Kejadian perkara tindak pidana secara tanpa Hak Memiliki Menguasai Menyimpan Mengecer dan atau Menjual Langsung kepada masyarakat yang terjadi pada Selasa tanggal 11 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 wita di Kel. Bungi Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali.
Dilaporkan pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020.
Uraian singkat kejadian perkara :
Tindak pidana secara tanpa Hak Memiliki Menguasai Menyimpan Mengecer dan atau Menjual Langsung kepada masyarakat yang terjadi pada Selasa tanggal 11 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 wita di Kel. Bungi Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali, yang dilakukan oleh sdra. SUDARTO Alias DATO di Kel. Bungi kec, Bungku Tengah Kab. Morowali , sebagaimana di maksud dalam pasal 34 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 23 Ayat (1) (2) dan pasal 24 ayat (1) peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 20 tahun 2017 tentang Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Â
 |