Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa GALANG RAMADHAN Bersama-sama dengan SAMSUL (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar pukul 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Toko Milik Saksi ALDI di Jalan Trans Sulawesi Desa Pasir Putih Kecamatan Pamona Selatan Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada tanggal 7 April 2025 Sekitar Pukul 19.30 Wita bertempat di Toko Milik Saksi ALDI Yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pasir Putih Kecamatan Pamona Selatan Kabupaten Poso Terdakwa bersama dengan SAMSUL (DPO) Melihat Motor Honda Beat Warna Hitam Milik Saksi NOVITASARI H SODDING Alias NOVI yang Diparkir dalam keadaan kunci tergantung di motor.
- Selanjutnya Terdakwa berkata kepada SAMSUL (DPO) ”Putar balik ada motor tidak dilepas kuncinya” kemudian Terdakwa bersama SAMSUL (DPO) berhenti didepan Toko, lalu Terdakwa langsung naik dan menstarter motor honda beat warna hitam tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni Saksi NOVITASARI H SODDING Alias NOVI selanjutnya melarikan diri dengan membawa motor honda beat warna hitam milik saksi NOVITASARI H SODDING Alias NOVI hingga dikejar warga sejauh 30 Km sehingga tertangkap oleh warga Sedangkan SAMSUL (DPO) Melarikan diri menuju arah Morowali.
- Bahwa Terdakwa bersama SAMSUL (DPO) sudah berniat sejak dari makassar jika berhasil melakukan pencurian hasilnya akan dibagi,
- Bahwa Terdakwa Bersama SAMSUL (DPO) sepanjang perjalanan dari makassar sampai Desa Pasir Putih mengamati kendaran yang berpeluang untuk dicuri.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil motor honda beat warna hitam milik saksi NOVITASARI H SODDING Alias NOVI, saksi NOVITASARI H SODDING Alias NOVI mengalami kerugian Sekitar Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
-------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------- |