Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2025/PN Pso HARISON, S.H. ISMAIL Alias MAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1319 /P.2.19/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Alias MAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa ISMAIL Alias MAIL pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di jembatan besi yang berada di Desa Lasampi, Kec. Bumi Raya, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa menelpon LATTA (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) sacet dengan harga Rp4.000.000 (empat juta rupiah), kemudian LATTA (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “kamu kirim saja uangnya”, lalu Terdakwa menutup telfon dan menuju ke BRI Link untuk mengirimkan uang tersebut kepada LATTA (DPO), kemudian bukti transfer tersebut langsung Terdakwa buang;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WITA, LATTA (DPO) menempelkan narkotika jenis sabu tersebut di jembatan besi yang berada di Desa Lasampi, Kec. Bumi Raya, Kab. Morowali, selanjutnya sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) sacet tersebut, kemudian Terdakwa pecah menjadi 7 (tujuh) sacetnya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa mengkonsumsi sebanyak 1 (satu) sacet narkotika jenis sabu tersebut, kemudian 6 (enam) sachet Narkotika jenis sabu lainnya Terdakwa simpan untuk Terdakwa gunakan dan Terdakwa jual;
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa sedang berada di rumah miliknya yang berada di Desa Limbo Makmur, Kec. Bumi Raya, Kab. Morowali, kemudian Terdakwa mendatangi rumah Saksi KELIK SUPRIYANTO Alias MAS KELIK untuk mengajak Saksi KELIK SUPRIYANTO Alias MAS KELIK bersama dengan anak-anaknya pergi makan di sebuah warung yang berada di Desa Sameantaba, Kec. Bumi Raya, Kab. Morowali, selanjutnya ketika sedang dalam perjalanan Terdakwa mengatakan kepada Saksi KELIK SUPRIYANTO Alias MAS KELIK untuk singgah membeli pulsa terlebih dahulu, kemudian ketika Terdakwa turun dari mobil sekira pukul 20.30 WITA datang Saksi DAVID ARVIANTO dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN selaku anggota kepolisian Polres Morowali menghampiri Terdakwa dan memperlihatkan surat perintah, kemudian Saksi DAVID ARVIANTO dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN mengatakan kepada Terdakwa “kamu bikin apa disini mana sabu-sabumu, kamu koperatif saja”, kemudian Terdakwa mengatakan “tidak ada pak”, selanjutnya Saksi DAVID ARVIANTO dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi JUMADIN TARAPOPO, selanjutnya Saksi DAVID ARVIANTO dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN menemukan barang bukti berupa 6 (enam) sacet plastic cetik bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam sebuah saku celana sebelah kiri saudara ISMAIL Alias MAIL dan menemukan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna abu-abu yang memiliki kaitan dengan tindak pidana narkotika di genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya Saksi DAVID ARVIANTO dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN bertanya kembali kepada Terdakwa “dimana lagi kamu simpan barangmu (sabu)”  lalu Terdakwa mengatakan “sudah tidak ada pak” selanjutnya Saksi DAVID ARVIANTO dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN menanyakan kepada Terdakwa “dari mana kamu dapat sabu-sabumu”, kemudian Terdakwa menjawab “saya dapat dari saudara LATTA yang beralamatkan di makassar”, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang di temukan dibawa ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa belum sempat menjual narkotika jenis sabu yang diperoleh dari LATTA (DPO);
  • Bahwa Terdakwa ISMAIL Alias MAIL tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1339/NNF/III/2025 Tanggal 21 Maret 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
  • 6 (enam) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,87799 gram diberi nomor barang bukti 3118/2025/NNF.

dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 2,7591 gram.

  • Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa ISMAIL Alias MAIL dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

 

ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa ISMAIL Alias MAIL pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah pinggir jalan tepatnya berada di Desa Lasampi, Kec. Bumi Raya, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa sedang berada di rumah miliknya yang berada di Desa Limbo Makmur, Kec. Bumi Raya, Kab. Morowali, kemudian Terdakwa mendatangi rumah Saksi KELIK SUPRIYANTO Alias MAS KELIK untuk mengajak Saksi KELIK SUPRIYANTO Alias MAS KELIK bersama dengan anak-anaknya pergi makan di sebuah warung yang berada di Desa Sameantaba, Kec. Bumi Raya, Kab. Morowali, selanjutnya ketika sedang dalam perjalanan Terdakwa mengatakan kepada Saksi KELIK SUPRIYANTO Alias MAS KELIK untuk singgah membeli pulsa terlebih dahulu, kemudian ketika Terdakwa turun dari mobil sekira pukul 20.30 WITA datang Saksi DAVID ARVIANTO dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN selaku anggota kepolisian Polres Morowali menghampiri Terdakwa dan memperlihatkan surat perintah, kemudian Saksi DAVID ARVIANTO dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN mengatakan kepada Terdakwa “kamu bikin apa disini mana sabu-sabumu, kamu koperatif saja”, kemudian Terdakwa mengatakan “tidak ada pak”, selanjutnya Saksi DAVID ARVIANTO dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi JUMADIN TARAPOPO, selanjutnya Saksi DAVID ARVIANTO dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN menemukan barang bukti berupa 6 (enam) sacet plastic cetik bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam sebuah saku celana sebelah kiri saudara ISMAIL Alias MAIL dan menemukan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna abu-abu yang memiliki kaitan dengan tindak pidana narkotika di genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya Saksi DAVID ARVIANTO dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN bertanya kembali kepada Terdakwa “dimana lagi kamu simpan barangmu (sabu)”  lalu Terdakwa mengatakan “sudah tidak ada pak” selanjutnya Saksi DAVID ARVIANTO dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN menanyakan kepada Terdakwa “dari mana kamu dapat sabu-sabumu”, kemudian Terdakwa menjawab “saya dapat dari saudara LATTA yang beralamatkan di makassar”, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang di temukan dibawa ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa ISMAIL Alias MAIL tidak ada kaitannya dengan kepentingan kesehatan;
  • Bahwa Terdakwa ISMAIL Alias MAIL tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1339/NNF/III/2025 Tanggal 21 Maret 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
  • 6 (enam) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,87799 gram diberi nomor barang bukti 3118/2025/NNF.

dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 2,7591 gram.

  • Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa ISMAIL Alias MAIL dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

Pihak Dipublikasikan Ya