsung menusuk Terdakwa SAMUEL dan mengenai lengan kiri Terdakwa SAMUEL,setelah melakukan penusukan saksi IMRAN pergi meninggalkan Terdakwa SAMUEL, kemudian Terdakawa I YOHANIS LANDENA alias ANIS, Terdakwa II ALFONS J. SAITAKELA alias ALFONS Terdakwa III NEHEMIA NYONGKI LONTORIN alias NEHEMIA, Terdakwa V MATHEOS MAPADA alias TEOS , saksi FRANSIS, saudara YOSUA, saudara BRIAN, saudara MESAK dan saudara YOSEF yang mengetahui Terdakwa SAMUEL ditusuk oleh IMRAN langsung mengejar saksi IMRAN, di waktu bersamaan Terdakwa ALFONS membawa 1 buah parang, kemudian saksi IMRAN didapat oleh para Terdakwa beserta temantemannya di Pasar Mohoni yang jarak nya kurang lebih 500 (lima ratus) meter dari kos-kosan, kemudian setelah mendapatkan saksi IMRAN Terdakwa I YOHANIS LANDENA alias ANIS, Terdakwa II ALFONS J. SAITAKELA alias ALFONS Terdakwa III NEHEMIA NYONGKI LONTORIN alias NEHEMIA, Terdakwa IV SAMUEL DOMINGGUS PADADENA alias SAMUEL dan Terdakwa V MATHEOS MAPADA alias TEOS memukuli dan menandang saksi IMRAN namun saksi IMRAN melarikan dan bersembunyi di salah satu rumah warga. - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 15.30 Saksi SEFRI SELY A. BERI alias IBU EFI datang ke lokasi kejadian bersama saksi AGUSTINUS DAMIANTO MEGAWANO alias GUSTI dan saksi VERONIKA LELIANTI VARERA yang mana sebelumnya sudah dihubungi oleh saudara RIAN TEGUH yang memberitahu bahwa Terdakawa I YOHANIS LANDENA alias ANIS, Terdakwa II ALFONS J. SAITAKELA alias ALFONS Terdakwa III NEHEMIA NYONGKI LONTORIN alias NEHEMIA, Terdakwa V MATHEOS MAPADA alias TEOS , saksi FRANSIS, saudara YOSUA, saudara BRIAN, saudara MESAK dan saudara YOSEF terlibat pengeroyokan terhadap saksi IMRAN, kemudian setelah itu datanglah saksi BACO, saksi LIBERMAN, saksi YOEL LAMBAYU, saksi YUSRAN RANDALONGI, saksi SUDIRMAN, dan FERRY PARDOMUAN SIREGAR alias UCOK menggunakan sepeda motor dan mobil, melihat kedatangan saksi BACO, saksi LIBERMAN, saksi YOEL LAMBAYU, saksi YUSRAN RANDALONGI, saksi SUDIRMAN, dan FERRY PARDOMUAN SIREGAR alias UCOK Terdakwa I YOHANIS LANDENA alias ANIS, Terdakwa II ALFONS J. SAITAKELA alias ALFONS Terdakwa III NEHEMIA NYONGKI LONTORIN alias NEHEMIA, Terdakwa IV SAMUEL DOMINGGUS PADADENA alias SAMUEL dan Terdakwa V MATHEOS MAPADA alias TEOS , saksi FRANSIS, saudara YOSUA, saudara BRIAN, saudara MESAK dan saudara YOSEF, saksi AGUSTINUS dan saksi SEFRI SELLY A. BERI langsung meneyerang saksi BACO, saksi LIBERMAN dan saksi YOEL menggunakan tangan, menggunakan papan kayu, potongan kayu, potongan bambu, batu dan sebilah parang, melihat kondisi yang tidak kondusif saksi YUSRAN RANDALONGI, saksi SUDIRMAN, dan FERRY PARDOMUAN SIREGAR alias UCOK melarikan diri. - Bahwa Terdakwa I YOHANIS LANDENA alias ANIS, Terdakwa II ALFONS J. SAITAKELA alias ALFONS Terdakwa III NEHEMIA NYONGKI LONTORIN alias NEHEMIA, Terdakwa IV SAMUEL DOMINGGUS PADADENA alias SAMUEL dan Terdakwa V MATHEOS MAPADA alias TEOS melakukan pengeroyokan terhadap saksi BACO, saksi LIBERMAN dan saksi YOEL dengan cara: 4 ? Terdakwa I YOHANIS LANDENA alias ANIS, menggunakan 1 (satu) batang bambu dan memukul bagian punggung saksi LIBERMAN dan melanjutkan memukul saksi BACO dan YOEL berkali-kali ? Terdakwa II ALFONS J. SAITAKELA alias ALFONS, memukul saksi BACO menggunakan kayu sebanyak 1 kali ke rah wajah setelah itu mendatangi saksi LIBERMAN dan saksi YOEL dan langsung ikut memukul saksi LIBERMAN dan saksi YOEL. ? Terdakwa III NEHEMIA NYONGKI LONTORIN alias NEHEMIA, melakukan memukul menggunakan batu mengenai wajah saksi LIBERMAN dan menendang saksi LIBERMAN,saksi BACO dan saksi YOEL kea rah badan para saksi. ? Terdakwa IV SAMUEL DOMINGGUS PADADENA alias SAMUEL memukul saksi LIBERMAN dengan menggunakan sebuah kay uke arah kepala saksi sebanyak dua kali, menendang bagian belakang dan bagian dada saksi LIBERMAN selanjutnya melakukan pemukul terhadap saksi BACO dan saksi YOEL. ? Terdakwa V MATHEOS MAPADA alias TEOS menendang wajah saksi LIBERMAN berkali-kali dan bersama memukul saksi BACO dan saksi YOEL. - Bahwa atas perbuatan Terdakwa I YOHANIS LANDENA alias ANIS, Terdakwa II ALFONS J. SAITAKELA alias ALFONS Terdakwa III NYONGKI LONTORIN alias NEHEMIA, Terdakwa IV SAMUEL DOMINGGUS PAPADENA alias SAMUEL dan Terdakwa V MATHEOS MAPADA alias TEOS saksi LIBERMAN, saksi BACO dan saksi YOEL mengalami luka berat dan tidak dapat menjalankan aktifitas sehari-hari. - Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/SV/009/RSUD.Kolonodale/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025, yang memeriksa Dokter ANDHYKA H. TUMIMOMOR Dokter pemeirntah pada rumah sakit Umum Daerah Kolonodale menerangkan telah memeriksa seorang : ? Nama : YOEL LAMBAYU ? TTL/ Umur : 23 April 1979 ? Jenis Kelamin : Laki-laki ? Suku/kebangsaan : Indonesia ? Agama : Kristen ? Alamat : Kel. Bohontula Kec. Petasia Kab. Morowali Utara Dengan Kesimpulan : ? Kepala : Kepala regiosamping tampak luka robek yang telah dijahit sebanyak sepuluh jahitan di regio parietal ukuran kira-kira sepuluh centi meter kali satu koma dua dengan dasar tengkorak kedalaman nol koma lima centimeter titik. ? Mata : tampak bengkak pada kelopak mata kanan pasien disertai dengan bengkak pada regio konjungtiva kanan dan pupil mata yang terisi dengan darah. ? Bahu : tampak luka robek regio bahu kanan dengan panjang luka titik dua sebelas centi meter koma lebar luka titik dua tiga koma lima centi meter koma kedalaman titik dua dua centimeter koma tepi luka rata koma sudut luka tajam titik. ? Punggung : daerah punggung Panjang luka titik dua sebelan centi meter koma lebar luka titik dua nol koma lima centimeter kedalaman titik dua centi meter koma tepi luka rata sudut luka rata sudut luka tajam. - Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 002/VeR/MMC/VII/2025 tentang Hasil Pemeriksaan atas Korban Bernama LIBERMAN RANDALONGI tanggal 20 Juli 2025, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban yaitu : ? Nama : LIBERMAN RANDALONGI ? Jenis Kelamin : Laki-laki ? Umur : 48 Tahun ? Pekerjaan : Wiraswasta ? Agama : Kristen ? Alamat Sekarang : Desa Kuono Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara 5 Dengan Kesimpulan : Pendarahan pada bola mata kanan, luka memar di kelopak mata, luka robek di dagu, bibir dan kepala, luka lecet di kepala, dahi,pipi kanan. - Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/1377/PKM-MLN/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 telah melakukan pemeriksaan yang dilakukan Dokter Umum UPT Puskesmas Molino terhadap : ? Nama : BACO MALENGATI ? Umur : 46 Tahun ? Jenis Kelamin : Laki-laki ? Suku/Bangsa : Indonesia ? Pekerjaan : Wiraswasta ? Agama : Kristen ? Alamat : Desa Kuono Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara Dengan kesimpulan : ? Kepala : tampak satu buah luka bekas jahit pada kepala bagian depan dengan panjang luka tiga setengah cm dan lebar nol koma dua cm ? Mata : tampak satu buah luka gores pada samping mata kanan dengan ukuran luka panjang lima cm, lebar dua cm ? Telinga : tampak satu buah luka gores pada telinga bagian kanan dengan ukuran panjang satu setengah cm, dan lebar satu cm. ? Anggota gerak atas : tampak luka gores pada lengan tangan kanan dengan ukuran panjang satu cm, lebar nol koma lima cm. ------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------ KEDUA ----Bahwa Terdakwa I YOHANIS LANDENA alias ANIS, Terdakwa II ALFONS J. SAITAKELA alias ALFONS, Terdakwa III NEHEMIA NYONGKI LONTORIN alias NEHEMIA, Terdakwa IV SAMUEL DOMINGGUS PADADENA alias SAMUEL dan Terdakwa V MATHEOS MAPADA alias TEOS pada Hari Sabtu Tanggal 19 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Desa Mohoni Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan “Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan, Mengakibatkan Luka-luka Berat” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Sabtu Tanggal 19 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa I YOHANIS LANDENA alias ANIS, Terdakwa II ALFONS J. SAITAKELA alias ALFONS Terdakwa III NEHEMIA NYONGKI LONTORIN alias NEHEMIA, Terdakwa IV SAMUEL DOMINGGUS PADADENA alias SAMUEL dan Terdakwa V MATHEOS MAPADA alias TEOS sedang meminum-minuman alkohol jenis cap tikus bersama dengan saksi FRANSIS, saudara YOSUA, saudara BRIAN, saudara MESAK dan saudara YOSEF, kemudian datang saksi IMRAN mendatangi kos-kosan milik Saudara KARMILUS yang beralamat Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara sambil bertanya “dimana lau”, kemudian di jawab oleh Terdakwa IV SAMUEL “kenapa kamu mencari adik saya”, setelah itu saksi IMRAN mengambil 1 bilah pisau dipinggang saksi lalu langsung menusuk Terdakwa SAMUEL dan mengenai lengan kiri Terdakwa SAMUEL,setelah melakukan penusukan saksi IMRAN pergi meninggalkan Terdakwa SAMUEL, kemudian Terdakawa I YOHANIS LANDENA alias ANIS, Terdakwa II 6 ALFONS J. SAITAKELA alias ALFONS Terdakwa III NEHEMIA NYONGKI LONTORIN alias NEHEMIA, Terdakwa V MATHEOS MAPADA alias TEOS , saksi FRANSIS, saudara YOSUA, saudara BRIAN, saudara MESAK dan saudara YOSEF yang mengetahui Terdakwa SAMUEL ditusuk oleh IMRAN langsung mengejar saksi IMRAN, di waktu bersamaan Tersangka ALFONS membawa 1 buah parang, kemudian saksi IMRAN didapat oleh para Terdakwa beserta temantemannya di Pasar Mohoni yang jarak nya kurang lebih 500 (lima ratus) meter dari kos-kosan, kemudian setelah mendapatkan saksi IMRAN Terdakwa I YOHANIS LANDENA alias ANIS, Terdakwa II ALFONS J. SAITAKELA alias ALFONS Terdakwa III NEHEMIA NYONGKI LONTORIN alias NEHEMIA, Terdakwa IV SAMUEL DOMINGGUS PADADENA alias SAMUEL dan Terdakwa V MATHEOS MAPADA alias TEOS memukuli dan menandang saksi IMRAN namun saksi IMRAN melarikan dan bersembunyi di salah satu rumah warga. - Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 15.30 Saksi SEFRI SELY A. BERI alias IBU EFI datang ke lokasi kejadian bersama saksi AGUSTINUS DAMIANTO MEGAWANO alias GUSTI dan saksi VERONIKA LELIANTI VARERA yang mana sebelumnya sudah dihubungi oleh saudara RIAN TEGUH yang memberitahu bahwa Terdakawa I YOHANIS LANDENA alias ANIS, Terdakwa II ALFONS J. SAITAKELA alias ALFONS Terdakwa III NEHEMIA NYONGKI LONTORIN alias NEHEMIA, Terdakwa V MATHEOS MAPADA alias TEOS , saksi FRANSIS, saudara YOSUA, saudara BRIAN, saudara MESAK dan saudara YOSEF terlibat pengeroyokan terhadap saksi IMRAN, kemudian setelah itu datanglah saksi BACO, saksi LIBERMAN, saksi YOEL LAMBAYU, saksi YUSRAN RANDALONGI, saksi SUDIRMAN, dan FERRY PARDOMUAN SIREGAR alias UCOK menggunakan sepeda motor dan mobil, melihat kedatangan saksi BACO, saksi LIBERMAN, saksi YOEL LAMBAYU, saksi YUSRAN RANDALONGI, saksi SUDIRMAN, dan FERRY PARDOMUAN SIREGAR alias UCOK Terdakwa I YOHANIS LANDENA alias ANIS, Terdakwa II ALFONS J. SAITAKELA alias ALFONS Terdakwa III NEHEMIA NYONGKI LONTORIN alias NEHEMIA, Terdakwa IV SAMUEL DOMINGGUS PADADENA alias SAMUEL dan Terdakwa V MATHEOS MAPADA alias TEOS , saksi FRANSIS, saudara YOSUA, saudara BRIAN, saudara MESAK dan saudara YOSEF, saksi AGUSTINUS dan saksi SEFRI SELLY A. BERI langsung meneyerang saksi BACO, saksi LIBERMAN dan saksi YOEL menggunakan tangan, menggunakan papan kayu, potongan kayu, potongan bambu, batu dan sebilah parang, melihat kondisi yang tidak kondusif saksi YUSRAN RANDALONGI, saksi SUDIRMAN, dan FERRY PARDOMUAN SIREGAR alias UCOK melarikan diri. - Bahwa Terdakwa I YOHANIS LANDENA alias ANIS, Terdakwa II ALFONS J. SAITAKELA alias ALFONS Terdakwa III NEHEMIA NYONGKI LONTORIN alias NEHEMIA, Terdakwa IV SAMUEL DOMINGGUS PADADENA alias SAMUEL dan Terdakwa V MATHEOS MAPADA alias TEOS melakukan pengeroyokan terhadap saksi BACO, saksi LIBERMAN dan saksi YOEL dengan cara: ? Terdakwa I YOHANIS LANDENA alias ANIS, menggunakan 1 (satu) batang bambu dan memukul bagian punggung saksi LIBERMAN dan melanjutkan memukul saksi BACO dan YOEL berkali-kali ? Terdakwa II ALFONS J. SAITAKELA alias ALFONS, memukul saksi BACO menggunakan kayu sebanyak 1 kali ke rah wajah setelah itu mendatangi saksi LIBERMAN dan saksi YOEL dan langsung ikut memukul saksi LIBERMAN dan saksi YOEL. ? Terdakwa III NEHEMIA NYONGKI LONTORIN alias NEHEMIA, melakukan memukul menggunakan batu mengenai wajah saksi LIBERMAN dan menendang saksi LIBERMAN,saksi BACO dan saksi YOEL kea rah badan para saksi. ? Terdakwa IV SAMUEL DOMINGGUS PADADENA alias SAMUEL memukul saksi LIBERMAN dengan menggunakan sebuah kay uke arah kepala saksi sebanyak dua kali, menendang bagian belakang dan bagian dada saksi LIBERMAN selanjutnya melakukan pemukul terhadap saksi BACO dan saksi YOEL. ? Terdakwa V MATHEOS MAPADA alias TEOS menendang wajah saksi LIBERMAN berkali-kali dan bersama memukul saksi BACO dan saksi YOEL. 7 - Bahwa atas perbuatan Terdakwa I YOHANIS LANDENA alias ANIS, Terdakwa II ALFONS J. SAITAKELA alias ALFONS Terdakwa III NYONGKI LONTORIN alias NEHEMIA, Terdakwa IV SAMUEL DOMINGGUS PADADENA alias SAMUEL dan Terdakwa V MATHEOS MAPADA alias TEOS saksi LIBERMAN, saksi BACO dan saksi YOEL mengalami luka berat dan tidak dapat menjalankan aktifitas sehari-hari. - Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/SV/009/RSUD.Kolonodale/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025, yang memeriksa Dokter ANDHYKA H. TUMIMOMOR Dokter pemeirntah pada rumah sakit Umum Daerah Kolonodale menerangkan telah memeriksa seorang : ? Nama : YOEL LAMBAYU ? TTL/ Umur : 23 April 1979 ? Jenis Kelamin : Laki-laki ? Suku/kebangsaan : Indonesia ? Agama : Kristen ? Alamat : Kel. Bohontula Kec. Petasia Kab. Morowali Utara Dengan Kesimpulan : ? Kepala : Kepala regiosamping tampak luka robek yang telah dijahit sebanyak sepuluh jahitan di regio parietal ukuran kira-kira sepuluh centi meter kali satu koma dua dengan dasar tengkorak kedalaman nol koma lima centimeter titik. ? Mata : tampak bengkak pada kelopak mata kanan pasien disertai dengan bengkak pada regio konjungtiva kanan dan pupil mata yang terisi dengan darah. ? Bahu : tampak luka robek regio bahu kanan dengan panjang luka titik dua sebelas centi meter koma lebar luka titik dua tiga koma lima centi meter koma kedalaman titik dua dua centimeter koma tepi luka rata koma sudut luka tajam titik. ? Punggung : daerah punggung Panjang luka titik dua sebelan centi meter koma lebar luka titik dua nol koma lima centimeter kedalaman titik dua centi meter koma tepi luka rata sudut luka rata sudut luka tajam. - Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 002/VeR/MMC/VII/2025 tentang Hasil Pemeriksaan atas Korban Bernama LIBERMAN RANDALONGI tanggal 20 Juli 2025, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban yaitu : ? Nama : LIBERMAN RANDALONGI ? Jenis Kelamin : Laki-laki ? Umur : 48 Tahun ? Pekerjaan : Wiraswasta ? Agama : Kristen ? Alamat Sekarang : Desa Kuono Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara Dengan Kesimpulan : Pendarahan pada bola mata kanan, luka memar di kelopak mata, luka robek di dagu, bibir dan kepala, luka lecet di kepala, dahi,pipi kanan. - Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/1377/PKM-MLN/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 telah melakukan pemeriksaan yang dilakukan Dokter Umum UPT Puskesmas Molino terhadap : ? Nama : BACO MALENGATI ? Umur : 46 Tahun ? Jenis Kelamin : Laki-laki ? Suku/Bangsa : Indonesia ? Pekerjaan : Wiraswasta ? Agama : Kristen ? Alamat : Desa Kuono Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara Dengan kesimpulan : 8 ? Kepala : tampak satu buah luka bekas jahit pada kepala bagian depan dengan panjang luka tiga setengah cm dan lebar nol koma dua cm ? Mata : tampak satu buah luka gores pada samping mata kanan dengan ukuran luka panjang lima cm, lebar dua cm ? Telinga : tampak satu buah luka gores pada telinga bagian kanan dengan ukuran panjang satu setengah cm, dan lebar satu cm. ? Anggota gerak atas : tampak luka gores pada lengan tangan kanan dengan ukuran panjang satu cm, lebar nol koma lima cm. -------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Junto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
