| Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa Terdakwa RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN pada hari minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekitar Pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Balanggala Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang “Melakukan Percobaan atau Pemufakatan Jahat dalam tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Atau Menerima Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa di ajak oleh Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA untuk menjemput Lk. ANYIT (DPO) di ampana yang akan menjual narkotika jenis sabu di desa Balanggala setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA pergi ke ampana untuk menjumput Lk. ANYIT (DPO) dengan menggunakan mobil setelah Terdakwa sampai di ampana Terdakwa beretmu dengan Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK kemudian Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA meminjam motor Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK untuk menjemput Lk. ANYIT (DPO) tidak kemudian Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA sudah datang bersama-sama dengan Lk. ANYIT (DPO) setelah itu Terdakwa dan Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK pulang ke rumah Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA di Desa balanggala pulang menggunakan mobil sedangkan Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA pulang berboncengan dengan Lk. ANYIT (DPO) menggunakan motor setelah sampai di rumah Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA di Desa Balanggala Kec. Ampana tete Kab. Tojo Una Una Terdakwa, Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA , Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK dan Lk. ANYIT (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama setelah itu Terdakwa di suruh Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA untuk menjaga orang yanag mau mebeli narkotika jenis sabu di teras rumah sedangkan Lk. ANYIT (DPO) dan Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA di dalam kamar kemudian Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK berada di ruang tengah sekitar Pukul 22.00 Wita Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK pergi untuk mencari makan dan selama Terdakwa menjaga pembeli narkotika jenis sabu sudah banyak yang datang membeli yaitu Terdakwa mengambil uang dari pembeli kemudian memberikan kepada Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA setelah itu Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu kemudian memberikan kepada pembeli setelah selesai penjualan narkotika jenis sabu tersebut pada hari minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekitar Pukul 02.00 Wita Saksi mengantar Lk. ANYIT (DPO) pulang ke ampana dengan mengunakan motor milik Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK dan pada saat Terdakwa di perjalanan Lk. ANYIT (DPO) memberitahukan kepada di Terdakwa kalau ada bahan Terdakwa berikan kepada Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA sebagai upah Terdakwa dan Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA setelah Terdakwa selesai mengantar Lk. ANYIT (DPO) dan kembali ke rumah Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA setelah itu Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA membagi 1 ( satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket yaitu 1 ( satu) paket untuk Terdakwa kemudian 1 ( satu) paket untuk Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA dan pada saat pembagian tersebut disaksikan oleh Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK setelah itu 1 ( satu) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa , Terdakwa bagi kembali menjadi 2(dua) paket yaitu 1 ( satu) paket untuk Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK sebagai upah Terdakwa meminjam motornya kemudian 1 ( satu) paket menjadi milik Terdakwa setelah itu Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK pulang kemduian Terdakwa tidur di rumah Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA setelah itu sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa pulamg ke rumah Terdakwa kemudian mengkonsumsi sendiri narkotika jenis sabu yang Terdakwa ambil dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa tersebut sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa datang kembali ke rumah Saksi ANDIKA H. TOMOLAMGO alias ANDIKA dan tidak lama kemudian Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK datang membawa 5 ( lima) plastic klip kosong yang Terdakwa a minta dan 1 ( satu) paket narkoitka jenis sabu miliknya kemudian Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA berada di kamar bersama Pr. SURANTI kemudian Terdakwa dan Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK mengkonsumsi narkoitka jenis sabu dan tidak lama kemudian Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA keluar kemudian ikut bersama-sama dengan Terdakwa dan Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK mengkonsumsi narkotika jenis sabu di runag tengah setelah itu Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK pulang ke rumahnya kemudian Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA masuk ke dalam kamar dan tidak lama kemudian Terdakwa mendengar suara korek api menyalah dalam kamar makanya Terdakwa membuka horden kamar dan Terdakwa melihat Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA sedang menkonsumsi narkotika jenis sabu setelah selesai Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA mengkonsumsi narkotika jenis sabu Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA berdiri sambil mengatakan “ ah. Tagantong ini mau minta japre sama ucok” kemudian Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA lansung mengambil jaket warna iru milik Pr. SURANTI dan langsung pergi menggunakan sepeda motor setelah itu Terdakwa meminjam alat hisap sabu ( bong) yang ada di dalam kamar dan Handphone milik Pr. SURANTI kemudian Terdakwa bawa ke kamar mandi setelah di dalam kamar 1 ( satu) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa tersebut Terdakwa paket menjadi 4 ( empat) paket kemduian 1 ( satu) paket Terdakwa konsumsi sendiri di dalam kamar mandi dan tidak lama kemudian sekitar pukul 21.00 Wita sudah datang petugas kepolisian melakukan penangkapan dan karena kaget 3( tiga) paket sabu, 2( dua) buah plastic klip kosong dan 1 ( satu) set alat hisap sabu (bong) terjatuh di lantai kamar mandi yang kemudian langsung di amankan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa 3 ( tiga) paket narkotika jenis sabu , 2 ( dua) buah plastik klip kosong dan 1 ( satu) set alat hisap sabu (bong) ditemukan di atas lantai kamar mandi tepatnya di depan Terdakwa sedangkan 1 ( satu) paket narkotika jenis sabu ditemukan di dalam saku jaket warna biru yang tergantung dibelakang pintu kamar Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA , 7 ( tujuh) buah plastic klip kosong, 1 ( satu) buah pipet dan 1 ( satu) buah pirex di temukan diatas lantai kamar , 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan diatas lemari di dapur dan 1 ( satu) unit handphone merek OPPO warna merah dengan nomor sim card 0895-3217-01189 ditemukan dari tangan Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA sedangkan 3 ( tiga) set alat hisap sabu (bong) , 8 ( delapan) buah plastic klip kosong dan 1 (satu) buah tempat kacamata warna coklat ditemukan pada saat Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK digeledah di rumahnya di Desa Balanggala Kec. Ampana tete Kab. Touna.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 3( tiga ) paket narkotika jenis sabu yaitu Dari Lk. ANYIT (DPO) dan pengakuan dari Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA kalau 1 ( satu) paket narkotika jenis sabu diberikan Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK
- Bahwa narkotika jenis sabu dan harga perpaketnya bervariasi yaitu ada yang membeli harga Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah) , Rp 150.000,- (s eratus lima puluh ribu rupiah), Rp 200.0000,- ( dua ratus ribu rupiah) dan Rp 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian sample yang dikeluarkan oleh BPOM Palu tanggal 16 Oktober 2025 Nomor LHU.103.K.05.16.25.0270 dengan nama Sampel DIDUGA SABU 502, Jumlah Sampel 1 Plastik (Netto 0,1066 gram) dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor B/039/Ka/Rh/X/2025/BNNK yang dikeluarkan oleh BNNK Tojo Una Una hari senin, Tanggal 07 Oktober 2025 atas nama RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN dengan kesimpulan bahwa RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis metampetamin dan benzodiazepine.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu.
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN pada hari minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekitar Pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Balanggala Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang “Melakukan Percobaan atau Pemufakatan Jahat dalam tindak pidana Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN di ajak oleh Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA untuk menjemput Lk. ANYIT (DPO) di ampana yang akan menjual narkotika jenis sabu di desa Balanggala setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA pergi ke ampana untuk menjumput Lk. ANYIT (DPO) dengan menggunakan mobil setelah Terdakwa sampai di ampana Terdakwa beretmu dengan Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK kemudian Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA meminjam motor Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK untuk menjemput Lk. ANYIT (DPO) tidak kemudian Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA sudah datang bersama-sama dengan Lk. ANYIT (DPO) setelah itu Terdakwa dan Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK pulang ke rumah Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA di Desa balanggala pulang menggunakan mobil sedangkan Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA pulang berboncengan dengan Lk. ANYIT (DPO) menggunakan motor setelah sampai di rumah Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA di Desa Balanggala Kec. Ampana tete Kab. Tojo Una Una Terdakwa, Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA , Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK dan Lk. ANYIT (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama setelah itu Terdakwa di suruh Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA untuk menjaga orang yanag mau mebeli narkotika jenis sabu di teras rumah sedangkan Lk. ANYIT (DPO) dan Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA di dalam kamar kemudian Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK berada di ruang tengah sekitar Pukul 22.00 Wita Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK pergi untuk mencari makan dan selama Terdakwa menjaga pembeli narkotika jenis sabu sudah banyak yang datang membeli yaitu Terdakwa mengambil uang dari pembeli kemudian memberikan kepada Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA setelah itu Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu kemudian memberikan kepada pembeli setelah selesai penjualan narkotika jenis sabu tersebut pada hari minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekitar Pukul 02.00 Wita Saksi mengantar Lk. ANYIT (DPO) pulang ke ampana dengan mengunakan motor milik Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK dan pada saat Terdakwa di perjalanan Lk. ANYIT (DPO) memberitahukan kepada di Terdakwa kalau ada bahan Terdakwa berikan kepada Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA sebagai upah Terdakwa dan Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA setelah Terdakwa selesai mengantar Lk. ANYIT (DPO) dan kembali ke rumah Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA setelah itu Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA membagi 1 ( satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket yaitu 1 ( satu) paket untuk Terdakwa kemudian 1 ( satu) paket untuk Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA dan pada saat pembagian tersebut disaksikan oleh Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK setelah itu 1 ( satu) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa , Terdakwa bagi kembali menjadi 2(dua) paket yaitu 1 ( satu) paket untuk Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK sebagai upah Terdakwa meminjam motornya kemudian 1 ( satu) paket menjadi milik Terdakwa setelah itu Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK pulang kemduian Terdakwa tidur di rumah Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA setelah itu sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa pulamg ke rumah Terdakwa kemudian mengkonsumsi sendiri narkotika jenis sabu yang Terdakwa ambil dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa tersebut sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa datang kembali ke rumah Saksi ANDIKA H. TOMOLAMGO alias ANDIKA dan tidak lama kemudian Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK datang membawa 5 ( lima) plastic klip kosong yang Terdakwa a minta dan 1 ( satu) paket narkoitka jenis sabu miliknya kemudian Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA berada di kamar bersama Pr. SURANTI kemudian Terdakwa dan Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK mengkonsumsi narkoitka jenis sabu dan tidak lama kemudian Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA keluar kemudian ikut bersama-sama dengan Terdakwa dan Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK mengkonsumsi narkotika jenis sabu di runag tengah setelah itu Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK pulang ke rumahnya kemudian Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA masuk ke dalam kamar dan tidak lama kemudian Terdakwa mendengar suara korek api menyalah dalam kamar makanya Terdakwa membuka horden kamar dan Terdakwa melihat Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA sedang menkonsumsi narkotika jenis sabu setelah selesai Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA mengkonsumsi narkotika jenis sabu Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA berdiri sambil mengatakan “ ah. Tagantong ini mau minta japre sama ucok” kemudian Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA lansung mengambil jaket warna iru milik Pr. SURANTI dan langsung pergi menggunakan sepeda motor setelah itu Terdakwa meminjam alat hisap sabu ( bong) yang ada di dalam kamar dan Handphone milik Pr. SURANTI kemudian Terdakwa bawa ke kamar mandi setelah di dalam kamar 1 ( satu) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa tersebut Terdakwa paket menjadi 4 ( empat) paket kemduian 1 ( satu) paket Terdakwa konsumsi sendiri di dalam kamar mandi dan tidak lama kemudian sekitar pukul 21.00 Wita sudah datang petugas kepolisian melakukan penangkapan dan karena kaget 3( tiga) paket sabu, 2( dua) buah plastic klip kosong dan 1 ( satu) set alat hisap sabu (bong) terjatuh di lantai kamar mandi yang kemudian langsung di amankan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa 3 ( tiga) paket narkotika jenis sabu , 2 ( dua) buah plastik klip kosong dan 1 ( satu) set alat hisap sabu (bong) ditemukan di atas lantai kamar mandi tepatnya di depan Terdakwa sedangkan 1 ( satu) paket narkotika jenis sabu ditemukan di dalam saku jaket warna biru yang tergantung dibelakang pintu kamar Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA , 7 ( tujuh) buah plastic klip kosong, 1 ( satu) buah pipet dan 1 ( satu) buah pirex di temukan diatas lantai kamar , 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan diatas lemari di dapur dan 1 ( satu) unit handphone merek OPPO warna merah dengan nomor sim card 0895-3217-01189 ditemukan dari tangan Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA sedangkan 3 ( tiga) set alat hisap sabu (bong) , 8 ( delapan) buah plastic klip kosong dan 1 (satu) buah tempat kacamata warna coklat ditemukan pada saat Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK digeledah di rumahnya di Desa Balanggala Kec. Ampana tete Kab. Touna.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 3( tiga ) paket narkotika jenis sabu yaitu Dari Lk. ANYIT (DPO) dan pengakuan dari Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA kalau 1 ( satu) paket narkotika jenis sabu diberikan Saksi HENDRAWAN D. LAYUHIBU alias UCOK
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian sample yang dikeluarkan oleh BPOM Palu tanggal 16 Oktober 2025 Nomor LHU.103.K.05.16.25.0270 dengan nama Sampel DIDUGA SABU 502, Jumlah Sampel 1 Plastik (Netto 0,1066 gram) dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor B/039/Ka/Rh/X/2025/BNNK yang dikeluarkan oleh BNNK Tojo Una Una hari senin, Tanggal 07 Oktober 2025 atas nama RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN dengan kesimpulan bahwa RIVANDE GABRIEL TOLEMPO alias BRAYEN terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis metampetamin dan benzodiazepine.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------Bahwa Perbuatan Terdakwa RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------- |